Lompat ke konten
Daftar Isi

4 Akibat Tidak Membayar Pinjaman Online, Ini Konsekuensinya

Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol

Pinjaman online memberikan kemudahan bagi banyak orang untuk memperoleh dana tanpa jaminan, namun tidak membayar pinjaman tersebut dapat menimbulkan sanksi yang merugikan. Sanksi tersebut bisa berupa pemberitahuan kepada OJK, denda dan bunga utang yang semakin bertambah, gangguan pada pekerjaan, serta sulitnya meminjam di masa mendatang.

Dalam era fintech, perusahaan-perusahaan pinjaman online semakin mudah ditemukan. Hanya dengan modal ponsel dan KTP, seseorang dapat memperoleh dana dalam waktu singkat. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa utang harus dibayar. Jika seseorang kabur dari pinjaman online, meskipun tidak dipidanakan, tetap akan ada risiko yang harus dihadapi.

Oleh karena itu, sebagai debitur, membayar utang tepat waktu adalah kewajiban. Jika tidak, konsekuensi yang merugikan akan mengikuti. Artikel ini akan membahas beberapa akibat yang mungkin terjadi jika tidak membayar pinjaman online.

1. Informasi Debitur Diberikan Ke OJK

Tidak membayar pinjaman online akan menyebabkan debitur terdaftar dalam daftar hitam SLIK OJK, yang dapat menghambat kemampuan mereka untuk memperoleh pinjaman dari platform fintech atau bank di masa mendatang.

Situasi ini jelas merugikan peminjam, karena mereka akan kesulitan memperoleh dana saat dibutuhkan. Selain itu, riwayat kredit yang buruk juga dapat memengaruhi kemungkinan pengajuan kredit disetujui di masa depan.

Namun, jika debitur bertanggung jawab dalam membayar utang tepat waktu, maka riwayat kredit mereka akan menjadi baik, dan mereka akan selalu dapat memperoleh dana dari platform fintech atau bank kapan pun dibutuhkan.

Mendapatkan dana dari pinjaman online mungkin menguntungkan, namun kerugian akibat tidak membayar utang dapat jauh lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk selalu membayar utang tepat waktu dan menghindari terdaftar dalam daftar hitam keuangan nasional.

2. Denda Dan Bunga Utang Bertambah Banyak

Tiap institusi finansial yang menawarkan kredit tentu bakal memberlakukan bunga sekaligus denda apabila debitur terlambat membayar angsuran. Bilamana debitur terlambat membayar, itu artinya bunga dan denda makin meningkat yang akan makin memberatkan.

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan ketentuan mengenai bunga dan denda keterlambatan bago fintech P2P lending, meliputi:

  • Paling banyak bunga kredit yang dibebankan yaitu sebesar 0,8%/hari.
  • Paling banyak besarnya denda keterlambatan yang dipungut sejumlah 0,8%/hari dari total pokok utang debitur.
  • Besarnya denda keterlambatan utang yang dibebankan paling banyak yaitu 100% dari jumlah pokok utang. Misalnya debitur mendapatkan utang Rp3 juta, oleh karena itu paling banyak uang yang mesti dibayarkan apabila menunggak yaitu Rp6 juta yaitu 100% dari total utang seluruhnya.

Regulasi tadi harus dijalankan perusahaan fintech resmi yang mendapat ijin dari OJK. Sehingga bila ada debitur yang diharuskan membayar pinjaman lebih dari 100% pokok utang karena terlambat membayar, sudah bisa dipastikan jika perusahaan pinjaman online itu adalah ilegal.

Oleh karena itu usahakan para peminjam memang tak lupa dengan tanggal jatuh tempo pelunasan utang supaya tak dibebankan biaya denda keterlambatan yang semestinya tak perlu dikeluarkan.

3. Pekerjaan Debitur Akan Terganggu

Akibat selanjutnya jika tidak membayar pinjaman online adalah terganggunya pekerjaan debitur.

Biasanya perusahaan pinjaman online telah punya tatacara ketika menangani debitur yang terlambat atau malah gagal membayar. Seluruh tatacara penagihan utang dijalankan mengikuti rambu-rambu yang diputuskan pihak asosiasi yaitu AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Lazimnya debitur akan ditegur agar segera melunasi pinjamannya via SMS, e-mail, telepon atau mendatangkan tim collection yang akan menagih ke rumah debitur secara langsung. Pastinya, ketika tindakan penagihan tersebut dilakukan, pekerjaan peminjam bakal terganggu. Hal tersebut malah dapat pula mengganggu istirahat sekaligus mengakibatkan stres.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa perusahaan pinjol gemar melakukan teknik terror untuk mendapatkan kembali dana yang sudah diberikan, terutama jika Anda tidak membayar pinjaman online ilegal. Meskipun melanggar hukum, praktik ini masih umum terjadi.

4. Sulit Meminjam di Lain Waktu

Konsekuensi tidak bayar pinjaman online lainnya adalah Anda menjadi terkendala meminjam di lain waktu. Jika Anda gagal bayar, maka data Anda akan tersebar ke institusi-institusi lainnya. Hal ini membuat Anda berisiko masuk ke dalam blacklist. Meskipun akhirnya bisa mengajukan kredit, jumlahnya biasanya menjadi lebih sedikit karena perusahaan ingin meminimalkan risiko.

Karakter pinjaman online yang instan dan praktis berakibat ke nilai plafon yang diberikan. Tak dapat memperoleh utang bernilai besar. Untuk kredit berjumlah besar, peminjam masih harus mengandalkan bank umum.

Sebelum memutuskan untuk mengambil utang dari perusahaan fintech, hal yang paling pertama sekali perlu dilakukan adalah mengecek legalitas perusahaan itu. Cara paling mudah adalah mengeceknya langsung ke regulator dalam hal ini di website resmi OJK. Cara lainnya adalah melihat daftar pinjaman online terpercaya karena sudah diawasi oleh regulator keuangan sehingga tidak mungkin berstatus ilegal.

Bila sudah mendapatkan daftarnya, langkah selanjutnya adalah membandingkan.

Membandingkan di sini terutama untuk besarnya bunga dan biaya keterlambatan. Debitur pastinya ingin pinjaman yang diperoleh menerapkan bunga yang rendah dan juga denda keterlambatan yang tak mencekik leher. Pun perlu diperhatikan oleh calon debitur yaitu biaya admin atau biaya penanganan yang juga berpotensi memberatkan jika tidak dipilih yang menerapkan biaya yang rendah.

Manfaatkan aplikasi pinjaman online secara bijaksana sekaligus penuh tanggung-jawab. Saat akan mengajukan utang, cek bahwa nilai angsuran tak melebihi 30% dari total pendapatan. Ketentuan tersebut penting demi mengurangi kemungkinan mengalami gagal bayar. Bandingkan juga dengan rate yang ditawarkan bank, siapa tahu lebih murah dibandingkan meminjam dari pinjol.

Lalu juga yang tak kalah utama, usahakan mengajukan utang melalui aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar serta mendapat ijin dari OJK. Perusahaan pinjaman online resmi akan menjamin data nasabah aman serta seluruh tatacara penagihan yang dijalankan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan OJK dan AFPI.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *