Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Mengaktifkan Kartu Kredit Yang Sudah Diblokir

Cara Mengaktifkan Kartu Kredit Yang Sudah Diblokir

Pada zaman internet seperti saat ini keamanan data sudah menjadi hal yang bersifat pokok. Terdapat beberapa dokumen yang harus tetap Anda jaga kerahasiaan datanya. Salah satu diantara beberapa dokumen tersebut adalah kartu kredit

Data kartu kredit yang tidak dijaga dengan baik berpotensi disalahgunakan oleh orang lain. Jadi, jika kartu kredit Anda hilang atau datanya bocor, segeralah minta pihak bank memblokir atau menonaktifkannya supaya tidak ada oknum yang bisa memanfaatkan saldo limit kartu Anda atau menggunakan datanya untuk hal-hal yang merugikan. 

Tapi, bagaimana jika kartu kredit yang hilang telah ditemukan? Apakah seorang nasabah bisa meminta bank membuka blokir atau mengaktifkannya kembali? Jawabannya adalah bisa. Berikut ini caranya. 

Cara Mengaktifkan Kartu Kredit Yang Sudah Diblokir

Jika kartu kredit Anda diblokir, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Menghubungi call center atau mengunjungi kantor bank 

Sama halnya jika Anda ingin memblokirnya, Anda juga bisa mengaktifkan kartu kredit Anda kembali dengan menghubungi call center bank terkait atau mengunjungi kantor bank tersebut. Namun dengan catatan bahwa benda ini tidak diblokir karena belum Anda aktivasi. 

Untuk memastikan keamanan dan identitas Anda sebagai pemilik kartu, pihak bank akan meminta beberapa informasi pribadi, seperti nomor KTP, nama ibu kandung, dan sebagainya.

Setelah Anda berhasil menjawab pertanyaan dengan benar, kartu dapat diaktifkan kembali, tetapi masih memerlukan waktu beberapa saat sebelum dapat digunakan kembali.

2. Meminta kartu kredit baru

Apabila benar-benar hilang atau terblokir secara permanen gara-gara Anda telat mengaktivasi atau telat bayar tagihan, maka hal yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kartu ini kembali hanyalah dengan meminta kartu kredit baru. 

Menurut beberapa sumber jika kartu kredit Anda  diterbitkan oleh Bank BCA, Anda tidak perlu datang ke lokasi bank. Pihak bank akan mengirimkan kartu baru untuk Anda jika Anda ingin mengaktifkannya kembali. 

Untuk biaya administrasi pembuatan kartu kredit baru ini, Anda harus mengeluarkan uang kurang lebih 100 ribu rupiah. 

3. Aktivasi kartu

Anda harus segera mengaktivasi kartu kredit baru Anda jika  benda pipih tersebut sudah datang. Saat ini sudah ada banyak cara untuk melakukan hal ini mulai dari lewat ATM maupun lewat aplikasi mobile banking yang disediakan bank. 

Biasanya bank memberikan waktu 3-6 bulan kepada nasabah untuk mengaktivasi kartu kredit mereka. Jika dalam jangka waktu tersebut nasabah terkait belum mengaktivasinya, maka kartu tersebut terancam terblokir permanen dan Anda harus minta baru lagi. 

Penyebab Kartu Kredit Diblokir

Ada beberapa penyebab pihak bank memblokir kartu kredit Anda:

1. Kartu kredit belum diaktivasi

Seperti yang tertulis di atas, kartu kredit bisa diblokir oleh pihak bank karena nasabah belum mengaktivasinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Karena hal ini, nasabah perlu mengajukan permohonan pembuatan kartu kembali dari awal. 

Jadi, Anda jangan sampai lupa untuk segera mengaktivasi kartu kredit Anda. Saat ini pihak bank sudah menyediakan banyak cara untuk melakukannya mulai dari secara offline ke bank terdekat, menggunakan ATM, atau secara online melalui internet banking dan mobile banking.

2. Permintaan dari nasabah

Penyebab lainnya adalah permintaan dari nasabah sendiri. Nasabah dapat meminta bank untuk memblokir kartunya baik untuk sementara waktu maupun permanen, karena beberapa alasan, seperti:

  1. Kehilangan kartu
  2. Keinginan nasabah untuk mengurangi jumlah kartu kredit yang dimilikinya
  3. Kekhawatiran nasabah akan penggunaan data yang tidak bertanggung jawab oleh pihak yang tidak diinginkan akibat kehilangan atau penipuan.

3. Blokir permanen dari pihak bank

Umumnya, kartu kredit yang diblokir secara permanen oleh pihak bank adalah kartu milik nasabah yang gagal membayar tagihannya selama beberapa bulan. Jika Anda mengalami kasus seperti ini, maka mau tidak mau Anda harus mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit baru. 

Selain karena gagal bayar, blokir permanen juga bisa disebabkan karena adanya peraturan baru dari pemerintah seperti yang beberapa tahun lalu terjadi. Ketika itu, Bank Indonesia mengharuskan nasabah dengan pendapatan 10 juta ke bawah untuk hanya memiliki 2 kartu kredit saja.

Akibatnya, nasabah yang punya  benda pipih ini lebih dari 2 terpaksa harus merelakan satu atau lebih credit card milik mereka. 

4. Blokir sementara dari pihak bank

Pemblokiran sementara ini bisa terjadi karena dua hal yaitu, nasabah telat membayar tagihannya tapi masih dalam batas wajar atau pihak bank mendeteksi adanya transaksi-transaksi yang mencurigakan dari rekening nasabah tersebut. 

Untuk penyebab yang kedua biasanya bank akan memberitahukan kepada nasabah terlebih dahulu. Namun jika transaksi tersebut dinilai benar-benar mencurigakan, maka pihak bank bisa memblokirnya secara langsung. Anda bisa membuka blokir ini dengan cara yang sudah dijabarkan di atas.

5. Terblokir sementara karena salah pin

Nomor pin adalah salah satu data penting yang harus Anda ingat dan jaga. Baik kartu kredit maupun debit akan langsung terblokir sementara jika Anda salah memasukkan pin hingga 3 kali. 

Berapa Lama Proses Pengaktifan Kembali Kartu Kredit?

Waktu pengaktifan kembali kartu kredit tergantung pada jenis pemblokiran yang dilakukan, apakah kartu diblokir secara permanen atau sementara.

Jika kartu Anda diblokir secara permanen, maka Anda perlu mengajukan permohonan untuk pembuatan kartu kredit baru, yang memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja untuk diproses.

Namun, jika kartu diblokir sementara, proses pengaktifan kembali secara offline dapat memakan waktu sekitar 1-7 hari kerja, sementara pengaktifan secara online hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit saja.

Tips Supaya Kartu Kredit Tidak Diblokir

1. Jangan lupakan nomor pin

Nomor pin memang harus mudah diingat. Oleh karena itu, buatlah nomor pin yang mudah dihafal. Meskipun demikian, tidak boleh disusun sesuai dengan nomor yang mirip data pribadi Anda lainnya atau Anda catat sembarangan di kertas. 

2. Transaksi online dengan aman

Pastikan Anda berbelanja ke merchant-merchant yang sudah terbukti aman sehingga data pribadi Anda tidak akan bocor dan disalahgunakan oleh para penipu. Selain itu, jangan berikan data apapun mengenai kartu kredit Anda kepada pihak manapun yang Anda tidak kenal termasuk pihak-pihak yang mengaku dari bank. 

3. Bayar tagihan tepat waktu

Cara lainnya supaya kartu Anda tidak diblokir adalah dengan membayar tagihan kartu kredit tepat waktu. Batasi juga kepemilikan dan penggunaan kartu kredit supaya Anda bisa membayar tagihan tepat waktu dan tidak boros. 

Karena selain bisa membuat kartu Anda terblokir secara permanen, pembayaran tagihan yang tidak tepat waktu ini juga bisa mempengaruhi skor kredit Anda sehingga ketika Anda ingin mengajukan kredit yang lainnya Anda akan dipersulit.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *