Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Mencairkan Rekening Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Cara Mencairkan Rekening Orang yang Sudah Meninggal

Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka pihak keluarga ataupun ahli waris perlu menyelesaikan segala urusan yang tertinggal di dunia, terutama perihal keuangan. Tak hanya warisan dan aset, rekening bank beserta sisa saldo yang jumlahnya tidak diketahui pun sebaiknya segera diurus.

Rekening bank pihak keluarga yang sudah tiada dapat dicairkan sekaligus diajukan penutupan rekening. Simak cara mencairkan rekening orang yang sudah meninggal melalui bahasan berikut.

1. Hubungi Pihak Bank Bersangkutan

Perihal status rekening orang yang sudah tiada sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998) tentang Perbankan. Dalam Undang-Undang tersebut tertulis jika nasabah meninggal dunia, maka ahli waris sah dari nasabah tersebut berhak mendapatkan keterangan dari simpanan nasabah bersangkutan.

Bank pun perlu memberikan informasi rekening nasabah yang telah tiada kepada ahli waris sah hingga proses pencairan dananya menyesuaikan prosedur dari bank terkait. Hal ini pun tertulis dalam Pasal 44A Ayat 1.

Jadi, apabila Anda sebagai pihak keluarga ataupun ahli waris berencana ingin tahu cara mencairkan rekening orang yang sudah meninggal, harus menghubungi pihak bank bersangkutan terlebih dahulu. Hubungi melalui call center atau langsung mendatangi kantor bank terdekat pada jam operasional.

Cari tahu terlebih dahulu jenis akun bank yang dimiliki oleh almarhum, kartu kredit, maupun debit. Anda dapat mencari tahunya lewat berkas-berkas yang disimpan oleh almarhum supaya memperoleh informasi pendukung.

Pihak bank memiliki prosedur ketat, sehingga saldo rekening tidak akan jatuh ke tangan yang salah. Dengan menghubungi pihak bank terkait, Anda dapat memperoleh penjelasan lengkap seputar prosedur lengkap dan syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan sisa saldo rekening. Setiap bank bisa jadi memiliki prosedur berbeda.

2. Lengkapi Seluruh Berkas yang Diminta Bank

Ketika menghubungi pihak bank bersangkutan, mereka akan memastikan apakah benar Anda merupakan keluarga dekat atau ahli waris sah dari almarhum guna mencegah risiko pemindahan aset jatuh ke tangan yang salah. Selain itu, mereka pasti memberitahukan berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk mencairkan rekening orang yang sudah meninggal. 

Ini berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mencairkan dana dari rekening orang yang sudah tiada. Pastikan menyiapkannya secara lengkap untuk mempermudah proses pencairan dana.

  • KTP almarhum/almarhumah pemilik rekening
  • KTP ahli waris
  • Surat Kematian dari Disdukcapil
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Buku tabungan pemilik rekening
  • Sertifikat deposito (khusus deposito)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Buku Nikah (jika ada)

Cara mencairkan rekening orang yang sudah meninggal dunia membutuhkan Surat Keterangan Ahli Waris. Dokumen tersebut bisa Anda peroleh dengan meminta surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat. Setelah itu, bawa Surat Kematian, KTP ahli waris, dan Kartu Keluarga ke kantor kelurahan setempat.

Surat Keterangan Ahli Waris tersebut nantinya setelah ditandatangani oleh lurah, selanjutnya harus dibawa ke Kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dari Camat. Apabila ahli waris berhalangan hadir untuk mengurus berkas, maka sebaiknya diwakilkan oleh orang terpercaya dengan membawa surat kuasa bermeterai. 

3. Ajukan Penutupan Rekening

Berikutnya setelah Anda berhasil mengumpulkan semua berkas yang dibutuhkan untuk mencairkan rekening orang yang sudah meninggal, bawa ke kantor bank untuk mengurus pencairan dana sekaligus penutupan rekening. Ini merupakan prosedur penting, sebab almarhum sudah tidak akan menggunakan akun bank-nya lagi.

Rekening harus segera ditutup, terutama jika almarhum sedang mengikuti program keuangan dari bank, seperti tabungan haji, autodebet investasi, dan sebagainya guna mencegah saldo terus terpotong padahal tidak terpakai nantinya. Oleh karena itu, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu program apa saja yang diikuti almarhum dengan mengkomunikasikannya ke bank bersangkutan.

Proses pengajuan penutupan rekening orang meninggal bukanlah hal mudah, sebab ahli waris pun belum tentu mengetahui data lengkap akun bank almarhum, terutama pin ATM dan jumlah saldo tersisa. Itulah mengapa, proses penutupan rekening ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sebab perlu melalui tahap verifikasi dokumen terlebih dahulu.

Salah satu syarat untuk mengajukan penutupan rekening, yaitu perlu membayarkan sejumlah biaya yang nominalnya berbeda-beda setiap bank. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu sambil mengumpulkan berkas. Sehingga ketika sudah datang ke bank, seluruh berkas sudah siap dan tinggal menjalankan prosedur sesuai kebijakan saja.

4. Cairkan Saldo Tersisa di Rekening

Tahap selanjutnya jika seluruh berkas/dokumen sudah lengkap dan terverifikasi, pihak bank akan memproses pencairan saldo rekening untuk dipindahkan ke rekening ahli waris. Prosesnya membutuhkan waktu, jadi belum tentu cair saat itu juga. Namun tak perlu khawatir, sebab pihak bank pasti akan mencairkannya sesuai hak ahli waris tersebut.

Bank harus memberitahukan informasi kepada ahli waris dengan benar tanpa ada yang ditutup-tutupi. Apabila terbukti menyembunyikan informasi maka dapat dikenai hukuman pidana 7 tahun penjara atau denda minimal 4 miliar rupiah atau paling besar 15 miliar rupiah. Pernyataan ini tercantum dalam Pasal 42A dan Pasal 44A. 

Pihak bank pun perlu memastikan apakah yang datang benar-benar ahli waris sesuai yang tercantum atau malah berbeda. Jika berbeda, biasanya proses pencairan bisa lebih lama. Itulah mengapa, mengurus seluruh berkasnya sendiri (tidak dikuasakan) prosesnya dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.

Sebagai bukti penguat, bank membutuhkan tambahan dokumen berupa Surat Pengesahan Ahli Waris yang diperoleh dari Pengadilan daerah setempat. Urus dokumen penting ini sebelum Anda mengajukan pencairan ke bank, usahakan mengurusnya sendiri agar prosesnya lebih cepat jika dibandingkan memberikan kuasa kepada pihak lain. 

5. Komunikasikan Pembagian Sisa Dana dengan Keluarga

Apabila penutupan rekening almarhum berhasil dilakukan, artinya kewajiban bank sudah selesai. Setelah saldo rekening almarhum berhasil dicairkan ke rekening ahli waris maupun dalam bentuk uang tunai, pembagian dana sebaiknya dikomunikasikan bersama para ahli waris (keluarga dekat).

Keputusan penggunaan dananya sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga atau dengan bantuan pengacara/notaris. Setiap ahli waris atau keluarga tentu memiliki kebutuhan berbeda-beda, tetapi uang tersebut tentu dapat digunakan untuk membantu melanjutkan hidup, membayar sisa hutang yang mungkin masih belum dilunasi oleh almarhum, dan sebagainya.

Komunikasikan hal ini secara terbuka bersama keluarga supaya uang tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila disertai aset lain dalam jumlah besar (misalnya deposito, properti, saham, ataupun lainnya) menyewa notaris/pengacara sangat disarankan untuk membantu pengambilan keputusan terbaik.

Cara mencairkan rekening orang yang sudah meninggal dunia bukanlah hal mudah karena perlu melalui beberapa prosedur hingga akhirnya dana tersebut dapat dicairkan. Oleh karena itu, persiapkan berkasnya secara lengkap supaya prosesnya dapat berjalan lancar dan cepat.

Selagi masih hidup, sebaiknya kumpulkan berkas-berkas penting dalam satu tempat yang aman. Sehingga ketika nantinya terjadi sesuatu di kemudian hari, mengurusnya tidak terlalu susah karena semua berkasnya sudah dipersiapkan dari jauh hari. Kedengarannya sepele, namun sangat penting guna menghindari terjadinya sengketa di masa depan.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *