Dalam mengelola dan menyimpan pemasukan negara dari pajak dan bukan pajak, pemerintah bekerja sama dengan lembaga perbankan. Bentuk kerja sama ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena lembaga tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Tidak hanya itu aja, hubungan kerja sama ini juga diatur dan ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. Pasalnya, dana yang akan diterima adalah penerimaan negara sehingga harus terjamin keamanan dan kredibilitasnya.
Bank yang berperan untuk menerima penerimaan negara ini dikenal dengan nama bank persepsi. Artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang bank persepsi dan perannya dalam perpajakan. Mari simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Bank Persepsi?
Bank persepsi adalah lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak.
Penerimaan dana ini pada dasarnya merupakan dari masyarakat yang nantinya akan dikirimkan ke rekening kas negara. Hubungan kerja sama dan transaksi dalam bank persepsi ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 PMK 32/2014 s.t.d.t.d PMK 202/2008 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Karena penunjukkan bank persepsi ini dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan, secara langsung lembaga tersebut harus mendapat izin secara resmi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
Tidak hanya itu saja, dalam operasionalnya, bank persepsi tetap akan memperoleh imbalan atau keuntungan atas pelayanannya. Imbalan yang diberikan adalah sebesar Rp5.000,00 per transaksi atau setiap kode billing.
Tugas dan Peran Bank Persepsi dalam Perpajakan
Secara umum, tugas dan peran bank persepsi dalam perpajakan itu sendiri adalah sebagai penerima setoran pendapatan negara. Setoran ini bukan berupa pendapatan ekspor impor.
Akan tetapi, penerimaan yang dimaksud adalah penerimaan pajak, hibah, penerimaan cukai dalam negeri, setoran bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
Peran bank persepsi dalam perpajakan ini sendiri adalah untuk mempermudah transaksi bagi para wajib pajak. Proses pelayanan perpajakan menjadi lebih mudah dan cepat karena negara bekerja sama dengan lembaga perbankan. Selain itu, pengawasan dan pengelolaan penerimaan kas negara pun menjadi lebih sistematis dan transparan.
Syarat Menjadi Bank Persepsi
Seperti yang sudah sempat dibahas sebelumnya, untuk menjadi bank persepsi, lembaga tersebut harus ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. Penunjukkan ini pun bisa terjadi karena bank tersebut sudah memenuhi syarat menjadi bank persepsi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 6 PMK-225/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, berikut ada dokumen dan syarat yang harus disiapkan oleh lembaga perbankan:
- Salinan akta pendirian/izin beroperasi;
- Salinan surat keterangan peringkat komposit, khusus untuk bank umum;
- Salinan laporan keuangan dengan opini WDP selama 2 tahun terakhir dan/atau dokumen kinerja dari instansi/badan berwenang, khusus untuk lembaga;
- Surat izin beroperasi dari OJK untuk bank umum, dasar hukum pembentukan untuk kantor pos, surat izin beroperasi dari instansi/badan berwenang untuk lembaga;
- Salinan peta cakupan layanan;
- Salinan pertimbangan kompetensi dan kredibilitas/reputasi dari otoritas/instansi/lembaga berwenang;
- Proyeksi/potensi penerimaan negara yang dapat dikumpulkan;
- Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Direktur Utama atau Pimpinan Tertinggi Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga, yang berisi
- Sanggup memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara
- Bersedia membangun sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan negara pada Kementerian Keuangan
- Khusus untuk lembaga yang bukan penyedia jasa sistem pembayaran, harus telah bekerja sama dengan penyedia jasa sistem pembayaran yang berizin dari Bank Indonesia (BI);
- Lokasi server berada di Indonesia;
- Sistem telah terpasang antivirus terbaru beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang akan selalu dilakukan perubahan (update).
Daftar Bank Persepsi
Di Indonesia, ada beberapa daftar bank persepsi yang beroperasi hingga kini:
- BCA;
- BRI;
- BNI;
- Bank Mandiri
- BTN;
- Bank CIMB NIaga
- Bank Danamon
- Bank Permata;
- Bank OCBC NISP;
- Bank Mega;
- Bank Maspion;
- Bank UOB Indonesia;
- Standard Chartered Bank
- Dan masih ada 80 bank lainnya yang terdaftar sebagai bank persepsi.
Demikianlah informasi mengenai bank persepsi yang bisa dipahami bersama. Sederhananya, bank persepsi berperan dalam sistem perpajakkan dalam menghimpun dana pajak dan bukan pajak dari masyarakat ke kas negara.