Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Mengaktifkan Kartu Kredit Yang Sudah Diblokir

Penggunaan kartu kredit sebagai media pembayaran semakin marak karena menawarkan berbagai keuntungan dan kemudahan. Namun, dalam penggunaannya, ada beberapa hal yang mengakibatkan kartu kredit diblokir. Penyebab pemblokiran kartu kredit bisa disebabkan karena kelalaian pengguna, keinginan pengguna, atau berasal dari pihak luar. 

Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir karena artikel kali ini akan memberikan informasi seputar cara mengaktifkan kartu kredit yang sudah diblokir. Mari simak artikel di bawah ini untuk penjelasan lebih lengkapnya!

Penyebab Kartu Kredit Diblokir

Ada beberapa penyebab pihak bank memblokir kartu kredit Anda:

1. Kartu kredit belum diaktivasi

Seperti yang tertulis di atas, kartu kredit bisa diblokir oleh pihak bank karena nasabah belum mengaktivasinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Karena hal ini, nasabah perlu mengajukan permohonan pembuatan kartu kembali dari awal. 

Jadi, Anda jangan sampai lupa untuk segera mengaktivasi kartu kredit Anda. Saat ini pihak bank sudah menyediakan banyak cara untuk melakukannya mulai dari secara offline ke bank terdekat, menggunakan ATM, atau secara online melalui internet banking dan mobile banking.

2. Permintaan dari nasabah

Penyebab lainnya adalah permintaan dari nasabah sendiri. Nasabah dapat meminta bank untuk memblokir kartunya baik untuk sementara waktu maupun permanen, karena beberapa alasan, seperti:

  1. Kehilangan kartu
  2. Keinginan nasabah untuk mengurangi jumlah kartu kredit yang dimilikinya
  3. Kekhawatiran nasabah akan penggunaan data yang tidak bertanggung jawab oleh pihak yang tidak diinginkan akibat kehilangan atau penipuan.

3. Blokir permanen dari pihak bank

Umumnya, kartu kredit yang diblokir secara permanen oleh pihak bank adalah kartu milik nasabah yang gagal membayar tagihannya selama beberapa bulan. Jika Anda mengalami kasus seperti ini, maka mau tidak mau Anda harus mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit baru. 

Selain karena gagal bayar, blokir permanen juga bisa disebabkan karena adanya peraturan baru dari pemerintah seperti yang beberapa tahun lalu terjadi. Ketika itu, Bank Indonesia mengharuskan nasabah dengan pendapatan 10 juta ke bawah untuk hanya memiliki 2 kartu kredit saja.

Akibatnya, nasabah yang punya benda pipih ini lebih dari 2 terpaksa harus merelakan satu atau lebih credit card milik mereka. 

4. Blokir sementara dari pihak bank

Pemblokiran sementara ini bisa terjadi karena dua hal yaitu, nasabah telat membayar tagihannya tapi masih dalam batas wajar atau pihak bank mendeteksi adanya transaksi-transaksi yang mencurigakan dari rekening nasabah tersebut. 

Untuk penyebab yang kedua, biasanya bank akan memberitahukan kepada nasabah terlebih dahulu. Namun, jika transaksi tersebut dinilai benar-benar mencurigakan, maka pihak bank bisa memblokirnya secara langsung. Anda bisa membuka blokir ini dengan cara yang sudah dijabarkan di atas.

5. Terblokir sementara karena salah pin

Nomor pin adalah salah satu data penting yang harus Anda ingat dan jaga. Baik kartu kredit maupun debit, kartu akan langsung terblokir sementara jika Anda salah memasukkan pin hingga 3 kali. 

Syarat dan Cara Mengaktifkan Kartu Kredit yang Sudah Diblokir

Jika kartu kredit Anda diblokir, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Menghubungi call center atau mengunjungi kantor bank 

Sama halnya jika Anda ingin memblokirnya, Anda juga bisa mengaktifkan kartu kredit Anda kembali dengan menghubungi call center bank terkait atau mengunjungi kantor bank tersebut. Namun dengan catatan bahwa benda ini tidak diblokir karena belum Anda aktivasi. 

Untuk memastikan keamanan dan identitas Anda sebagai pemilik kartu, pihak bank akan meminta beberapa informasi pribadi, seperti nomor KTP, nama ibu kandung, dan sebagainya.

Setelah Anda berhasil menjawab pertanyaan dengan benar, kartu dapat diaktifkan kembali. Akan tetapi, Anda masih memerlukan waktu beberapa saat sebelum dapat digunakan kembali.

2. Meminta kartu kredit baru

Apabila benar-benar hilang atau terblokir secara permanen gara-gara Anda telat mengaktivasi atau telat bayar tagihan, langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengaktifkan kartu ini kembali hanyalah dengan meminta kartu kredit baru. 

Menurut beberapa sumber, jika kartu kredit Anda diterbitkan oleh Bank BCA, Anda tidak perlu datang ke lokasi bank. Pihak bank akan mengirimkan kartu baru untuk Anda jika Anda ingin mengaktifkannya kembali. 

Untuk biaya administrasi pembuatan kartu kredit baru ini, Anda harus mengeluarkan uang kurang lebih 100 ribu rupiah. 

3. Aktivasi kartu

Anda harus segera mengaktivasi kartu kredit baru Anda jika benda pipih tersebut sudah datang. Saat ini, sudah ada banyak cara untuk melakukan hal ini mulai dari lewat ATM maupun lewat aplikasi mobile banking yang disediakan bank. 

Biasanya bank memberikan waktu 3 s.d. 6 bulan kepada nasabah untuk mengaktivasi kartu kredit mereka. Jika dalam jangka waktu tersebut nasabah terkait belum mengaktivasinya, kartu tersebut terancam terblokir permanen dan Anda harus minta baru lagi. 

Berapa Lama Proses Pengajuan Kartu Kredit Ulang?

Durasi proses pengajuan kartu kredit ulang umumnya disesuaikan kembali dengan kebijakan lembaga perbankan. Pasalnya, pihak bank harus mempertimbangkan penyebab kartu kredit Anda diblokir dan mengapa perlu diajukan kembali. 

Namun, secara umum, proses pengajuan kartu kredit ulang berlangsung selama 1 s.d. 2 minggu. Proses bisa lebih lama atau lebih cepat tergantung kebijakan bank. 

Apakah Kartu Kredit yang Sudah Lama Diblokir Bisa Dibuka Kembali?

Kartu kredit yang sudah lama diblokir selama beberapa bulan bahkan hingga bertahun-tahun sayangnya tidak bisa dibuka atau digunakan kembali. Dengan kata lain, seluruh reward, promo, dan fasilitas lain yang Anda dapatkan sebelumnya akan hangus karena kartu sudah tidak aktif lagi. 

Maka dari itu, Anda harus mengajukan pembuatan kartu kredit baru dari awal. Akan tetapi, Anda harus memperhatikan alasan mengapa kartu kredit Anda diblokir. Jika kartu kredit diblokir karena telat bayar tagihan atau menunggak tagihan, kemungkinan besar Anda akan kesulitan dalam pengajuan ulang.

Pasalnya, data Anda pastinya sudah terdaftar dalam SLIK OJK yang akan menunjukkan riwayat transaksi hutang-piutang Anda. Apabila data SLIK OJK menunjukkan bahwa Anda tidak berhasil menyelesaikan tanggung jawab pembayaran hutang, pengajuan kartu kredit Anda pun tidak akan diterima. 

Tips Menggunakan Kartu Kredit yang Tepat agar Tidak Diblokir

Agar transaksi tetap nyaman dan lancar, terapkan beberapa tips menggunakan kartu kredit yang tepat agar tidak diblokir di bawah ini: 

1. Jangan lupakan nomor pin

Nomor pin memang harus mudah diingat. Oleh karena itu, buatlah nomor pin yang mudah dihafal. Meskipun demikian, tidak boleh disusun sesuai dengan nomor yang mirip data pribadi Anda lainnya atau Anda catat sembarangan di kertas. 

2. Transaksi online dengan aman

Pastikan Anda berbelanja ke merchant-merchant yang sudah terbukti aman sehingga data pribadi Anda tidak akan bocor dan disalahgunakan oleh para penipu. Selain itu, jangan berikan data apapun mengenai kartu kredit Anda kepada pihak manapun yang Anda tidak kenal termasuk pihak-pihak yang mengaku dari bank. 

3. Bayar tagihan tepat waktu

Cara lainnya supaya kartu Anda tidak diblokir adalah dengan membayar tagihan kartu kredit tepat waktu. Batasi juga kepemilikan dan penggunaan kartu kredit supaya Anda bisa membayar tagihan tepat waktu dan tidak boros. 

Itulah beberapa cara mengaktifkan kartu kredit yang sudah diblokir yang bisa Anda lakukan. Sebelum mengaktifkan kembali kartu kredit, pahami dahulu penyebab kartu kredit diblokir dan bagaimana proses pengajuan pengaktifannya kembali.

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *