Lompat ke konten
Daftar Isi

BI Checking: Pengertian dan Cara Mengecek

Apa itu BI Checking

Saat mengajukan pinjaman, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, atau jenis pinjaman lainnya, debitur harus menjalani proses BI Checking terlebih dahulu sebelum permohonan pinjaman dapat diterima. BI Checking merupakan faktor kunci yang menentukan apakah debitur memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan kredit.

Artikel ini akan membahas definisi serta cara mengeceknya.

Pengertian BI Checking

BI Checking adalah catatan historis Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencerminkan kualitas pembayaran debitur kepada kreditor selama ini, baik lancar maupun tertunggak.

Ketika seseorang mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya, proses BI Checking umumnya menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hal ini berlaku dalam pengajuan berbagai jenis kredit, seperti kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Dalam sistem informasi debitur (SID), IDI dari nasabah tersebut saling dipertukarkan antar lembaga keuangan dan bank. Tujuannya adalah untuk menilai apakah nasabah terkait mempunyai kredit yang lancar atau tidak. Sehingga dapat dinyatakan mampu melunasi kredit yang diajukan ke depannya.

Pada sistem informasi debitur sendiri, adapun informasi yang dipertukarkan oleh lembaga keuangan dan bank yaitu mencakup identitas debitur agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, serta riwayat pembayaran kredit.

Dan lembaga keuangan serta bank yang telah terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK), dapat mengakses semua informasi tersebut pada SID termasuk BI Checking. Anggota BIK setiap bulannya memberikan data data nasabah ke BI. Kemudian data tersebut dikumpulkan dan diintegrasikan ke dalam sistem.

Namun saat ini fungsi pengawasan perbankan tersebut diberikan kepada OJK, tidak lagi berada di bawah BI. Menurut Magnate, BI hanya berfokus pada kebijakan makro saja, sementara kebijakan mikro menjadi tanggung jawab OJK.

SID sekarang berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dan BI Checking bisa dilakukan melalui layanan informasi debitur (iDEB). Yang mana informasi debitur terus diperbarui secara berkala berdasarkan data yang dilaporkan oleh lembaga pembiayaan dan bank.

Lalu cara cek BI Checking bisa dilakukan oleh siapa saja sekarang, bukan hanya bank dan lembaga keuangan saja. Selama masih terdapat kuota pada jadwal antrean, itu berarti Anda pun dapat melakukan permohonan untuk mengakses informasi melalui website resmi OJK. Sedangkan untuk lembaga yang terdaftar di BIK dapat mengaksesnya selama 24 jam setiap hari.

SLIK untuk BI Checking

Dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2011 tentang pengalihan tugas dan fungsi, dijelaskan mengenai peralihan layanan SID dari BI ke OJK. Peran dan fungsi atas pengelolaan, regulasi, dan pertumbuhan sistem informasi antar bank tersebut dipindahkan sejak 31 Desember 2013 sampai 31 Desember 2017.

Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) disediakan dalam versi aplikasi dan website bagi siapa pun yang membutuhkan informasi tersebut, sehingga aksesnya pun jauh lebih mudah digunakan secara online. Tujuan utama dibentuknya SLIK adalah untuk memperluas sistem informasi debitur. Bahkan data yang dikumpulkan di SLIK jauh lebih akurat dan jumlahnya lebih besar.

Domain SLIK ini memang mencakup lembaga keuangan bank maupun non bank serta pengadilan. Selain itu SLIK dapat memudahkan para pelaku UMKM menerima pinjaman dengan pilihan pinjaman yang lebih luas.

Cara Mengecek BI Checking Melalui SLIK

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Anda bisa mengecek BI Checking melalui SLIK dengan membuka website resmi dan mulai memverifikasi detail kredit. Langkah pertama yaitu siapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Untuk debitur perorangan, bisa menyiapkan dokumen seperti identitas diri berupa KTP dan fotokopi identitas yang menyertai surat kuasa apabila diberi kuasa serta paspor bagi warga negara asing.

Sementara debitur yang merupakan badan usaha perlu menyiapkan dokumen yang meliputi NPWP, akta pendirian usaha, perubahan anggaran dasar yang memuat struktur pengurus dan disertai identitasnya. Jika tidak dilakukan langsung oleh pemilik, maka perlu menyiapkan surat kuasa dan identitas asli badan usaha.

2. Mengisi Form Anteran

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya Anda bisa mengisi form antrean BI Checking online. Di situs resmi OJK sudah terdapat link berisikan form permohonan IDEB. Di sana Anda juga bisa melihat keterangan sisa slot antrean dan memilih jadwal waktu yang slotnya masih belum terisi.

Layanan antrean online BI Checking diselenggarakan oleh OJK dan dibagi menjadi beberapa sesi. Sesi-sesi tersebut meliputi: 08.00-09.00, 09.00-10.00, 10.00-11.00, dan 11.00-12.00. Layanan ini kemudian ditutup sementara mulai pukul 12.00 hingga 13.00. Setelah itu, layanan dibuka kembali untuk sesi 13.00-14.00 dan 14.00-15.00.

3. Verifikasi Data

Jika sudah mengisi form antrean dan memilih waktu sesuai dengan sesi yang ada, Anda akan mendapat pemberitahuan persetujuan melalui email. Di sini Anda akan diminta menghubungi nomor OJK-SLIK yang tertera di email untuk melengkapi tahap verifikasi data. Selanjutnya silahkan selesaikan proses verifikasi sesuai panduan yang diberikan.

4. Cek Email

Apabila sudah menyelesaikan tahap verifikasi data, SLIK OJK akan menyampaikan detail debitur melalui email. Jika menemukan kendala ketika membaca informasi yang diperoleh tersebut, biasanya Otoritas Jasa Keuangan sudah memberikan panduan cara melakukannya lewat situs resmi.

Klasifikasi Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

Melalui BI Checking, pihak bank atau lembaga keuangan dapat melihat kredit skor milik calon debitur. Dari skor inilah bisa dilihat bagaimana riwayat kredit dari nasabah terkait. Sehingga Anda perlu mengetahui rincian skor yang ada untuk memahami apakah skor kredit yang dimiliki memungkinkan untuk mendapat pembiayaan atau tidak.

Dalam hal ini, skor kredit secara umum diukur menggunakan skala dari nilai 1 sampai 5:

  1. Skor 1 adalah kredit lancar. Itu berarti debitur selalu membayar cicilan setiap beserta bunganya setiap bulan sampai lunas tanpa pernah ada tunggakan sebelumnya.
  2. Skor 2 adalah kredit DPK (dalam perhatian khusus). Kredit DPK berarti debitur tercatat pernah menunggulan cicilan dalam waktu 1 sampai 90 hari.
  3. Skor 3 adalah kredit tidak lancar, yang berarti debitur tercatat pernah menunggak cicilan selama 91 sampai 120 hari.
  4. Skor 4 adalah kredit diragukan, yang berarti debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121 sampai 180 hari.
  5. Skor 5 adalah kredit macet, yang artinya debitur menunggak cicilan sampai lebih dari 180 hari.

Biasanya berdasarkan skor tersebut, bank atau lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang menunjukkan skor antara 3 sampai 5. Dan skor 5 sudah jelas masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, karena mempunyai risiko kredit bermasalah di kemudian hari.

Jadi, jika Anda akan mengajukan kredit ke bank atau lembaga pembiayaan tertentu dalam waktu dekat. Sebaiknya coba lakukan cara mengecek BI Checking terlebih dahulu seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk memastikan nama Anda tidak masuk black list. Sebab calon debitur yang masuk daftar hitam sudah pasti pengajuan kreditnya akan ditolak oleh lembaga keuangan terkait.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *