Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Membuat Saham untuk Mahar Pernikahan

Saham untuk mahar pernikahan

Beberapa waktu lalu, media sosial di Indonesia diramaikan dengan adanya sosok muda mudi yang menjadikan saham untuk mahar pernikahan mereka. Jenis dan nilainya juga bermacam-macam, ada yang menggunakan BBRI, SIDO dan lain sebagainya.

Mahar saham ini menjadikan suasana pernikahan semakin unik karena masih belum banyak generasi muda Indonesia yang menjadikan saham untuk mahar. Tertarik untuk melakukan hal yang sama? Berikut ini cara membuat saham untuk mahar pernikahan:

Bagaimana Hukum Mas Kawin yang Sah?

Mahar atau mas kawin adalah harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istri atas sebab akad nikah (NU Online). Dengan tanpa adanya mahar dan atau mahar tidak disebutkan, sebuah akad nikah bisa dinyatakan batal. 

Namun demikian, pemberian harta ini boleh ditangguhkan atau dibayarkan dengan cara mengangsur. Memberikan mas kawin dalam bentuk angsuran ini nantinya akan menjadi kewajiban atau utang suami (Hukum Online).

Hukum pemberian mas kawin ini berdasarkan al Qur’an surat An- Nisa’ ayat 4 yang berbunyi:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً   

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Adapun bentuk mahar ini bisa berupa barang atau hal-hal lain yang dapat menjadi alat tukar. Termasuk diantaranya adalah emas, perlengkapan ibadah, uang tunai dan tentu saja adalah saham dan surat berharga lainnya. Hanya saja memang tidak ada aturan yang menyebutkan nominal minimal dan maksimal jumlah mahar yang diberikan. Berapapun nominal mahar tersebut bisa menjadi sah selama baik suami maupun istri rela. 

Tujuan dari pemberian mahar ini adalah sebagai bukti kesungguhan suami dalam meminang Istri dan sebagai bukti cintanya. Maka dari itu, barang dan atau uang yang dijadikan mahar nantinya akan sepenuhnya menjadi milik istri dan suami tidak berhak untuk menarik mas kawin yang telah diberikan tersebut. Oleh karena itu, pastikan sebelum memberikan mas kawin ini, Anda dan pasangan sudah bersepakat mengenai nominal yang akan diberikan. 

Bolehkah Saham Dijadikan Mahar?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Provinsi Bali, saham untuk mahar hukumnya adalah boleh (mubah). Hal ini karena saham adalah aset yang memiliki nilai, dapat ditukarkan dan dapat memberikan manfaat untuk istri. 

Lebih lanjut, K.H Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya menyebutkan bahwa sebaiknya saham yang dijadikan mahar adalah saham halal dan perusahaannya tidak bergerak di bidang yang dilarang oleh Agama Islam. Oleh karena itu jika Anda tertarik untuk menjadikan surat berharga ini sebagai mahar, pastikan Anda memilih saham halal. 

Cara Membuat Saham untuk Mahar Pernikahan

1. Sepakati nilai mahar

Meskipun tidak wajib, namun alangkah baiknya jika Anda menyepakati nilai mahar yang akan diberikan terlebih dahulu. Sebab untuk membuat rekening dana nasabah (RDN) atas nama istri, tentunya si calon mempelai harus memberikan foto KTP dan melakukan swafoto, sehingga mau tidak mau akan terjadi kesepakatan saat pembuatan rekening. 

2. Buat rekening atas nama mempelai wanita

Setelah sepakat, Anda bisa membuka rekening dana nasabah (RDN) di perusahaan sekuritas atas nama calon mempelai wanita Anda. Bukalah RDN di perusahaan sekuritas terbaik yang sudah terdaftar di OJK dan memiliki biaya transaksi rendah. 

3. Lakukan deposit

Setelah itu, lakukan deposito ke rekening dana nasabah sesuai dengan nominal saham yang akan dibeli. Beberapa aplikasi investasi saham kini memungkinkan deposit RDN melalui mobile banking, atau dompet digital, sehingga Anda tidak perlu datang ke bank hanya untuk mengantre.

4. Pilih saham yang ingin dibeli

Anda bisa memasukkan kode saham tersebut di kolom pencarian di layar aplikasi investasi saham yang Anda gunakan. Lalu, masukkan nominal pembelian. 

5. Cetak bukti transaksi

Langkah yang terakhir adalah mencetak bukti transaksi pembelian saham. Selain bukti transaksi biasa, beberapa perusahaan sekuritas juga memungkinkan mempelai untuk mencetak warkat atau sertifikat kepemilikan saham secara khusus. Apalagi jika Anda dan calon istri Anda menggunakan jasa perusahaan sekuritas yang sama. 

Bukti transaksi dan sertifikat inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti dan alat serah terima mahar saat akad sedang berlangsung. Jangan lupa, cetak dan buat pigura khusus untuk bukti transaksi ini supaya bisa lebih awet dan mudah dibawa saat proses seserahan berlangsung. 

Tips Membeli Saham yang Bagus untuk Mahar Pernikahan

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwasannya tidak semua saham cocok untuk dijadikan mahar. Hal ini karena tidak semua emiten yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak di industri yang dihalalkan oleh agama Islam. Oleh karena itu, berikut ini tips membeli saham yang bagus untuk mahar pernikahan. 

1. Pilih saham yang termasuk dalam indeks JII

Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham yang berisi 30 saham syariah yang memiliki kapitalisasi pasar besar dan likuiditas yang baik. Ini artinya, saham-saham yang masuk ke dalam indeks ini tidak hanya merupakan saham dari perusahaan yang sudah matang, tetapi juga bergerak di dalam industri yang diperbolehkan oleh agama Islam. Indeks ini akan terus dievaluasi oleh BEI setiap bulan Mei dan November seiring dengan revisi data Daftar Efek Syariah (DES). 

2. Pilih saham yang memiliki prospek bagus

Tidak hanya halal, pastikan Anda juga memilih saham yang memiliki prospek bagus, supaya manfaatnya untuk istri dan rumah tangga Anda kelak di masa depan bisa lebih baik. Sebab, tidak jarang istri akan merelakan mahar yang dimilikinya untuk dijual atau digadaikan apabila kondisi ekonomi keluarga menuntut demikian. Maka dari itu, pilihlah saham yang memiliki prospek bagus untuk dijadikan mahar. 

3. Pilih saham sesuai dengan budget

Mahar tidak perlu mahal, asalkan baik suami maupun istri rela dengan nilai mahar tersebut. Tidak perlu satu lot saham GGRM jika memang tidak mencukupi, Anda juga bisa membeli saham konstituen indeks JII lain yang harganya lebih terjangkau, seperti saham TLKM atau ASII. Dengan uang kurang lebih Rp1.000.000 saja, Anda sudah bisa mendapatkan 2 lot saham ASII dan 3 lot saham TLKM. Cukup terjangkau bukan?

Saham memang kini menjadi salah satu aset yang bisa dijadikan mahar untuk pernikahan. Tidak hanya halal dan boleh dilakukan, mahar saham juga bisa menjadi tabungan untuk keperluan pribadi istri dan keluarga di masa depan.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *