Cek merupakan salah satu alat pembayaran yang sah dan dikenal luas di Indonesia. Meski begitu, masih banyak orang yang belum memahami cara mengisinya dengan benar. Padahal, kesalahan kecil dalam pengisian cek bisa membuat transaksi gagal diproses oleh bank.
Lalu, bagaimana cara mengisi cek yang tepat? Bagian mana saja yang harus diisi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Cek Bank?
Cek bank adalah salah satu alat pembayaran non-tunai yang diterbitkan oleh nasabah kepada pihak lain untuk menarik sejumlah uang dari rekening giro di bank. Dengan kata lain, cek merupakan perintah tertulis dari nasabah kepada bank agar bank membayarkan sejumlah dana tertentu kepada orang atau pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut. Penggunaan cek banyak dijumpai dalam dunia bisnis karena dianggap praktis, aman, dan dapat menjadi bukti transaksi yang sah secara hukum.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis cek yang umum digunakan, seperti cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang (cross cheque). Masing-masing jenis memiliki fungsi dan tingkat keamanan yang berbeda. Misalnya, cek atas unjuk bisa langsung dicairkan oleh siapa saja yang membawanya, sedangkan cek silang hanya dapat dicairkan melalui rekening bank penerima. Karena itulah, memahami cara kerja dan ketentuan penggunaan cek bank menjadi hal penting agar transaksi berjalan lancar dan terhindar dari penolakan pencairan oleh bank.
Komponen dalam Cek Bank dan Fungsinya
Agar bisa membayangkan langsung cara mengisinya, ada baiknya Anda mengetahui dahulu setiap komponen yang ada dalam cek bank. Simak berikut ini!

Sumber: kajianpustaka.com
Berdasarkan tampilan gambar contoh cek Bank BTN di atas, terdapat beberapa bagian penting yang perlu diperhatikan. Setiap komponen memiliki peran tersendiri dalam memastikan keabsahan serta kelancaran proses pencairan dana. Komponen cek tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Nama Bank dan Cabang Penerbit – Terletak di bagian kiri atas, tertulis Bank BTN Cabang Ciputat sebagai identitas bank penerbit cek.
- Nomor Cek (Check Number) – Di pojok kanan atas terdapat kode “No. TE 651384” sebagai nomor seri unik setiap lembar cek.
- Tanggal Penerbitan – Ditulis di sisi kanan atas, yaitu 11 September 2006, menandakan kapan cek diterbitkan.
- Nama Penerima (Payee) – Tercantum di baris “Bayarlah kepada” dengan nama PT Indah Serasi, yaitu pihak yang berhak menerima dana.
- Jumlah Uang dalam Huruf – Ditulis di bagian tengah, Dua puluh lima juta rupiah, untuk memperjelas nominal pembayaran.
- Jumlah Uang dalam Angka – Terletak di sisi kanan sejajar dengan tulisan “Rp”, yaitu Rp 25.000.000,-.
- Cap atau Stempel Perusahaan – Dicantumkan di dekat tanda tangan untuk menandakan keabsahan bila diterbitkan oleh badan usaha.
- Tanda Tangan Penarik (Drawer Signature) – Di pojok kanan bawah sebagai bukti persetujuan dan otorisasi dari pemilik rekening.
- Kode MICR (Magnetic Ink Character Recognition) – Deretan angka di bagian bawah cek yang berfungsi untuk identifikasi otomatis oleh sistem bank.
Cara Mengisi Cek Bank yang Tepat
Mengisi cek bank perlu ketelitian agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menyebabkan penolakan oleh pihak bank. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan saat menulis cek!
1. Tulis Tanggal Penandatanganan Cek
Setiap instansi atau individu bisa memiliki desain cek yang berbeda—ada yang sudah mencantumkan tanggal otomatis, ada juga yang belum. Jika Anda menerima cek tanpa tanggal, maka tulislah tanggal penandatanganan tepat di bawah nomor seri cek.
2. Isi Nama Penerima dengan Jelas
Selanjutnya, isi kolom “Bayarlah kepada” dengan nama lengkap orang atau perusahaan penerima dana. Hindari singkatan dan jangan biarkan kosong, karena bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab..
3. Lanjut ke Jumlah Uang dalam Huruf dan Angka
Tulis jumlah uang dua kali yaitu satu kali dalam huruf (misalnya: Dua puluh lima juta rupiah) dan satu kali dalam angka (Rp 25.000.000,-). Pastikan keduanya sama persis agar tidak menimbulkan penolakan oleh bank.
4. Bubuhkan Tanda Tangan di Bagian yang Tepat
Jika Anda adalah pihak penerbit cek, tanda tangan harus ditempatkan di kanan bawah bagian depan cek sesuai dengan contoh tanda tangan di bank. Namun, jika Anda adalah penerima cek, maka tanda tangan harus dibubuhkan di bagian belakang cek, di tempat yang telah disediakan.
Dalam kasus penerima lebih dari satu orang, aturan penandatanganan tergantung pada kata penghubung yang digunakan:
- Jika disambungkan dengan kata “dan”, maka semua penerima wajib menandatangani.
- Jika disambungkan dengan kata “atau”, maka salah satu penerima saja sudah cukup menandatangani.
Apabila terjadi kesalahan penulisan nama penerima di bagian depan cek, Anda dapat memperbaikinya di bagian belakang, dengan menuliskan nama lengkap sesuai ejaan benar disertai keterangan perbaikan di bawahnya.
5. Tambahkan Cap Perusahaan (Jika Ada)
Untuk badan usaha, pastikan Anda menempelkan cap atau stempel resmi perusahaan di dekat tanda tangan. Hal ini bertujuan agar cek tersebut sah secara administratif dan diakui sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan.
Cara Mencairkan Cek Bank
Jika Anda adalah penerimanya, Anda juga perlu mengetahui cara mencairkan cek tersebut agar tidak terjadi kesalahan. Prosesnya sebenarnya cukup mudah, asalkan Anda mengikuti prosedur yang benar. Simak berikut!
- Siapkan kartu identitas (KTP) untuk proses verifikasi di bank.
- Kunjungi bank yang namanya tertulis di cek tersebut. Apabila bank yang Anda gunakan berbeda dengan bank penerbit, maka bank penerbit secara otomatis akan mentransfer nominal uang yang ada di cek tersebut ke rekening Anda.
- Isi formulir pencairan secara lengkap dan teliti.
- Serahkan formulir, KTP dan cek tersebut kepada teller. Dalam proses ini, pihak teller akan melakukan verifikasi. Bisa jadi Anda akan ditanyai berbagai hal terkait pencairan cek tersebut.
- Setelah proses verifikasi berakhir, pihak bank akan mengirimkan nominal uang tersebut ke rekening Anda. Jika nominal uang yang dikirimkan cukup besar, biasanya akan memakan waktu sekitar 3 jam menggunakan RTGS.
Perlu diingat bahwasanya cek memiliki masa berlaku. Menurut beberapa sumber terpercaya, masa berlaku sebuah cek bisa berkisar antara 70 hari sampai 6 bulan saja. Namun, apabila dalam jangka waktu yang sudah disebutkan, Anda selaku penerima tidak mencairkannya, cek tersebut belum tentu batal.
Nah, berikut di atas merupakan cara mengisi cek bank yang tepat juga tips mencairkannya. Mengisi dan mencairkan cek bank memang terlihat sederhana, tetapi sebenarnya memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap setiap bagiannya. Kesalahan kecil seperti salah menulis nama penerima, jumlah uang, atau lupa membubuhkan tanda tangan bisa membuat transaksi ditolak oleh pihak bank. Karena itu, penting bagi Anda untuk memahami dengan benar cara mengisi, menandatangani, hingga mencairkan cek sesuai ketentuan yang berlaku.

