Aktivitas yang dilakukan serba online sekarang ini ibarat pedang bermata dua. Anda bisa mendapatkan kenyamanan dan kecepatan dalam mengakses informasi, tetapi juga bisa berpotensi untuk mengalami risiko tinggi, seperti penipuan pinjaman online.
Tanpa disadari, terkadang seseorang dengan mudahnya memberikan data diri, seperti NIK (nomor induk kependudukan) di aplikasi atau platform online untuk tujuan tertentu. Bahkan, ada beberapa kasus di mana seseorang tidak pernah mengirimkan data apa pun justru terdaftar sebagai penerima pinjaman online. Nyatanya, seseorang tersebut tidak sepeser pun menerima uang tersebut karena disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk menghindari risiko tersebut, artikel berikut akan memberikan arahan tentang cara mengetahui NIK dipakai orang lain untuk pinjaman online. Bagaimana caranya? Mari simak informasi lebih lengkapnya berikut ini!
Cara Mengetahui NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online
Cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah NIK dipakai untuk mengajukan pinjaman online adalah mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk cara mengeceknya ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Terlebih dahulu buka laman permohonan SLIK pada alamat https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk;
- Selanjutnya Anda akan sampai pada sebuah halaman yang meminta untuk mengisi formulir terlebih dahulu, isi formulir dan juga nomor antrean;
- Upload berbagai dokumen yang diperlukan untuk pengecekan, di antaranya adalah KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk WNA, dan untuk badan usaha dibutuhkan NPWP beserta akta pendirian perusahaan;
- Jika pengisian formulir sudah berhasil dilakukan, maka langkah berikutnya adalah mengisi kolom captcha, isi dengan benar dan tepat;
- Setelah mengisi captha, maka kemudian klik ‘kirim’ sebagai konfirmasi akhir;
- Pengambilan antrean selesai, selanjutnya Anda harus menunggu email konfirmasi dari SLIK OJK yang menyatakan bahwa sudah mengambil antrean registrasi secara online;
- Kemudian OJK akan memproses verifikasi data. Pemohon akan menerima pemberitahuan apabila verifikasi telah selesai dilakukan. Verifikasi antrean untuk SLIK biasanya H-2 dari tanggal pengisi formulir antrean;
- Apabila data yang dimasukkan memang benar, maka nasabah kemudian bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali;
- Formulir yang sudah diisi kemudian di-scan, dan dikirimkan pada nomor WhatsApp yang tertera pada email dari OJK. Kirim scan formulir beserta dengan mengirimkan foto dari berselfie dengan KTP;
- Jika semua proses sudah dilalui, maka selanjutnya OJK akan melakukan pengecekan, bisa jadi Anda akan diminta video call melalui WhatsApp jika perlu melalui video call.
- Terakhir, jika lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan pada Anda hasil iDeb SLIK melalui email.
iDeb atau Informasi Debitur merupakan catatan atau riwayat di mana saja pernah mengajukan kredit baik itu ke bank atau pun ke lembaga penyedia layanan P2P yang sudah legal. Melalui iDeb ini dapat diketahui bagaimana perilaku Anda dalam melakukan kredit dan berapa jumlah kredit yang pernah Anda ajukan. Kredit yang ditolak pun juga dicantumkan di sini.
Dengan iDeb ini Anda jadi tahu, dimana saja NIK digunakan. Apakah pernah digunakan untuk melakukan pinjaman online yang Anda tidak pernah melakukannya atau disalahgunakan, semua catatan ada di iDeb.
Jika ada pinjaman baru, atau pinjaman yang masih berjalan padahal Anda tidak pernah mengajukannya, hal tersebut bisa dicurigai bahwa NIK Anda telah digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Solusi Apabila NIK Dipakai Orang lain untuk Pinjaman Online
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa NIK Anda dipakai orang lain untuk pinjaman online, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasinya, yaitu:
1. Laporkan ke OJK
Langkah pertama adalah laporkan kejadian tersebut langsung kepada OJK. OJK sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam industri fintech memiliki tim khusus untuk mengevaluasi, memantau, dan bantu menyelesaikan permasalahan NIK ini.
Untuk itu, Anda bisa menghubungi OJK di hotline 157, WhatsApp (WA) 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id.
Nantinya, Anda diarahkan untuk menjelaskan secara detail mengenai permasalahan yang sedang dihadapi. Anda juga dapat melampirkan hasil bukti pengecekan agar bisa segera diproses lebih cepat.
2. Laporkan Pihak Kepolisian
Cara lain yang bisa diterapkan adalah langsung menghubungi pihak kepolisian. Cara ini bisa dilakukan apabila Anda sudah merasa tidak nyaman dengan teror panggilan telepon penagih hutang, didatangi ke rumah oleh debt collector, hingga ancaman kekerasan.
Jika sudah sampai di tahap seperti itu, Anda memerlukan perlindungan hukum dari pihak kepolisian. Anda bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi secara online di situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.
3. Hubungi Kemenkominfo
Pinjaman online yang banyak meneror dan menggunakan NIK orang lain umumnya adalah aplikasi ilegal yang tidak diawasi Kemenkominfo. Maka dari itu, Anda bisa langsung mengadukan permasalahan yang dihadapi dengan menghubungi kementerian melalui situs aduankonten.id. Selain itu, Anda juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id atau kontak ke WhatsApp (WA) 08119224545.
Itulah mengapa Anda disarankan untuk selalu menggunakan aplikasi pinjaman online secara resmi yang diunduh dari Google Play Store atau App Store. Selain diawasi oleh Kominfo, aplikasi resmi juga sudah memiliki keamanan data terpadu dengan sistem enkripsi end-to-end. Sistem tersebut berfungsi untuk menjaga data pengguna agar hanya bisa diakses oleh pemilik bersangkutan.
4. Blokir Nomor yang Tidak Dikenal
Terakhir, jika Anda merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dan dihubungi oleh nomor tidak dikenal, disarankan untuk tidak menggubrisnya dan memblokirnya. Pasalnya, pihak debt collector pastinya akan menyerang nomor dan data diri Anda karena terdaftar di sistem mereka.
Cara Mencegah Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online
Pepatah yang mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati juga sangat tepat diterapkan untuk kasus penyalahgunaan NIK. Bagaimana cara mencegahnya? Berikut ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
1. Hindari Mengeklik Link atau File Sembarangan
Tips pertama adalah upayakan untuk tidak mengeklik link atau file sembarangan dari nomor atau email tidak dikenal. Banyaknya kasus link phising harus diwaspadai agar Anda tidak menjadi salah satu korbannya.
Ketika Anda mengeklik link atau file yang dikirim, data diri Anda bisa langsung diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab. Link yang dikirim tersebut dibuat menyerupai situs resmi instansi atau perusahaan. Jadi, dengan kata lain, pelaku kejahatan mengatasnamakan nama-nama besar perusahaan tersebut.
2. Jaga Kerahasiaan Kode OTP
Jika Anda menerima kode OTP, pastinya Anda akan membaca pesan peringatan di mana meminta pengguna agar tidak mengirimkan kode ke siapa pun. Hanya Anda sendirilah yang bisa mengakses dan menggunakan kode tersebut.
Pada beberapa kasus penipuan pinjaman online, pelaku berpura-pura salah mengirimkan nomor telepon sehingga kode OTP nya masuk ke nomor Anda. Padahal, itulah salah satu trik agar Anda memberikan kode tersebut. Jadi, harus lebih waspada lagi, ya!
Demikianlah beberapa cara mengetahui NIK dipakai orang lain untuk pinjaman online. Penting untuk mencari solusi dan mencegah penyalahgunaan NIK tersebut agar tidak dirugikan oleh pihak tidak bertanggung jawab.