Lompat ke konten
Daftar Isi

Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sertifikat Tanah Hilang

Sertifikat tanah adalah suatu berkas atau dokumen penting, di mana dokumen tersebut menunjukkan kepemilikan sah seseorang atas tanahnya tersebut. Maka dari itu, sertifikat tanah tergolong surat berharga, dan sebaiknya dijaga baik-baik agar tidak hilang atau rusak. Apabila surat berharga ini hilang, maka harus segera diurus dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan melalui ATR/BPN terdekat di daerah tempat domisili. Nantinya Anda diminta mengikuti beberapa prosedur tertentu lalu membayar sejumlah biaya untuk mengurusnya. Prosedurnya akan dibahas melalui poin-poin penjelasan pada artikel ini.

Hilangnya sertifikat tanah bukan berarti properti milik Anda tidak dapat dijual di masa mendatang. Segala aturan dan ketentuan kepemilikan properti tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga, Anda hanya perlu meminta penerbitan ulang atas surat berharga tersebut melalui ATR/BPN setempat.

Berikut ini adalah rincian biaya dan penjelasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Simak uraiannya melalui artikel ini.

Syarat Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ketika surat tanah hilang, bukan berarti kepemilikan sah Anda pada tanah tersebut juga ikut hilang. Sebab masih ada salinannya di kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), sehingga hanya perlu menerbitkannya ulang sesuai pada Pasal 57 PP Nomor 24 Tahun 1997. Pada pasal tersebut berisi permohonan mengenai penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat hilang berdasarkan halaman FAQ resmi dari ATR/BPN.

Perihal dokumen sebagai syarat diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Syarat tersebut digunakan untuk mengajukan penerbitan kembali surat berharga tersebut melalui kantor pertanahan setempat.

Tak perlu bingung bagaimana mengurusnya. Simak rincian syarat dokumen untuk mengurus sertifikat tanah hilang berikut ini.

  • Fotokopi surat keterangan identitas, yaitu KTP dan KK pemohon pengajuan. Namun, apabila prosesnya diwakilkan, maka perlu membuat sebuah surat kuasa bermaterai yang wajib ditandatangani oleh pemohon (pemilik asli).
  • Membuat surat keterangan kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi yang telah diterbitkan oleh pihak kepolisian daerah setempat.
  • Fotokopi bukti lunasnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Apabila ada salinan atau fotokopi sertifikat tanah, dibawa saja sebagai lampiran. Jika tidak ada, maka tidak perlu dibawa.
  • Khusus badan hukum, perlu membawa fotokopi atau salinan akta pendirian bangunan sekaligus bukti pengesahan badan hukum.  Nantinya petugas loket akan mencocokkannya dengan aslinya.
  • Membuat surat pernyataan berisi sumpah dari pihak yang telah menghilangkan surat tanah.

Beberapa berkas tersebut perlu Anda bawa ke kantor pertanahan atau BPN setempat guna menerbitkan kembali surat tanah hilang. Apabila tak sempat menghadiri langsung ke kantornya, sebaiknya gunakan kuasa kepada orang terpercaya untuk membantu mengurus kembali surat berharga tersebut.

Apabila mengurusnya melalui orang lain, maka buatlah surat kuasa dengan materai. Kemudian beri tanda tangan di atas materai dan pernyataan bahwa Anda memberikan kuasa atau diwakilkan kepada orang tersebut untuk melakukan pengurusan surat tanah hilang.

Selain itu, sebelum pergi kantor BPN setempat, siapkan pula surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan di mana harus diterbitkan oleh pihak kepolisian daerah setempat. Hal ini berguna supaya dapat memperlancar proses penerbitan sertifikat tanah hilang. 

Perlu diketahui bahwa pihak yang berhak melakukan pengurusan sertifikat tanah hilang yaitu pemegang hak dan ahli waris pemegang hak. Pemegang hak adalah pemilik asli dan namanya tercantum pada surat berharga tersebut., atau penerima lain sesuai tercantum pada Akta PPAT.

Sedangkan ahli waris adalah pihak keluarga dekat atau kerabat apabila pemilik aslinya telah meninggal dunia, sehingga perlu menyerahkan pernyataan bukti sebagai ahli waris. Bukti tersebut bisa berupa surat keterangan ahli waris dan sebagainya.

Rincian Biaya untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Mengurus surat tanah hilang membutuhkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan informasi resmi dikutip dari Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa ada biaya tertentu untuk pengajuan penerbitan kembali sertifikat hilang tersebut. Berikut ini rinciannya, di mana Anda perlu mengetahuinya supaya mendapatkan gambaran mengenai berapa nominalnya.

Berdasarkan informasi dari halaman resmi kantor pertanahan (ATR/BPN), total biaya dikeluarkan guna menerbitkan kembali sertifikat tanah hilang yaitu Rp350.000. Besaran nominal tersebut merupakan total dari biaya administrasi atau pendaftaran sebesar Rp50.000, biaya sumpah Rp200.000, serta biaya salinan surat ukur Rp100.000.

Rincian total biaya tersebut adalah pembayaran untuk satu sertifikat saja. Apabila Anda kehilangan dua atau lebih surat berharga tersebut, maka biayanya menjadi dua kali atau lebih tergantung berapa sertifikat yang hilang tersebut. Maka dari itu, sebaiknya cek kembali berapa jumlah dokumen hilang agar bisa diurus sekaligus di kantor pertanahan daerah setempat.

Mengurus surat tanah hilang membutuhkan waktu cukup lama. Kurang lebih membutuhkan waktu selama 19 hari kerja atau sekitar kurang lebih satu bulan Sedangkan seluruh penyelesaian proses penerbitan surat tanah baru membutuhkan waktu 40 hari kerja atau selama lebih dari satu bulan.

Maka dari itu, apabila sertifikat berharga tersebut tiba-tiba hilang, tak perlu khawatir akan dijadikan sebagai jaminan atau dijual oleh orang lain. Sebab pemindahan, penjualan, dan penjaminan sertifikat tersebut hanya dapat dilakukan oleh pihak pemilik asli atau sah. Sehingga, tidak sembarang orang dapat melakukannya.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Setelah mengetahui berapa besaran biaya dan syarat perihal mengurus sertifikat tanah hilang. Maka, Anda pun juga perlu mengetahui bagaimana prosedur mengurusnya agar bisa dilakukan pengajuan penerbitan kembali surat berharga tersebut.

Prosedur ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan atau ATR/BPN di daerah setempat atau domisili Anda. Begini cara mengurus sertifikat tanah yang hilang supaya dapat dilakukan penerbitan ulang dokumen tersebut.

  • Buatlah surat pengantar resmi dari RT/RW dan kelurahan. Berkas ini dibutuhkan apabila hendak memperoleh surat kehilangan dari kepolisian daerah setempat. Jadi setelah mendapatkan tanda tangan dari RT/RW dan pihak kelurahan, maka mereka akan membuatkan surat pengantar agar bisa mengurus surat keterangan kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke kepolisian setempat.
  • Pergilah ke kepolisian daerah setempat untuk meminta penerbitan surat kehilangan melalui surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan yang tadi telah diperoleh. Jelaskan bahwa Anda membutuhkan surat kehilangan tersebut guna mengurus sertifikat tanah hilang ke kantor pertanahan.
  • Setelah mengurus surat kehilangan di kepolisian, maka selanjutnya adalah pergi ke BPN atau kantor pertanahan di wilayah tempat tinggal. Beri laporan kepada pihak BPN guna meminta pengajuan penerbitan sertifikat tanah baru (pengganti) karena telah hilang.
  • Isi formulir dari pihak BPN guna memperlancar proses penerbitan sertifikat baru. Kemudian serahkan berkas-berkas persyaratan kepada pihak BPN untuk diproses.
  • Pengajuan penerbitan sertifikat tanah pengganti selesai. Selanjutnya, tunggulah prosesnya hingga beberapa waktu sampai pihak BPN menghubungi kembali terkait penerbitan dokumen berharga tersebut dengan sumpah.
  • Tunggu waktu pengambilan sumpah oleh pihak rohaniwan dari BPN. Kemudian beri tanda tangan surat pernyataan resmi di bawah sumpah.
  • Pihak BPN akan meminta Anda menerbitkan berita kehilangan di surat kabar. Tujuannya supaya tidak ada pihak lain menyalahgunakan sertifikat tanah hilang tersebut, sehingga mencegah terjadinya sengketa atau perebutan hak milik.
  • Apabila tidak ada sanggahan atau klaim mengenai kehilangan surat tanah di surat kabar, maka pihak BPN secara resmi menerbitkan sertifikat tanah baru. Proses ini setidaknya memakan selama 40 hari kerja atau satu bulan lebih.

Seperti itulah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang sekaligus rincian biayanya. Lebih berhati-hatilah dalam menyimpan surat berharga. Apabila tidak sengaja hilang, maka segera mungkin mengurusnya di kantor pertanahan daerah setempat.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *