Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Menghitung Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cara Menghitung Nilai Pajak Bumi dan Bangunan

Terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat Indonesia, termasuk diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dibayarkan setiap satu tahun sekali, dokumen pembayaran pajak yang satu ini sering menjadi salah satu dokumen prasyarat untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). 

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu? Dan bagaimana ia dihitung? Simak selengkapnya berikut ini:

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Sesuai dengan namanya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibebankan kepada seorang individu/ badan usaha atas kepemilikan sebuah tanah, lahan (bumi) dan atau bangunan di atasnya. Menurut  UU No. 12 Tahun 1994, pajak ini dibebankan kepada seorang individu atau badan karena keuntungan ekonomis maupun sosial yang diakibatkan oleh adanya tanah dan bangunan tersebut. 

Dilansir dari laman Klik Pajak, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat terbagi menjadi dua sektor, yaitu sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan dan sektor pedesaan dan perkotaan. Jadi, jika Anda memiliki tanah atau bangunan, maka Anda dikenakan pajak PBB golongan yang kedua, yaitu PBB untuk sektor pedesaan dan perkotaan. 

Cara Menghitung PBB dan Rumusnya

Terdapat beberapa langkah untuk cara menghitung PBB. Yaitu:

1. Tentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

cara menghitung PBB yang pertama adalah menentukan NJOP dari tanah dan bangunan yang Anda miliki. NJOP ditentukan dengan cara mengalikan harga jual tanah atau bangunan tersebut dengan luasnya. 

Contoh, Bapak A memiliki tanah seluas 120 meter persegi dan bangunan seluas 100 meter persegi. Nilai jual rata-rata tanah dan bangunan di daerah tersebut masing-masing adalah sebesar Rp1.000.000 per meter persegi dan Rp1.500.000 per meter persegi. Maka, nilai NJOP tanah dan bangunan milik Bapak A adalah sebesar:

NJOP tanah = harga rata-rata tanah x luas tanah = Rp1.000.000 x 120 =Rp120.000.000. 

NJOP bangunan = harga rata-rata bangunan x luas bangunan = Rp1.500.000 x 100 = Rp150.000.000

NJOP tanah dan bangunan = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp100.000.000 + Rp120.000.000 = Rp220.000.000. 

Nilai NJOP tanah dan bangunan setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan lokasi dan kondisi daerah tanah tersebut. 

2. Tentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Setelah menentukan nilai NJOP, kini saatnya Anda menentukan nilai jual kena pajak (NJKP). NJKP adalah persentase dari NJOP yang akan menjadi dasar penentuan besaran pajak yang dibebankan. 

Jika nilai NJOP Anda lebih besar dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan atau Anda memiliki aset di bidang perkebunan, kehutanan atau pertambangan, maka NJKP aset tersebut adalah 40%. Misalnya, Anda memiliki sawah dengan nilai NJOP sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), maka NJKP aset tersebut adalah sebesar 40% x Rp5.000.000.000 atau sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). 

Tapi, jika nilai aset Anda kurang dari Rp1.000.000.000, maka NJKP aset tersebut adalah sebesar 20%. Misalnya, Bapak A di atas memiliki aset sebesar Rp220.000.000, maka NJKP asetnya adalah sebesar Rp44.000.000 yang dihasilkan dari 20% x Rp220.000.000. 

3. Hitung Besaran PBB

Cara menghitung PBB terutang yang terakhir adalah menghitungnya berdasarkan rumus. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh seorang individu atau badan usaha adalah sebesar 0,5% x NJKP

Contoh, dari penghitungan di atas dapat disimpulkan bahwa NJKP aset Bapak A adalah sebesar Rp44.000.000. Maka, nilai PBB yang harus ia bayarkan adalah sebesar : 

 0,5% x 44.000.000 = Rp220.000. 

Contoh Menghitung PBB

Diketahui Bapak B memiliki tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan rumah seluas 200 meter persegi di sebuah daerah. NJOP tanah dan bangunan di daerah tersebut masing-masing adalah sebesar Rp2.000.000 per meter persegi (tanah) dan Rp3.500.000 per meter persegi (bangunan). Maka, Pajak PBB yang harus dibayarkan oleh Bapak B adalah:

Keterangan propertiNilai
Harga Tanah2.000.000
Harga Bangunan3.500.000
Luas Tanah300
Luas Bangunan200
NJOP
NJOP Tanah (harga x luas)600.000.000
NJOP Bangunan (harga x luas)700.000.000
NJOP Total (NJOP Tanah + NJOP Bangunan)1.300.000.000
NJKP (40% * NJOP Total)520.000.000
Pajak PBB terutang (0,5% * NJKP)2.600.000
Cara menghitung pajak Bumi dan bangunan

Objek Pajak yang Tidak Dikenai PBB

Tidak semua tanah dan bangunan di Indonesia dikenai pajak PBB. Beberapa jenis aset yang tidak dikenai pajak bumi dan bangunan adalah:

  1. Tanah dan bangunan untuk kepentingan umum, seperti sekolah, masjid dan lain sebagainya. 
  2. Tanah perkuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya. 
  3. Hutan lindung dan atau Hutan suaka alam. 
  4. Tanah dan bangunan yang digunakan untuk keperluan diplomatik, seperti kantor perwakilan negara lain di Indonesia. 
  5. Tanah dan bangunan yang digunakan oleh organisasi internasional. 

Cara Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Cek tagihan pajak bumi dan bangunan kini bisa dilakukan secara online. Caranya adalah dengan membuka website PBB resmi dari daerah tempat tinggal Anda. Lalu, masukkan nomor 

objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Anda miliki. Nomor Pajak PBB memiliki 18 digit angka yang terdiri dari kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode kecamatan, kode desa, kode blok rumah, nomor urut objek dan kode khusus dari kementerian. Tidak hanya cek tagihan, kini pembayaran pajak PBB juga bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi mobile banking atau aplikasi bank digital yang Anda miliki.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *