Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa Itu Jasa Giro?

Jasa Giro dalam Perbankan

Dalam dunia perbankan dikenal istilah giro yang merupakan layanan dan benefit yang diberikan pihak bank dalam bentuk tabungan dimana pengambilannya bisa dijalankan sewaktu-waktu. Setiap nasabah yang memang memenuhi syarat dapat memanfaatkan jasa tersebut dari bank. Sudah banyak nasabah terutama dari kalangan pebisnis yang memanfaatkan giro atau rekening koran.

Pengertian Jasa Giro

Jasa giro adalah manfaat atau benefit yang didapatkan nasabah ketika menempatkan dana dalam rekening giro. Jasa giro dapat disamakan dengan bunga yang diterima jika Anda memiliki tabungan biasa.

Giro merupakan tabungan nasabah di suatu bank yang bila ingin ditarik bisa melalui cek, surat perintah bayar yang lain, bilyet, atau surat pemindahbukuan yang lain. Cek yaitu surat instruksi bayar tanpa syarat, sementara bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan. Dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu. Ini adalah sumber dana jangka pendek untuk bank yang memiliki biaya murah sebab lebih rendah dari bunga tabungan biasa atau juga deposito. Giro sendiri dibedakan menjadi dua jenis yaitu :

  • Giro Swasta: dapat dipegang oleh individu, Perusahaan, organisasi, lembaga swasta, yayasan sosial, maupun organisasi non-pemerintah.
  • Giro Pemerintah: dipegang instansi pemerintah, contohnya giro departemen atau kelurahan.

Ketika akan membuka rekening giro maka nasabah biasanya dijelaskan terkait aturan saldo minimal, setoran pertama, besaran jasa giro, cara penarikan dan masih banyak lagi. Tiap bank memiliki ketentuannya sendiri-sendiri. Nasabah pun biasanya dibebankan biaya penggantian buku cek dan bilyet.

Giro dinyatakan pasif jika dalam 6 bulan terus-menerus nasabah tak melakukan aktifitas mutasi serta jumlah saldo kurang dari ketentuan saldo minimal. Giro pasif masih dibebankan fee administrasi tiap bulan yang diambilkan dari saldo sampai bernilai Rp0 yang selanjutnya rekening itu ditutup pihak bank.

Jika terjadi nasabah melakukan penarikan giro melebihi jumlah saldo yang tersedia otomatis bank akan menolak permintaan tersebut yang alasannya yaitu saldo tak mencukupi. Akan tetapi pihak nasabah diberikan kesempatan melakukan negosiasi dengan pihak bank supaya memperoleh fasilitas overdraft. Jika overdraft di-ACC, itu artinya pihak bank membolehkan giro mempunyai saldo negatif. Overdraft itu kemudian dicatat sebagai kredit yang diberikan pihak bank.

Perbedaan Jasa Giro dan Rekening Tabungan Bank

Menyimpan uang di bank merupakan diantara alternatif terbaik agar keamanan terjamin. Selain itu, pengambilan uangnya pun tak ribet, serta nantinya akan memperoleh bunga ataupun bagi hasil untuk bank syariah. Bank biasanya menawarkan banyak produk, diantaranya rekening tabungan dan rekening giro. Keduanya memiliki fitur-fiturnya sendiri.

Sepintas, rekening giro nampak serupa dengan rekening tabungan bank, dimana keduanya adalah cara menyimpan uang di bank. Namun, rekening giro lebih ditujukan bagi nasabah dengan berbagai aktivitas keuangan sering dan dalam nilai uang yang besar. Kendati diperuntukkan bagi nasabah individu dan perusahaan namun rekening giro kebanyakan dimanfaatkan perusahaan. Sebabnya yaitu dengan jasa giro ini maka pihak perusahaan bisa menyelesaikan transaksi keuangan dalam jumlah yang besar tiap harinya.

Rekening tabungan mempunyai fitur yang berbeda, dimana ada batas transaksi setiap harinya. Untuk rekening giro, tidak ada limit nilai transaksi yang dapat dilakukan nasabah. Nasabah bebas bertransaksi dengan jumlah besar asalkan saldo yang ada di dalamnya memang tersedia.

Produk Bank dan Syarat Pembukaan Giro

Untuk anda yang berminat membuat rekening giro, daftar bank besar nasional berikut ini dapat digunakan sebagai pilihannya. Disertakan pula berbagai ketentuan membuka rekening giro.

1. Bank BRI

Bank pemerintah yang satu ini menawarkan dua pilihan rekening yang terdiri dari Giro BRI Rupiah dan Giro BRI Valas. Bedanya cuma denominasinya saja. Ada beberapa kelebihan dari Giro BRI ini seperti:

  • Bebas fee admin bila saldo lebih dari Rp10 juta.
  • Menawarkan fitur NAS (New Account Sweep), fungsinya mengkoneksikan rekening giro ke rekening pinjaman (hanya untuk kredit KMK Ritel Komersial). Tujuannya adalah mencegah adanya tolakan Cek/BG maupun pembayaran billing pinjaman.
  • Menawarkan fitur BRIVA (BRI Virtual Account) yang akan mempermudah identifikasi pembayaran memanfaatkan nomor rekening virtual yang disediakan untuk nasabah.
  • Di samping kartu debit, para pemilik rekening Giro BRI pun bisa menikmati fasilitas e-banking sehingga bisa mengecek transaksi dengan detil.

Syarat-syarat pembukaan rekening Giro BRI adalah sebagai berikut:

  • Melengkapi form pengajuan pembukaan rekening.
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
  • Menyertakan bukti identitas diri bisa dalam bentuk KTP/SIM/Paspor.
  • Menyertakan bukti NPWP.
  • Foto 4×6cm satu lbr.

2. Bank Mandiri

Bank Mandiri sebagai salah satu bank besar milik negara pun menawarkan rekening giro yang dinamakan Mandiri Giro Rupiah. Mandiri Giro Rupiah menawarkan fitur penarikan melalui cek, bilyet, dan juga bukti perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan. Ada beberapa benefit yang ditawarkan Mandiri Giro Rupiah yaitu :

  • Memberikan jasa giro berupa bunga harian progresif dan kompetitif. Sehingga, makin banyak saldo, otomatis makin besar pula jasa giro yang diperoleh.
  • Fasilitas bertransaksi dari Mandiri ATM, Mandiri SMS, Mandiri Call, maupun Mandiri Internet.
  • Ditawarkan opsi rekening gabungan yang dinamakan joint account (hanya untuk rekening pribadi).
  • Punya fitur auto debit untuk kemudahan menyelesaikan pelunasan tagihan rutin setiap bulan.

Syarat-syarat pembukaan rekening Giro Mandiri adalah sebagai berikut:

  • Tabungan pertama minimal Rp1 juta.
  • Calon nasabah tak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
  • Melengkapi form aplikasi pembukaan rekening giro.
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
  • Menyertakan bukti identitas diri bisa dalam bentuk KTP/SIM/Paspor.
  • Menyertakan bukti NPWP.
  • Foto 4×6cm satu lbr.

3. Bank BNI

Bank BNI menawarkan dua tipe rekening yakni BNI Giro Perorangan dan BNI Giro Perusahaan. Ada beberapa kelebihan bila nasabah memiliki rekening giro Bank BNI yaitu:

  • Jasa giro didasarkan dari jumlah saldo harian.
  • Rekening boleh diajukan atas nama individu atau perusahaan ataupun joint account antar individu atau antar perusahaan.
  • Bukti laporan rekening koran akan dikirim tiap bulan sekaligus pula boleh dimintakan print out setiap saat bila nasabah meminta.
  • Bisa mengakses rekening dari BNI ATM menggunakan BNI Debit Card khusus untuk rekening BNI Giro Perorangan.
  • Bisa menjalankan transaksi keuangan dimana saja dan kapan saja dengan aktivasi electronic Channel BNI melalui Kantor Cabang atau BNI ATM, BNI Internet Banking, BNI SMS Banking, dan BNI Call.

Syarat-syarat pembukaan rekening Giro BNI adalah sebagai berikut :

  • Punya kartu identitas diri baik itu KTP/SIM/Paspor.
  • Punya Kartu Ijin Menetap Permanen/ Sementara (KITAP/KITAS/KIMS) bagi orang asing.
  • Punya NPWP.
  • Tak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
  • Melengkapi form aplikasi pembukaan BNI Giro kemudian menyerahkan setoran pertama.
  • Setoran pertama minimal Rp500 ribu bagi perorangan atau Rp1 juta bagi perusahaan.
Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *