Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Menukar Uang Baru di Bank + Syaratnya

uang pecahan Rp10.000 dan Rp100.000.

Uang menjadi salah satu alat pembayaran umum yang digunakan masyarakat untuk bertransaksi. Bentuk uang ada berbagai macam dan yang banyak beredar di masyarakat adalah berbentuk kertas. Keduanya menjadi alat transaksi yang sah dan diakui oleh negara.

Uang kertas memiliki desain dan ukuran unik yang dibuat oleh pemerintah. Setiap beberapa tahun sekali, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan model uang kertas terbaru khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Model keluaran terbaru ini mendorong masyarakat untuk menukarkan uang kertas lama mereka menjadi model terbaru.

Nah, jika Anda juga ingin menukar uang baru di bank, mari simak informasi di bawah ini mengenai cara dan syarat yang harus dipersiapkan untuk menukar pecahan baru!

Syarat Menukar Uang Baru di Bank

Sebelum Anda menukarkan pecahan baru di bank, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain: 

1. Memiliki dan membawa kartu identitas

Syarat pertama adalah Anda harus memiliki kartu identitas seperti KTP, SIM, atau yang lainnya. Kartu identitas ini berfungsi sebagai syarat administrasi dan membuktikan bahwa Anda adalah warga negara asli. 

Selain itu, kartu identitas penting untuk menghindari risiko penipuan yang mengatasnamakan orang lain. Jadi, jangan lupa untuk membawanya saat ingin menukar uang baru di bank, ya!

2. Batas maksimal penukaran uang berjumlah Rp3,7 juta

Walaupun Anda bisa menukarkan uang di bank, bukan berarti Anda dapat menukarkannya sebanyak yang diinginkan. Bank Indonesia menetapkan bahwa tiap nasabah memiliki batas maksimal penukaran pecahan sejumlah Rp3,7 juta. 

Perlu diingat juga bahwa penukaran ini hanya berlaku satu kali dalam sehari. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa setiap bank memiliki limit penukaran yang berbeda. 

Selain itu, setiap bank juga hanya memiliki batas transaksi sebanyak 100 transaksi per harinya. Jadi, pastikan Anda sudah mendaftar atau mendatangi langsung teller bank lebih cepat untuk menggunakan jatah kuota penukaran yang ada. Maka dari itu, perhatikan kembali syarat penukaran pada bank yang Anda tuju. 

3. Pecahan uang yang ditukarkan adalah asli dan tidak cacat

Jika Anda ingin menukar uang lama menjadi baru ke teller bank secara langsung, pastikan pecahan yang Anda bawa adalah asli. Anda dapat mengecek keaslian pecahan dengan melihat adanya logo Bank Indonesia (BI), terdapat watermark pada pecahan tersebut, dan terdapat kode untuk tuna netra. 

Hindari membawa pecahan palsu ke teller bank jika tidak ingin diproses lebih lanjut secara hukum. 

Selain itu, usahakan juga untuk tidak membawa uang yang cacat atau sudah tidak layak. Kecacatan pecahan ini bisa ditandai dari robekan yang melebihi dua per tiga ukuran aslinya, penggabungan uang dengan staples atau selotip, dan sebagainya.

Cara Menukar Uang Baru di Bank

Setelah memahami syarat penukaran, kini saatnya Anda menukar uang baru di bank dengan beberapa cara di bawah ini baik secara online maupun offline

1. Cara menukar uang baru di bank secara offline

Berikut beberapa cara menukar pecahan baru secara langsung dengan mengunjungi bank tertentu: 

  1. Membawa kartu identitas, seperti KTP/SIM/dll, ke kantor cabang bank tujuan atau ke Bank Indonesia;
  2. Datangi teller bank dan sampaikan tujuan penukaran uang;
  3. Pastikan Anda memiliki rekening bank;
  4. Selanjutnya, perhatikan batas maksimal penukaran uang pada bank yang dituju untuk memperkirakan jumlah pecahan yang akan ditukar;
  5. Terakhir, ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.

2. Cara menukar uang baru di bank secara online

Selain mendatangi bank secara langsung, Anda juga bisa menukar pecahan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online. Berikut adalah caranya: 

  1. Unduh aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia, lalu login ke aplikasi tersebut. Anda juga bisa mengaksesnya melalui laman website BI di https://pintar.bi.go.id;
  2. Kemudian, klik menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
  3. Pilih dan tentukan provinsi menukar uang baru sesuai wilayah tempat Anda tinggal atau berada;
  4. Kemudian, tentukan jadwal penukaran uang baru sesuai kota pilihan;
  5. Lengkapi data diri yang diminta pada aplikasi atau situs, seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan alamat email;
  6. Setelah selesai, masukkan nominal pecahan yang akan ditukarkan;
  7. Jika sudah, simpan bukti pemesanan;
  8. Selanjutnya, datangi kantor cabang bank perwakilan yang sudah dipilih dan tunjukkan bukti pemesan yang sudah dibuat;
  9. Terakhir, uang baru akan diberikan sesuai nominal yang ditetapkan dan jangan lupa untuk menghitungnya kembali. 

Demikianlah cara menukar uang baru di bank beserta syaratnya yang harus Anda penuhi. Pastikan Anda menukar pecahan di lembaga keuangan yang terpercaya dan sudah diawasi oleh Bank Indonesia. Anda disarankan untuk tidak melakukan transaksi tukar-menukar uang di tempat ilegal untuk menghindari risiko penipuan uang palsu. Tentu Anda tidak menginginkan hal tersebut, bukan?

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *