Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi (2023)

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia baik individu maupun badan usaha. Uang dari pajak ini merupakan sumber pendapatan utama negara yang bisa digunakan untuk merealisasikan berbagai program pemerintah. Ada beberapa faktor yang menentukan besar kecilnya nilai pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang, mulai dari pendapatan orang tersebut hingga jumlah tanggungannya.

Tidak semua pendapatan akan dikenai pajak dan jumlah tanggungan dalam keluarga juga mempengaruhi nominal pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang. Oleh karena itu, orang tersebut harus melaporkan kekayaan pribadinya melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Dulu untuk mengisi SPT, Anda harus datang ke kantor pajak pratama (KTP) terdekat. Namun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah berinovasi dengen menerbitkan e-filing. Dengan adanya e-filing ini, wajib pajak perorangan maupun badan usaha bisa membuat laporan SPT dari mana saja dan kapan saja. Apalagi saat ini Dirjen Pajak juga telah bekerja sama dengan berbagai platform tanda tangan digital, sehingga proses pelaporan SPT di e-filing jadi semakin mudah tapi legalitasnya tetap terjamin.

Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi:

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

  1. Buka laman Situs Direktorat Jendral Pajak.
  2. Masukkan NPWP dan kata sandi. Bila Anda lupa silahkan klik “Lupa kata sandi?” lalu ikuti proses pembuatan kata sandi yang baru.
  3. Masukkan capctha.
  4. Klik log in.
  5. Klik ikon 3 baris yang ada di sebelah kanan atas. 
  6. Klik lapor. 
  7. Pilih menu e-filing.
  8. Klik menu buat SPT di bagian atas. 
  9. Isi beberapa pertanyaan dengan baik dan benar. Untuk memastikan jumlah gaji tahunan, Anda bisa mengecek bukti potongan gaji yang telah diberikan oleh perusahaan Anda. 
  10. Silahkan pilih “dengan panduan” untuk pertanyaan nomor 4. Pada pertanyaan ini Anda akan mendapati istilah SPT 1770 SS dan SPT 1770 S. SPT 1770 SS adalah untuk pegawai yang memiliki pendapatan lebih kecil atau sama dengan 60 juta setahun sementara SPT 1770 S adalah untuk pegawai yang memiliki pendapatan lebih besar dari 60 juta setahun.
  11. Isi data tahun pajak.
  12. Pilih kata “Normal” untuk status SPT.
  13. Klik langkah berikutnya.
  14. Setelah itu, Anda akan menerima pesan pop up di layar laptop. Baca dengan teliti lalu klik ya.
  15. Setelahnya, Anda akan menerima nama instansi pemotong pajak Anda (perusahaan tempat Anda bekerja). Apabila Anda tidak menemukan nama instansi tersebut, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:
    • Klik menu tambah.
    • Pilih jenis pajak PPh 21.
    • Isikan nomor NPWP dengan nomor NPWP perusahaan tempat Anda bernaung.
    • Isikan kolom nomor bukti pemotongan dengan nomor bukti pemotongan yang tertera pada slip gaji Anda. 
    • Masukkan tanggal pemotongan gaji. 
    • Masukkan jumlah besaran pajak yang dipotong dari gaji Anda. 
    • Klik simpan.
  16. Klik langkah berikutnya. 
  17. Data penghasilan neto Anda akan langsung muncul. Apabila tidak, Anda bisa langsung mengisinya sendiri dari slip gaji.
  18. Jawab pertanyaan apakah Anda memiliki penghasilan lain di dalam atau di luar negeri dengan baik dan benar.
  19. Klik langkah berikutnya.
  20. Isi pertanyaan “apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?” dengan benar.
  21. Klik langkah berikutnya.
  22. Jawab pertanyaan “apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final” dengan benar.
  23. Klik langkah berikutnya.
  24. Jawab pertanyaan “apakah Anda memiliki harta” dengan benar. Apabila ada perubahan data harta pada SPT yang Anda laporkan tahun lalu, silahkan klik tombol harta pada SPT tahun lalu, lalu edit. 
  25. Klik langkah berikutnya.
  26. Jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki utang pada SPT tahun lalu?” dengan benar. 
  27. Lalu klik langkah selanjutnya.
  28. Jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki tanggungan pada SPT tahun lalu?” dengan benar. 
  29. Jawab pertanyaan “Apakah Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan wajib?” dengan benar.
  30. Isi status kewajiban pajak Suami Istri. Data ini bisa Anda sesuaikan pada data bukti potong pajak dari perusahaan. 
  31. Jawab pertanyaan “Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN?” dengan benar. 
  32. Jawab pertanyaan “Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25?” dengan benar. 
  33. Jawab pertanyaan “Apakah Anda membayar STP PPh pasal 25 (hanya pokok pajak)?” dengan benar. 
  34. Klik langkah selanjutnya.
  35. Pada tahap ini, pastikan data terakhir tertulis nihil. Apabila tidak nihil, silahkan dicek kembali isian Anda pada langkah sebelumnya atau hubungi bagian payroll perusahaan Anda.
  36. Klik langkah selanjutnya.
  37. Pilih setuju/agree.
  38. Klik langkah selanjutnya.
  39. Terakhir, pilih kata di sini pada baris kolom verifikasi. Lalu Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim via email.
  40. Masukkan kode tersebut ke kolom di atas “Kirim SPT” lalu pencet tombol tersebut.
  41. Selesai. 

Jika berhasil melakukan pelaporan dan pembayaran, maka di tab “Bayar” akan muncul riwayat pembayaran seperti berikut:

Riwayat pembayaran setelah mengisi SPT

FAQ

1. Apakah Orang Pribadi Yang Mengisi SPT Tahunan Harus Membayar Pajak?

Tidak. Semua orang yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT meskipun pendapatannya per tahun penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias pendapatannya setahun kurang dari 54 juta.

Jadi, misalnya pendapatan Anda Rp2.000.000 per bulan sehingga per tahunnya Anda hanya mendapatkan penghasilan Rp24.000.000. Meskipun nilainya jauh di bawah 54 juta dan bebas dari PPh, Anda tetap wajib untuk mengisi SPT.

2. Apa Perbedaan Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS?

Seperti yang telah disebutkan di atas, 1770 S adalah e-form untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan lebih dari 60 juta setahun sedangkan 1770 SS adalah e-form untuk wajib pajak yang pendapatannya  selama setahun kurang dari sama dengan 60 juta. Adapun 1770 adalah e-form yang harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas (freelance). 

3. Apakah Penghasilan Di Bawah 60 Juta Wajib Lapor Pajak?

Wajib. Bahkan yang memiliki pendapatan tahunan kurang dari 54 juta dan tidak perlu membayar pajak PPh pun wajib lapor pajak alias mengisi SPT. 

4. Apa Yang Terjadi Jika Tidak Mengisi SPT Tahunan?

Konsekuensi jika tidak mengisi SPT tahunan adalah:

  • Terkena sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari setiap bulan keterlambatan penyetoran pajak.
  • Denda Rp100.000 untuk SPT tahunan yang terlambat dilaporkan atau diserahkan.
  • Jika Anda sengaja tidak membuat laporan pajak tahunan secara sengaja, Anda bisa terkena hukuman penjara selama 6 bulan sampai 6 tahun dan atau denda dua sampai 4 kali pajak yang terutang maupun belum dibayar. 

Nah, itu tadi cara mengisi SPT via e-filing dan sanksi kalau Anda tidak segera melaporkan SPT tahunan. Mudah bukan? Jadi, jangan lupa segera isi SPT Anda supaya tidak kena denda.

Pajak Untuk Instrumen Investasi

Salah satu hal yang terkena pajak adalah pendapatan investasi Anda, kecuali jika Anda hanya berinvestasi di reksa dana. Keuntungan investasi reksa dana, baik itu yang berasal dari penjualan instrumen ini, pembagian dividen atau kupon, tidak terkena pajak.

Lain halnya jika Anda berinvestasi saham dan obligasi. Menurut UU PPh pasal 4 ayat 2, jumlah pajak PPh yang harus dibayarkan saat Anda menerima dividen adalah 10% dari total dividen tersebut. Misalnya, perusahaan A membagikan dividen sebesar Rp100.000, maka pajak yang harus Anda tanggung adalah Rp10.000.

Hal ini berbeda jika Anda menjual saham tersebut di pasar sekunder, maka jumlah pajak yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Misalnya, Anda menjual saham yang Anda miliki sebesar Rp100.000, maka uang yang Anda terima adalah sebesar Rp99.900 karena dikurangi biaya pajak sebesar 0,1%. Yup! biaya ini akan langsung dikurangi oleh BEI dari transaksi penjualan Anda.

Mirip dengan saham, pendapatan yang diperoleh dari kupon obligasi juga harus dipotong 10% untuk pajak PPh. Hal ini berdasarkan Pasal ayat (2) PP No. 91 tahun 2021. Biasanya, jumlah ini akan dipotong secara langsung oleh pihak penerbit obligasi atau dealer. Namun, khusus obligasi pemerintah, Anda harus membayarnya sendiri ke Kantor Pajak.

Meskipun pendapatan reksa dana tidak terkena pajak, namun semua harta yang ada di instrumen investasi termasuk reksadana wajib dimasukkan ke dalam SPT. Oleh sebab itu, pastikan Anda membaca cara membuat laporan SPT di atas dengan baik ya.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *