Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Menghitung THR Karyawan dengan Tepat

TUmpukan amplop dengan beberapa lembar uang Rp100.000,00 dan tulisan THR.

Menjelang hari raya umat beragama, pemerintahan negara Indonesia menerapkan aturan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Setiap pengusaha yang memiliki karyawan, secara hukum, wajib memberikan tunjangan ini. 

Tujuan pemberian THR adalah untuk meningkatkan produktivitas karyawan serta sebagai wujud apresiasi kerja keras mereka. Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang masih ada beberapa perusahaan yang masih salah atau kurang paham cara menghitung THR karyawan dengan tepat.

Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas cara penghitungan yang tepat beserta dasar hukum dan contohnya. Mari simak informasi lebih lengkapnya pada penjelasan di bawah ini!

Dasar Hukum Pemberian THR

Seperti yang sudah sempat disinggung sebelumnya, pemberian THR ini merupakan ketetapan pemerintah yang dituangkan dalam Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Pada dasarnya, THR ini merupakan pendapatan di luar gaji pokok yang dibayarkan tiap bulannya oleh perusahaan. Dalam aturan tersebut, semua karyawan akan mendapatkan tunjangan tanpa terkecuali. Setiap umat beragama Kristen, Katolik, Islam, Hindu, dan Buddha berhak mendapat THR. 

Selain itu, apabila Anda baru bekerja beberapa bulan di perusahaan bersangkutan, Anda pun berhak mendapat tunjangan. Baik pegawai tetap, training, atau kontrak, akan tetap mendapat hak yang sama. Akan tetapi, perlu diingat bahwa setiap karyawan pastinya akan mendapat jumlah tunjangan yang berbeda sesuai masa kerjanya. 

Selain mengatur tentang tunjangan dan cara penghitungan, peraturan ini pun membahas tentang denda yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan pada karyawan. Pertama, perusahaan akan diberikan teguran pertama jika tidak memberikan tunjangan karyawan. Kedua, perusahaan akan dibatasi kegiatannya apabila tidak melaksanakan aturan tersebut. 

Cara Menghitung THR Karyawan

Nah, dasar hukum yang sudah disebutkan di atas pun menetapkan aturan cara menghitung THR karyawan yang perlu diperhatikan bagi para pengusaha. Berikut adalah cara perhitungannya: 

1. Cara Hitung THR Karyawan yang Sudah Bekerja Lebih dari 1 Tahun

Merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun secara berturut-turut akan mendapat THR sebanyak 1 bulan gaji. 

2. Cara Hitung THR Karyawan yang Bekerja Belum 1 Tahun

Bagi pekerja yang bekerja belum genap 1 tahun, THR yang diberikan akan dihitung berdasarkan masa kerja yang telah berlangsung. 

Anda dapat menggunakan rumus berikut ini: 

THR = Masa Kerja x 1 Bulan Upah / 12

Contoh Perhitungan THR

Agar Anda memiliki gambaran lebih luas, berikut ada contoh perhitungan THR karyawan sesuai masa kerjanya: 

1. Contoh Perhitungan THR Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun 

Gaji pokok: Rp8.000.000,00

Tunjangan tetap: Rp1.000.000,00

Tunjangan tidak tetap: Rp1.000.000,00

Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Upah per bulan: (Rp8.000.000,00 + Rp1.000.000,00)

Upah per bulan: Rp9.000.000

THR = 12 x 9.000.000 / 12 = Rp9.000.000,00

Jadi, terlihat jelas bahwa karyawan tersebut akan mendapat THR sesuai upah 1 bulan yang didapatkan selama ini. Total uang yang akan diterima adalah upah per bulan ditambah THR menjadi Rp18.000.000,00

2. Contoh Perhitungan THR Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Misalnya, Jenni adalah seorang karyawan training dengan masa kerja selama 3 bulan dan dibayar sebesar 1,5 juta per bulan. Dari informasi tersebut, Anda bisa menghitung THR Jenni sebagai berikut:

THR =  3 x Rp1.500.000,00 / 12 = Rp375.000,00

Jadi, Jenni akan mendapatkan THR sebesar Rp375.000,00. 

Dari kedua perhitungan di atas, dapat terlihat bahwa keduanya mendapatkan jumlah tunjangan yang berbeda. Akan tetapi, keduanya mendapat hak yang sama sesuai masa kerja yang sudah mereka lalui. 

Kesalahan Umum dalam Perhitungan THR

Penting untuk perusahaan menerapkan aturan pemberian THR kepada para karyawannya. Namun, kerap kali beberapa perusahaan melakukan kesalahan dalam perhitungannya sehingga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Berikut adalah beberapa kesalahan yang umum terjadi di sebuah perusahaan: 

1. Tidak Mengikuti Perubahan Aturan

Walaupun sekarang sudah ada aturan yang membahas tentang pembagian THR, perubahan kerap kali akan terjadi karena mengikuti perubahan yang ada. Sekarang ini, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Akan tetapi, peraturan tersebut belum mengatur secara lengkap tentang perhitungan THR. Oleh karena itu, pengusaha perlu mengikuti perubahan dan perkembangan hukum yang ada agar tidak melanggar aturan. 

Jika Anda tidak peduli dengan aturan yang berubah, Anda berarti akan melanggar hak karyawan dan kemungkinan besar dikenakan sanksi hukuman. Oleh karena itu, penting untuk mengonsultasikan terkait pemberian tunjangan kepada ahli hukum atau keuangan agar tidak terjadi kesalahan. 

2. Tidak Menghitung THR Sesuai dengan Masa Kerja

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, setiap karyawan akan mendapat tunjangan sesuai masa kerjanya. Jadi, pengusaha pun harus menghitungnya dengan tepat walau karyawan belum bekerja selama 1 tahun. 

Demikianlah beberapa cara menghitung THR karyawan dengan tepat beserta beberapa informasi pendukung lainnya. Penting untuk mengetahui dasar hukum yang melandasi pemberian tunjangan agar Anda tidak dikenakan sanksi dan memenuhi hak karyawan dalam mendapatkan THR.

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *