Setiap masyarakat Indonesia baik individu maupun bisnis wajib melaporkan dan membayar pajak. Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayarkan ini berbeda tergantung dengan jenis pajak yang dibebankan dan usaha yang didirikan.
Pemerintah Republik Indonesia terus berinovasi mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran pajak, khususnya untuk UMKM. Pasalnya, badan usaha yang satu ini masih memiliki omzet yang tidak terlalu besar dan sangat vital untuk pertumbuhan ekonomi negara.
Untuk memudahkan Anda, yuk simak cara bayar pajak UMKM dan perhitungannya berikut ini:
Pajak UMKM dan Besarannya
Pajak UMKM adalah pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada individu maupun badan usaha yang masuk ke dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022, UMKM dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, yaitu sebesar 0,5% per tahun.
Tapi, tidak semua UMKM akan dikenakan biaya pajak ini. Pajak UMKM ini wajib dibayarkan oleh individu maupun badan usaha yang memiliki peredaran bruto (pendapatan kotor) berkisar antara Rp500.000.000 sampai Rp4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) per tahun. Ini artinya, apabila bisnis Anda memiliki pendapatan kotor kurang dari 500 juta per tahun, maka Anda tidak wajib membayar pajak.
Pajak UMKM ini juga dikecualikan untuk penghasilan yang diterima dari tenaga kerja profesional, seperti artis atau atlet dan tidak bisa juga digunakan oleh badan usaha yang didirikan oleh beberapa tenaga kerja profesional, seperti firma hukum atau klinik dokter. Jadi, misalnya, klinik kedokteran yang Anda miliki hanya memiliki pendapatan kotor sebesar Rp4.200.000.000 (empat koma dua miliar rupiah), maka Anda tidak bisa membayar pajak dengan skema 0,5% ini.
Jangka Waktu Penggunaan Pajak UMKM
Meskipun terbilang memudahkan untuk penghitungan dan terjangkau, namun pengenaan tarif pajak UMKM final ini memiliki jangka waktu tertentu, yaitu:
- 7 tahun untuk wajib pajak pribadi. Misalnya, Anda baru mengikuti program pajak UMKM ini pada tahun 2023, maka maksimal Anda bisa menggunakannya adalah pada tahun 2030.
- 4 tahun untuk wajib pajak badan usaha yang berbentuk firma, CV, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMD) atau PT Perorangan. Misalnya, perusahaan perorangan Anda baru mengikuti pajak UMKM terbaru ini pada tahun 2023, maka, terakhir Anda bisa menggunakannya adalah pada tahun 2027.
- 3 tahun untuk wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas. Beda dengan PT Perorangan, Perseroan terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua pemilik saham atau lebih dan ada batas modal minimal tertentu. Maka dari itu, tidak heran jika wajib pajak ini dapat menikmati fasilitas PPh final ini tapi dalam jangka waktu yang lebih pendek.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Cara menghitung pajak UMKM cukup mudah, yaitu tinggal kalikan 0,5% dengan pendapatan kotor Anda setiap bulannya. Misalnya, Pak Adi memiliki bisnis peternakan Sapi yang besar dengan hasil penjualan per bulan adalah sebagai berikut:
Bulan | Pendapatan Kotor (A) | Akumulasi pendapatan kotor (B) | Pajak (0,5%* selisih akumulasi pendapatan kotor) |
Januari | Rp 120.000.000,00 | Rp 120.000.000,00 | – |
Februari | Rp 87.000.000,00 | Rp 207.000.000,00 | – |
Maret | Rp 98.000.000,00 | Rp 305.000.000,00 | – |
April | Rp 113.000.000,00 | Rp 418.000.000,00 | – |
Mei | Rp 141.000.000,00 | Rp 559.000.000,00 | 295.000 |
Juni | Rp 112.000.000,00 | Rp 671.000.000,00 | 560.000 |
Juli | Rp 77.800.000,00 | Rp 748.800.000,00 | 389.000 |
Agustus | Rp 112.000.000,00 | Rp 860.800.000,00 | 560.000 |
September | Rp 113.409.000,00 | Rp 974.209.000,00 | 567.045 |
Oktober | Rp 113.890.000,00 | Rp 1.088.099.000,00 | 569.450 |
November | Rp 121.000.000,00 | Rp 1.209.099.000,00 | 605.000 |
Desember | Rp 99.000.000,00 | Rp 1.308.099.000,00 | 495.000 |
Total | Rp 1.308.099.000,00 | 4.040.495 |
NB: Pada Bulan Januari-April, Pak Adi tidak wajib membayar pajak karena akumulasi pendapatan kotor beliau masih kurang dari Rp500.000.000. Pajak di atas dihitung dengan cara mengalikan 0,5% dengan omzet atau selisih akumulasi pendapatan. Misalnya, 560.000 diperoleh dari 0,5% x Rp112.000.000Adapun Rp295.000 diperoleh dari Rp559.000.000 dikurangi 500 juta sebagai batas bawah pengenaan tarif pajak UMKM ini.
Besaran pajak ini wajib Anda bayarkan setiap bulannya, maksimal tanggal 15 bulan kedepannya. Jadi misalnya, pajak Bulan Januari maksimal dibayarkan pada tanggal 15 Bulan Februari, begitupun seterusnya.
Cara Lapor Pajak UMKM
Saat ini, untuk cara lapor pajak umkm orang pribadi yang memiliki bisnis kecil, mikro dan menengah bisa dilakukan secara online. Berikut ini caranya:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP atau NIK, password dan captcha.
- Klik menu Lapor
- Pilih e-Form PDF
- Klik “Buat SPT”.
- Klik iya.
- Isikan data yang dibutuhkan.
- Unduh Adobe Acrobat Reader.
- Isikan data harta dan utang yang Anda miliki. Catatan: Harga perolehan adalah harga yang Anda dapatkan saat Anda membeli barang tersebut.
- Isikan data sumber pendapatan dengan benar.
- Pada poin 16, Anda dapat mencentang sub judul PP46/23 apabila pendapatan kotor usaha Anda lebih dari 500 juta rupiah per tahun. Tapi, jika pendapatan kotor usaha tersebut kurang dari 500 juta, maka bagian ini tidak perlu dicentang dan langsung isikan nominal penghasilan setahun.
- Isikan data rincian pendapatan kotor per bulan, nominal tarif pajak umkm Anda akan terisi secara otomatis oleh sistem.
- Isikan data-data selanjutnya dengan baik dan benar.
- Unggah dokumen pendukung.
Cara Membayar Pajak UMKM
Saat ini, Anda bisa membayar pajak UMKM secara online maupun offline langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Berikut ini caranya:
Online
Buat kode billing
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik menu login di bagian kanan atas.
- Masukkan NPWP, password dan captcha, lalu klik login.
- Pilih ikon “bayar”.
- Pilih e-biling.
- Isikan data-data yang dibutuhkan. Untuk data jumlah setoran, pastikan sesuai dengan jumlah PPh final yang tercantum dalam SPT Tahunan Anda.
- Setelah semua data benar, klik menu “Buat kode billing”.
- Masukkan captcha.
- Cek ulang data-data Anda, lalu klik cetak.
- Gunakan kode billing yang tertera dalam struk kode Anda untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran pajak
Setelah pembuatan kode biling selesai, maka Anda bisa mulai melakukan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pajak PPh Final dapat Anda lakukan melalui:
- Teller bank.
- Aplikasi mobile banking.
- Mesin EDC.
- Mesin ATM.
Offline
- Kunjungi kantor pajak terdekat.
- Isi formulir laporan pendapatan bruto bulanan yang diberikan oleh petugas.
- Isikan data-data yang diminta dengan baik dan benar.
- Serahkan formulir tersebut kepada petugas kantor pajak baik secara langsung maupun melalui WhatsApp.
- Jika pendapatan kotor usaha Anda sudah lebih dari 500 juta rupiah per tahunnya, maka Anda bisa meminta kode billing kepada petugas kantor pajak atau meminta kode billing secara online seperti di atas.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, mesin EDC, mesin ATM maupun aplikasi mobile banking dengan memasukkan kode billing.
Aplikasi Pembayaran Pajak
Selain e-billing, mobile banking dan Adobe Acrobat, Anda juga bisa menggunakan berbagai aplikasi pembayaran pajak, seperti Online Pajak atau Klik Pajak. Aplikasi-aplikasi seperti ini dapat mempermudah bisnis Anda untuk mengurus masalah perpajakan, baik itu pajak PPn, PPh final maupun pajak lainnya.
Aplikasi perpajakan ini dibutuhkan, khususnya jika Anda memiliki transaksi dengan instansi pemerintahan atau bisnis lain yang bisa memotong nominal pajak Anda. Selain itu, aplikasi seperti ini biasanya juga terintegrasi dengan aplikasi keuangan lain, seperti aplikasi inventory maupun aplikasi akuntansi.
Dengan integrasi ini, Anda tidak perlu pusing menghitung jumlah barang dagang (inventory) yang keluar masuk toko atau gudang serta dapat melihat dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk masalah perpajakan dengan lebih rapi dan terstruktur. Hanya saja memang untuk menggunakan aplikasi-aplikasi tambahan ini, Anda harus membayar biaya langganan.
Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara baik itu individu maupun badan usaha. Setiap kewajiban, tentunya diiringi dengan hak. Dengan membayar kewajiban berupa pajak sebagai warga negara yang baik, maka Anda berhak untuk mendapatkan layanan yang terbaik juga dari pemerintah entah itu dalam bentuk layanan sosial, infrastruktur maupun jenis layanan lainnya. Oleh karena itu, mari kita bayar pajak dengan tertib dan mengawasi penggunaan pajak yang kita bayarkan dengan baik pula.