Lompat ke konten
Daftar Isi

Barang Kena Pajak: Pengertian, Jenis & Contohnya

perpajakan

Ketika membeli sebuah barang, pasti Anda tidak heran lagi akan dikenakan pajak pembelian. Seperti yang sudah kita ketahui bersama juga bahwa kita semua adalah pelaku wajib pajak yang perlu membayarkan pajak kepada negara. 

Benda-benda yang biasanya Anda beli tersebut disebut dengan barang kena pajak (BKP). Sebagai warga negara Indonesia, semua orang memiliki kewajiban untuk membayar BKP yang dibebankan melalui PPN (Pajak Pertambahan Nilai). 

Lantas, sudah tahukah Anda mengenai pengertian dan jenis-jenis dari barang kena pajak? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Barang Kena Pajak

Barang kena pajak adalah benda yang harus dibayarkan oleh seseorang beserta pajaknya. Pembayaran pajak ini berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 

Dirujuk dari situs Kemenkeu, BKP bersifat negative list di mana semua benda yang dikategorikan sebagai BKP, kecuali benda yang tidak dikenai PPN.  

Siapa pun yang membeli atau memakai jasa objek PPN harus membayarkan kewajibannya. Biaya pajak yang harus dibayarkan oleh seorang konsumen adalah sebesar 10% dari total harga benda yang dibeli. 

Pembagian BKP tersebut meliputi barang berwujud dan tidak berwujud. Barang berwujud ini dikategorikan lagi menjadi dua bagian, yaitu barang bergerak dan tidak bergerak.  Semua jenis benda itu akan dikenakan PPN dengan nominal yang sama.

Kendati demikian, PPN tidak bisa diterapkan secara keseluruhan karena adanya pengecualian benda-benda esensial, seperti kebutuhan pokok. 

Dasar Hukum Barang Kena Pajak

Merujuk situs Online Pajak, dasar hukum BKP adalah pasal 1 angka 3 dan 2 UU No. 8 PPN Tahun 1983 tentang BKP. Undang-undang ini mengatur tentang daerah pabean dan barang berwujud BKP. Selain itu, diatur juga mengenai pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak.

Pada dasarnya, BKP akan dikenakan PPN atau pajak khusus sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut juga diatur tentang pajak barang mewah (PPnBM). Objek yang dikenakan pungutan oleh PPN, antara lain

Objek pungutan PPN tersebut berupa:

  • Penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
  • Impor barang kena pajak
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP

Jenis Barang Kena Pajak

Terdapat dua jenis BKP yang dibebankan kepada wajib pajak, yaitu

1. Barang Berwujud 

Barang kena pajak berwujud adalah suatu benda yang bisa digunakan secara fisik. Barang berwujud juga dibagi lagi menjadi dua bagian, yakni barang berwujud bergerak dan tidak bergerak.

Barang berwujud bergerak adalah benda yang bisa bergerak sendiri atau barang yang bisa dipindahkan sesuai keperluan. Sementara itu, barang berwujud tidak bergerak adalah benda yang tidak bisa dipindahkan posisinya. 

Benda-benda seperti mobil dan sepeda motor masuk ke dalam kategori barang berwujud bergerak. Lalu, barang berwujud tidak bergerak adalah rumah, tanah, bangunan, dan sebagainya. 

2. Barang yang tidak berwujud

Barang tidak berwujud adalah yang dapat dirasakan manfaatnya dan mempunyai nilai, tetapi tidak memiliki wujud nyata. BKP tidak berwujud misalnya hak cipta, merk dagang, hak paten, dan sebagainya. Benda-benda tersebut tidak memiliki wujud fisik yang bisa dilihat atau diraba.  

Jenis Barang Tidak Kena Pajak

Jenis Barang Tidak Kena Pajak diatur dalam pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengkategorikan benda-benda seperti berikut ini: 

1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran 

Jenis BKTP ini adalah barang tambah yang diambil langsung dari sumbernya. Beberapa benda tersebut berupa minyak mentah, gas bumi (bukan elpiji), panas bumi, batu bara, pasir, dan lain sebagainya. 

2. Barang kebutuhan pokok

Barang kebutuhan pokok merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang jika dikenakan pajak akan menambah beban hidup masyarakat. Dengan begitu, jenis benda seperti garam, beras, jagung, sagu, dan keledai tidak akan dikenakan pajak kepada konsumen. 

3. Makanan dan minuman yang disajikan di rumah-rumah makan

Makanan dan minuman yang tersedia di rumah makan, warung, hotel, dan sejenisnya juga dikategorikan sebagai BKTP. Namun, mungkin Anda akan bertanya mengapa ketika pergi ke rumah makan tetap ditagihkan pembayaran pajak. Tagihan pajak tersebut biasanya adalah biaya kegiatan operasional dari rumah makan tersebut. 

Biaya operasional dapat berupa pemeliharaan BKP, seperti bangunan. Perlu diingat bahwa pajak tidak akan dikenakan pada makanan dan minuman yang Anda pesan. 

4. Uang, surat berharga, dan emas batangan 

Yang menjadi dasar dari jenis BKTP satu ini adalah adanya perbedaan nilai nominal dan intrinsiknya berbeda. Nilai intrinsik adalah nilai pembuatan bahan uang atau emas. Sementara itu, nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada mata uang tersebut.

Kendati demikian, emas berupa perhiasan akan tetap dikenakan PPN karena emas termasuk ke dalam BKP. 

Dengan adanya daftar BKTP di atas, setiap individu ataupun para pelaku usaha dapat memahami perbedaan antara BKP dan BKTP. 

Contoh Barang Kena Pajak

Berikut ini adalah beberapa contoh BKP yang dibebankan kepada konsumen:

1. Barang Kena Pajak Strategis

BKP kategori strategis merujuk pada Peraturan Pemerintah  No. 31 tahun 2007. Dengan kata lain, beberapa benda di bawah ini tidak membebankan pajak kepada pembeli. BKP bebas PPN antara lain sebagai berikut,

  • Mesin dan alat pabrik yang terpasang tanpa mencakup suku cadang di dalamnya
  • Bahan baku atau makanan untuk ikan, unggas, dan makanan ternak
  • Barang hasil tani, kebun, ternak, dan hasil perhutanan yang dipotong dan diambil langsung dari sumbernya
  • Bibit atau benih dari setiap produk dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, atau penangkaran
  • Bahan baku perak dalam bentuk butir atau dalam bentuk batangan
  • Bahan baku pembuatan uang kertas serta uang logam
  • Air bersih yang disalurkan dengan menggunakan pipa oleh pihak PT Perusahaan Air Minum
  • Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya yang tidak melebihi 6600 watt.

2. Barang Kena Pajak Mewah 

Menurut KlikPajak, BKP yang termasuk benda mewah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2006. Contoh barang untuk kategori ini adalah kendaraan bermotor  yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% hingga 60%.

Semakin besar kapasitas cc sebuah kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dibebankan. Kendaraan bermotor dikategorikan barang mewah apabila memiliki kapasitas 1500 cc hingga lebih dari 3000 cc. 

Penjelasan lengkap di atas mengenai pengertian, dasar hukum, dan jenis BKP dan BKTP kiranya dapat dijadikan perhatian oleh seluruh pihak wajib pajak. Pastikan barang-barang yang Anda miliki sudah memenuhi kewajiban untuk dibayarkan.

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *