Bank adalah salah satu lembaga keuangan terpenting di Indonesia. Dengan memiliki akses layanan keuangan di lembaga ini, masyarakat tidak hanya bisa menabung dengan aman dan nyaman, tetapi juga bisa berinvestasi, mengakses kredit hingga bantuan pemerintah.
Namun sayangnya, tidak semua penduduk Indonesia memiliki akses ke lembaga keuangan ini. Bahkan menurut data dari Bank Dunia (2022), 97.74 juta orang Indonesia atau sekitar 48% dari penduduk usia dewasa negara ini tidak memiliki rekening bank (Bank Dunia 2022; DBS 2024).
Orang-orang dewasa yang sudah layak memiliki rekening bank namun belum memilikinya ini disebut dengan “Unbanked”. Selain istilah ini, terdapat istilah lain yang menggambarkan hal yang mirip namun berbeda, yaitu “Bankable” dan “Underbanked”. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Bankable
Definisi
Bankable adalah istilah dalam Bahasa Inggris yang menggambarkan orang-orang yang sudah masuk usia dewasa, sehingga dapat mengakses layanan perbankan baik layanan individu maupun bisnis, layanan simpanan, pinjaman maupun investasi.
Kriteria status bankable
Secara umum, seorang individu maupun sebuah bisnis dapat dikatakan sebagai bankable apabila mereka sah secara hukum untuk mengakses berbagai layanan keuangan perbankan. Untuk individu misalnya, ia sudah memiliki KTP (berusia 18 tahun ke atas) dan dekat dengan kantor cabang bank terkait (aspek aksesibilitas). Adapun untuk bisnis, status bankability juga termasuk kemampuan bisnis tersebut membuat perencanaan bisnis dan keuangan.
Status bankable seorang nasabah tentu berbeda dengan nasabah lainnya. Tidak hanya ditentukan oleh aksesibilitas saja, tetapi juga ditentukan oleh kemampuan nasabah tersebut dalam melunasi kredit. Semakin tinggi kemampuan nasabah individu maupun bisnis dalam melunasi kredit, semakin tinggi pula tingkat “bankability” nasabah tersebut.
Dalam konteks bisnis, tingkat bankability ini juga bisa ditentukan oleh berbagai kriteria tambahan, seperti kemampuan bisnis tersebut menyusun laporan keuangan, saldo perusahaan di bank terkait, hingga jumlah asetnya. Semakin tinggi nilai-nilai kriteria tersebut, maka semakin tinggi pula tingkat bankability nasabah terkait.
Manfaat bankable untuk bisnis dan perorangan
Tidak hanya bermanfaat untuk perekonomian secara umum, status bankable yang tinggi juga bermanfaat untuk individu maupun bisnis. Beberapa manfaat dari bankable adalah:
- Mempermudah menyimpan uang, khususnya dalam jumlah besar. Sederhananya, dengan bisa mengakses layanan perbankan, tentu Anda tidak harus menyimpan uang dalam jumlah besar di celengan lagi. Menyimpan uang dalam jumlah besar tentu lebih aman di bank.
- Mempermudah mendapatkan akses modal dan kredit yang legal. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya individu atau bisnis yang tidak bisa mengakses layanan perbankan cenderung lebih rentan terhadap pinjaman berbunga tinggi yang tidak legal, seperti rentenir (loan shark) atau pinjaman online ilegal.
- Mempermudah akses ke layanan keuangan lainnya. Selain simpan pinjam, umumnya bank juga menyediakan layanan keuangan lain yang bermanfaat, seperti asuransi atau investasi.
- Kenyamanan. Dengan memiliki rekening bank (dan tentunya kartu ATM atau kartu kredit), masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika bepergian. Cukup gesek di mesin EDC atau menarik uang di mesin ATM untuk mendapatkan uang tunai.
Unbanked
Definisi
Dilansir dari Investopedia (2024) unbanked adalah individu yang sudah memasuki usia dewasa, namun tidak menggunakan jasa layanan perbankan untuk keperluan apapun. Individu seperti ini biasanya juga tidak menggunakan jasa layanan lembaga keuangan lainnya, entah itu dana pensiun, asuransi maupun investasi.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tingkat unbanked Indonesia mencapai 48% dari penduduk usia dewasa. Ini artinya, 97 juta penduduk dewasa di negeri ini tidak menggunakan jasa layanan bank sama sekali.
Namun jumlah ini sudah jauh menurun dibandingkan dengan tahun 2011 dan 2017. Pada tahun 2011, hanya 20% dari penduduk dewasa Indonesia yang memiliki rekening bank, sementara pada tahun 2017 ada 49% penduduk dewasa yang tidak memiliki hal tersebut.
Penyebab masyarakat tidak mengakses layanan perbankan
Di zaman yang serba modern ini, akses terhadap layanan perbankan menjadi sangat penting karena terkait keuangan masyarakat secara keseluruhan. Namun, terdapat beberapa alasan yang bisa mengakibatkan masyarakat tidak mengakses layanan perbankan, yaitu:
- Masalah terkait biaya. Biaya disini tidak hanya terkait dengan biaya administrasi atau bunga saja, tetapi juga biaya intrinsik atau tersembunyi yang harus dikeluarkan oleh nasabah untuk mengakses layanan bank, seperti biaya transportasi dari rumah ke kantor cabang bank terdekat, saldo minimum yang harus dipertahankan oleh nasabah di lembaga keuangan tersebut dan lain sebagainya.
- Masalah aksesibilitas. Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih 17.000 pulau di dalamnya, termasuk pulau berpenghuni tapi relatif kecil. Dalam kacamata bisnis, tentu akan lebih menguntungkan bagi bank untuk membuka cabang di pulau atau daerah besar yang padat penduduk, seperti Pulau Jawa. Akibatnya, penduduk di pulau-pulau kecil tersebut akan lebih susah untuk mengakses layanan perbankan.
- Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap bank. Masalah kepercayaan juga bisa menjadi halangan bagi bank untuk membuka cabang di daerah tertentu. Misalnya, masyarakat daerah tertentu masih menganggap kalau semua bank itu riba. Tentu akan sulit bagi lembaga keuangan ini untuk membuka layanan di daerah masyarakat tersebut.
- Rendahnya literasi keuangan. Bisa jadi bank kesusahan masuk ke sebuah wilayah karena masyarakat wilayah tersebut masih menilai bahwa bank itu tidak penting akibat rendahnya literasi keuangan di wilayah tersebut.
Underbanked
Underbanked adalah individu atau bisnis yang sudah memiliki rekening bank tapi hanya menggunakannya untuk keperluan dasar dan menggunakan layanan keuangan alternatif untuk keperluan lainnya. Keperluan dasar tersebut, seperti menyimpan uang, menerima gaji, membayar tagihan bulanan. Sementara keperluan lain tersebut seperti menukar uang, atau mencari pinjaman.
Menurut Tigor Siahaan (2023) sebagaimana dituliskan oleh Habir dan Negara (2023), 80% dari masyarakat Indonesia masih underbanked. Apabila digabung dengan data dari Bank Dunia di atas, maka dapat disimpulkan kalau secara garis besar 32% dari masyarakat Indonesia masih underbanked, alias sudah memiliki rekening bank, tapi hanya menggunakannya untuk keperluan dasar saja.
Di satu sisi, tingginya tingkat underbanked dan unbanked di Indonesia ini mengindikasikan susahnya pekerjaan rumah pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan di negeri ini. Namun di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa potensi industri keuangan, khususnya perbankan di Indonesia masih sangat terbuka lebar, tinggal bagaimana praktisi di dalam industri ini berinovasi.