Lompat ke konten
Daftar Isi

Apakah Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?

Pinjol Ilegal, Bayar atau tidak

Peminjam yang pernah mengambil kredit di pinjaman online ilegal mungkin bertanya-tanya apakah mereka perlu membayar tagihan. Karena, fintech pemberi kredit itu kebanyakan tidak terdaftar dan diawasi OJK.

Jadi, apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Jawabannya adalah ya, tidak perlu dibayar.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menegaskan bahwa pinjaman online ilegal tidak usah dibayar. Pernyataan ini diungkapkan Semuel Abrijani Pangerapan, pejabat pada Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pada Oktober 2021, Menko Polkam Mahfud MD menganjurkan nasabah pinjaman online ilegal untuk berhenti menyicil tagihannya. Ini adalah pernyataan definitif dari pejabat tinggi pemerintah tentang perdebatan mengenai masalah ini.

Pernyataan Kominfo Tentang Pinjaman Online Ilegal

Dalam suatu wawancara yang menyoroti masalah pinjaman online (pinjol) ilegal, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa tidak ada kewajiban untuk melunasi utang ke pinjaman online ilegal.

Apabila perusahaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online mencoba untuk melaporkan peminjam yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka, mereka malah berisiko mendapatkan masalah sendiri, sebab mereka tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), lembaga yang bertindak sebagai regulator.

Ijin OJK Tentang Pinjaman Online

Pinjaman online ilegal sampai saat ini masih banyak yang beroperasi serta tak mudah untuk dihilangkan. Banyak ditemukan perusahaan pinjol yang bergerak tanpa mengantongi izin resmi OJK sehingga negara tak memiliki kewajiban menyediakan perlindungan hukum jika debitur tak membayar pinjaman. Padahal, meminjam di aplikasi pinjaman online terpercaya lebih aman bagi pengguna karena terlindungi secara hukum.

Ada banyak perusahaan pinjol yang memberikan layanannya di Indonesia. Namun, sampai April 2020 cuma 161 perusahaan yang sudah memiliki ijin yang dikeluarkan OJK. Untuk mengatasinya, Satuan tugas waspada investasi (SWI) sudah mengatasi sekitar dua ribuan perusahaan lending ilegal.

Hanya saja, setelah aktivitas situs atau aplikasi pinjol ilegal diblokir, tidak perlu waktu lama pinjaman ilegal kembali keluar namun menggunakan merek lain. Untuk menghindarinya, pastikan Anda mengejek fintech tujuan di daftar pinjaman online ilegal yang tersedia.

Kendati demikian, pinjaman online ilegal itu hampir sama dengan aktivitas rentenir online yang akan banyak merugikan para peminjam. Tidak cuma untuk pengenaan bunga dan biaya lain yang fantastis, proses penagihan ke peminjam pun acapkali jauh dari praktik manusiawi. Intimidasi yang dilakukan mengakibatkan banyak kreditur mencari cara untuk lari dari pinjaman online.

Landasan Hukum Pinjaman Online Ilegal

Pinjol Ilegal pastinya tidak sama dengan aplikasi pinjol resmi yang sudah mengantongi ijin dari OJK, di mana peminjam akan diproses hukum jika menolak membayar pinjaman yang telah diterimanya. Hanya saja, pernyataan mengenai pinjol ilegal yang dikeluarkan pejabat Kominfo pun mesti ditelaah dari dasar hukum yang sesuai.

Sesuai dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diuraikan jika transaksi pinjam meminjam dianggap sah bila:

  • Persetujuan saling rela dalam mengikat diri di suatu perjanjian (subyektif)
  • Mampu membuat perikatan (subjektif)
  • Memiliki tujuan utama tertentu (objektif)
  • Tak memiliki maksud terlarang (objektif)

Bila dua syarat obyektif tak terwujud, artinya perjanjian pun langsung batal demi hukum. Sementara jika syarat subyektif tak terealisasi, salah satu pihak yang melakukan kesepakatan pinjam-meminjam memiliki hak meminta supaya kesepakatan tersebut dapat dibatalkan.

Jadi pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, apakah benar?

Masih ada aturan lain yang dapat digunakan sebagai pijakan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di Pasal 18 POJK 77/2016 tersebut dijelaskan mengenai perjanjian yang ada dalam pinjaman online.

Misalnya pinjaman online yang menyediakan kredit online ternyata tak memiliki ijin yang dikeluarkan OJK, itu artinya mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/201.

Berdasar peraturan tersebut maka OJK memiliki wewenang mengambil sejumlah tindakan di bawah ini:

  • Memberikan peringatan tertulis.
  • Memberlakukan denda yang mesti dilunasi dalam bentuk jumlah uang tertentu.
  • Aktivitas bisnis dibatasi.
  • Ijin dicabut sehingga tak bisa beroperasi lagi.

Mengenai perusahaan pinjaman online ilegal, di Pasal 1330 KUH Perdata dijelaskan bila perjanjian dari pemberi pinjaman ilegal dan penerima pinjaman dapat dibatalkan sebab penyelenggara tak memiliki ijin. Untuk mereka yang telah melakukan pinjaman di pinjol ilegal masih memiliki keharusan melunasi utang hingga lunas. Tetapi, yang mesti dibayar lunas yaitu hanya pokok utangnya saja.

Jadi, Apakah Harus Dilunasi?

Terlibat dalam pinjaman online ilegal bisa menjadi sebuah pengalaman yang sangat tidak menyenangkan bagi banyak orang. Dalam jangka waktu yang singkat, total pinjaman dapat meningkat secara signifikan hingga melampaui jumlah pokok pinjaman. Jika hanya bisa dibiarkan begitu saja, tentu akan sangat lega.

Namun, utang tetaplah utang dan wajib dilunasi. Meskipun pinjaman tersebut berasal dari platform pinjaman online ilegal, debitur dianggap memiliki kewajiban untuk membayar kembali atau menyelesaikan pinjaman tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

Meskipun sebuah fintech tidak terdaftar secara resmi, tak serta merta membuat utang peminjam menjadi lunas. Bila dilihat dari kacamata hukum, kredit pada prinsipnya menerapkan kaidah perjanjian yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kesepakatan yang diambil antara pemberi dan penerima utang bisa dibatalkan jika penyelenggara statusnya ilegal atau tak memiliki ijin dari pemerintah. Namun batalnya perjanjian tersebut tak serta-merta menggugurkan utang namun barang-barang yang bersangkutan sebelum perjanjian dibuat yaitu uang pinjaman mesti dikembalikan atau kembali ke kondisi awal. Itu artinya peminjam tetap diharuskan mengembalikan seluruh dana yang sudah dipinjamnya.

Jadi, apakah pinjaman online yang statusnya ilegal tidak usah dibayar? Menurut Kominfo tidak apa-apa jika tidak dilunasi. Namun, Tongam L Tobing, ketua Satgas SWI menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal. Yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *