Buku tabungan meski kelihatannya sepele, nyatanya tetap diperlukan sebagai syarat untuk mengurus beberapa macam administrasi. Keberadaannya mungkin terkesan sepele karena jarang sekali digunakan untuk melakukan transaksi, sebab saat ini zaman cenderung serba digital. Meskipun begitu ketika buku tabungan tiba-tiba hilang, tetap harus dibuat ulang di bank.
Apabila buku rekening Anda hilang, entah itu tertinggal di suatu tempat, dicuri, dan lain sebagainya, maka segeralah mengurusnya ke kantor cabang bank terkait agar dapat diurus untuk melakukan pemblokiran rekeningnya supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain. Selain itu, hal ini sangat penting guna berjaga-jaga ketika suatu hari nanti membutuhkannya, maka tidak perlu kerepotan lagi mencarinya.
Mengurus buku tabungan yang hilang, maka Anda perlu pergi ke bank untuk melakukannya. Prosesnya sangat mudah dan bahkan buku rekening baru hanya jadi dalam beberapa jam saja. Anda hanya tinggal membawa beberapa syarat seperti KTP, kartu ATM, dan surat pernyataan kehilangan saja untuk mengurusnya di kantor cabang.
Tak perlu bingung harus bagaimana jika barang tersebut tiba-tiba menghilang. Berikut ini adalah cara mengurus buku tabungan yang hilang, beserta syaratnya yang perlu Anda ketahui.
Syarat Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Syarat mengurus buku rekening yang hilang hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang bank terkait di domisili atau tempat Anda tinggal saat ini. Setiap bank memiliki persyaratan kurang lebih sama. Berikut ini adalah rinciannya.
- Surat kehilangan. Berkas berupa surat keterangan kehilangan barang tertentu ini bisa didapatkan melalui kantor polisi setempat. Ketika membuat surat kehilangan, nantinya polisi akan bertanya mengenai keluhan tersebut. Kemudian sampaikan bahwa membuat surat pernyataan kehilangan tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk mengurus buku rekening yang hilang.
- KTP, SIM, atau Paspor. Sebelum ke bank untuk mengurus buku rekening hilang, jangan lupa persiapkan kartu identitas. Adanya kartu identitas ini sangat penting untuk melakukan verifikasi data kepemilikan buku rekening tersebut.
- Kartu ATM. Dokumen yang perlu Anda bawa untuk mengurus buku tabungan hilang adalah kartu ATM sesuai dengan buku tabungan terkait. Tidak perlu difotokopi, sebab hanya digunakan untuk melakukan identifikasi sekaligus pada verifikasi data terkait, lalu nantinya pihak bank meminta Anda untuk membuat pin baru.
- Biaya administrasi. Siapkan setidaknya 25 ribu atau 30 ribu rupiah. Biaya administrasi tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Di artikel kali ini, akan dijelaskan rincian lengkap mengenai bagaimana cara mengurusnya.
Itulah persyaratan bagaimana cara mengurus buku tabungan hilang. Bawalah semua berkas atau dokumen yang dibutuhkan tersebut supaya proses penerbitan buku rekening baru bisa dilakukan secara lebih mudah dan cepat.
Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Mengurus buku rekening yang hilang, mau tidak mau harus segera diselesaikan. Sebab di dalamnya terdapat data penting untuk bertransaksi, sehingga perlu dilakukan tindakan pemblokiran supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain nantinya.
Cara mengurus buku tabungan hilang dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang bank terkait. Hal paling penting adalah tidak lupa membawa persyaratan berupa kartu identitas (KTP, SIM, atau paspor), surat kehilangan yang diterbitkan kepolisian, kartu ATM sesuai dengan buku tabungan, dan biaya administrasi.
Sebenarnya, secara umum mengurus buku rekening hilang di bank sama saja, baik itu di BNI, BCA, BRI, Mandiri, BTN, dan sebagainya. Hal yang membedakannya adalah besaran biaya administrasi masing-masing bank. Namun tak perlu bingung, sebab secara garis besar prosedurnya sama, begini cara mengurus jika buku rekening tersebut hilang.
- Tetap tenang. Apabila ini pertama kalinya buku tabungan Anda hilang, sebaiknya jangan panik dan berusahalah tetap tenang. Lakukan panggilan telfon ke customer service bank terkait pada nomor resminya.
- Ceritakan pada customer service mengenai keluhan kehilangan buku tabungan. Mintalah solusi mengenai cara mendapatkan yang baru.Â
- Siapkan data diri. Setelah itu, pihak bank secara daring akan meminta beberapa data diri Anda, termasuk nama lengkap, nomor KTP, nama gadis ibu kandung, sisa saldo terakhir, dan lain-lain. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut sebagai melakukan validasi terhadap data diri Anda selaku pemilik tabungan.
- Tunggu pemblokiran. Jika pihak bank selesai mengajukan berbagai pertanyaan tersebut, mereka akan melakukan pemblokiran pada akses rekening Anda agar bisa diganti dengan yang baru.
- Buat surat kehilangan. Setelah menghubungi customer service, pergilah ke kantor polisi terdekat sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Mintalah untuk dibuatkan surat kehilangan agar bisa mengurus buku rekening baru ke bank. Proses pembuatan surat kehilangan hanya sebentar saja.
- Datang kembali ke bank. Jika surat kehilangan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sudah jadi, Anda bisa pergi kantor cabang bank untuk mengurus buku tabungan jika waktunya masih cukup. Datanglah ke bank, lalu ambillah nomor antrian di sana.
- Ajukan pertanyaan. Biasanya, pihak satpam bank akan memberikan kertas untuk mengisi formulir untuk mengurus buku rekening baru. Sembari menunggu nama Anda dipanggil, isilah formulir tersebut di ruang tunggu. Apabila ada pertanyaan ataupun kebingungan mengenai pengisian data, Anda bisa menanyakannya kepada satpam.
- Jelaskan permasalahan. Selanjutnya, jika nama Anda sudah dipanggil, silakan pergi ke customer service sesuai arahan panggilan dan nomor urut cetak. Kemudian jelaskan kepada customer service tersebut mengenai buku rekening Anda yang hilang.
- Jika kemarin sudah dilakukan penutupan buku rekening atau tabungan lama melalui panggilan telepon, maka setelah itu Anda akan diminta untuk membuatnya dengan yang baru. Mungkin beberapa kali akan diminta menandatangani dokumen persetujuan agar proses pembuatannya berjalan dengan lancar.
- Jangan lupa siapkan uang tunai untuk melakukan pembayaran biaya administrasi, materai 6000, dan pembuatan buku tabungan baru. Apabila tidak ada uang tunai, nantinya saldo rekening akan secara otomatis terpotong.
- Tunggu hingga selesai diproses. Proses pembuatan buku tabungan baru tidak membutuhkan waktu lama, kurang lebih hanya setengah jam dan paling lama dua jam saja. Jika sudah selesai, Anda diminta untuk membuat PIN baru.
- Selesai. Anda bisa melakukan transaksi kembali menggunakan PIN baru sekaligus membawa pulang buku tabungan baru.
Itulah beberapa tahapan mengenai cara mengurus buku rekening yang hilang beserta syaratnya. Perlu diketahui bahwa setiap bank menentukan biaya administrasinya berbeda-beda, biayanya pun cukup terjangkau karena tidak lebih dari 50 ribu rupiah.
Pada bank BCA hanya dikenakan biaya 5 ribu rupiah saja untuk pembuatan buku rekening baru. Sedangkan pada BNI, BTN, Mandiri, dan Danamon dikenakan biaya 15 ribu rupiah.
Pada bank BRI dan CIMB Niaga dikenakan biaya 25 ribu. Sedangkan pada bank lainnya, seperti Bukopin dikenakan biaya administrasi 20 ribu rupiah saja.
Biaya pembuatan buku rekening baru yang telah disebutkan tersebut bisa saja berubah-ubah. Sebab sewaktu-waktu bisa saja ada kebijakan baru dari bank. Sehingga, paling tidak jika hendak membawa uang tunai, lima puluh ribu rupiah saja sudah cukup.
Semoga cara dalam mengurus buku tabungan yang hilang tersebut dapat membantu. Segeralah mengurusnya, sebab sewaktu-waktu bisa saja dibutuhkan untuk keperluan administrasi atau pendataan lainnya.