Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Menukar Uang Rusak di Bank dan Syaratnya

Cara Menukar Uang Rusak di Bank

Punya uang sobek atau rusak dan takut tidak bisa dibelanjakan? Daripada dibuang begitu saja, solusinya adalah segera menukarkannya di bank, baik dalam bentuk logam maupun kertas asalkan memenuhi persyaratan.

Penukaran uang rusak dapat dilakukan di Bank Indonesia (BI), Mandiri, BRI, maupun BCA dengan mudah. Baca syarat dan cara menukar uang rusak di bank jika Anda sedang membutuhkan informasi ini.

Syarat Menukar Uang Rusak di Bank

Proses penukaran uang rusak dapat dilakukan di Bank Indonesia maupun bank umum lainnya dengan mudah. Sebelum melakukannya, ketahuilah terlebih dahulu syarat dan ketentuannya karena tidak semua uang sobek atau rusak jenis kertas dan logam bisa langsung ditukar.

Syarat penukaran uang rusak melalui Bank Indonesia, Mandiri, BCA, dan BRI

Pertama, mari kita bahas mengenai syarat menukar uang sobek atau cacat di Bank Indonesia (BI), maupun Kantor Perwakilan Dalam Negeri BI. Ini berlaku untuk yang berwujud kertas maupun logam, di mana penggantiannya pun sebesar nominal aslinya.

Uang rupiah kertas

Cara menukar uang yang rusak/sobek di bank dalam wujud kertas, dapat dilakukan asalkan memenuhi persyaratan di bawah ini. Bisa ditukar asal wujud aslinya masih terlihat.

  • Masih bisa dikenali wujud aslinya meskipun dalam keadaan cacat, sobek, hilang sebagian, basah, berlubang, ataupun lainnya.
  • Wujud fisiknya setidaknya lebih besar 2/3 dari ukuran asli sehingga masih bisa dikenali.
  • Apabila penukaran uang rusak wujudnya kurang dari atau sama dengan 2/3 dari ukuran aslinya, maka penukaran tidak dapat dilakukan.
  • Uang rupiah kertas yang rusak masih merupakan satu kesatuan, baik dengan ataupun tanpa nomor seri lengkap.
  • Uang rupiah kertas yang rusak bukan merupakan satu kesatuan, di mana kedua nomor seri yang tertera sama dan lengkap.

Uang rupiah logam

Selain dalam wujud kertas, uang logam pun dapat ditukar jika rusak, hilang sebagian, ataupun terdapat kecacatan lain dalam fisiknya. Baca persyaratannya di bawah ini.

  • Wujud fisiknya setidaknya lebih dari setengah dari ukuran aslinya.
  • Apabila wujud fisiknya kurang dari atau sama dengan setengah dari ukuran aslinya, maka penukaran tidak dapat dilakukan.
  • Masih bisa dikenali keasliannya meskipun dalam kondisi rusak, hilang sebagian, ataupun akibat kecacatan lainnya.

Perlu diketahui bahwa penukaran uang rusak (logam maupun kertas) tak dapat diproses apabila tindakan perusakan tersebut dilakukan secara sengaja. Selain itu, pihak Bank Indonesia juga tak dapat mengganti apabila alat tukar tersebut jika hilang maupun musnah karena alasan apapun.

Berkas persyaratan

Apabila hendak menukarkan uang sobek dan rusak, pastikan Anda tidak lupa membawa berkas persyaratan lainnya selain alat tukar itu sendiri. Berkas yang perlu dibawa, antara lain:

  • kartu identitas (KTP)
  • Nomor telepon
  • Alamat email
  • kartu ATM dan buku tabungan (jika penukarannya dilakukan selain di Bank Indonesia)
  • Fisik rupiah yang ingin ditukarkan

Syarat penukaran uang rusak karena terbakar

Selain uang sobek dan berlubang, penukaran uang rusak karena terbakar pun dapat dilakukan di Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Dalam Negeri BI, maupun bank umum lainnya. Penuhi persyaratannya berikut jika ingin ada penggantian.

  • Uang rupiah yang mengalami cacat atau rusak sebagian akibat terbakar, dapat diganti dengan nominal yang besarnya sama asalkan masih dapat dikenali wujud aslinya.
  • Penukaran uang rusak akibat terbakar perlu menyertakan surat resmi dari kantor kepolisian maupun kelurahan setempat atas pertimbangan tertentu.
  • Membawa berkas persyaratan sesuai ketentuan (pada poin sebelumnya).

Cara Menukar Uang Rusak di Bank

Cara menukar uang rusak di bank dapat dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi persyaratan seperti pada rincian sebelumnya serta membawa berkas yang dibutuhkan. Apabila tidak memenuhi syarat, maka penukaran uang rusak tidak dapat dilakukan. 

Ini berlaku terutama ketika Anda menukarkannya di Bank Indonesia, BCA, BRI, Mandiri, maupun Kantor Perwakilan BI. Pelajari bagaimana prosedur penukaran uang rusak di bank berikut ini.

Cara menukar uang rusak melalui Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan (KPw) BI

Uang sobek dan cacat dapat ditukar melalui BI maupun Kantor Perwakilan BI (ada 45 kantor tersebar pada setiap daerah di Indonesia). Simak cara menukar uang rusak di Bank Indonesia maupun Kantor Perwakilan BI berikut ini.

  1. Pastikan telah memenuhi syarat untuk penukaran fisik rupiah yang rusak/cacat dan telah menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Akses aplikasi PINTAR BI, atau website PINTAR Bank Indonesia melalui browser di smartphone maupun laptop/PC.
  3. Pada website/aplikasi PINTAR BI, isi formulir pemesanan. Pilih provinsi tempat penukaran, lokasi, serta tanggal penukarannya. Apabila ingin melakukannya di daerah Jakarta maka bisa langsung ke Kantor Pusat BI, sedangkan jika di luar Jakarta dilakukan melalui Kantor Perwakilan (KPw).
  4. Klik ‘Pesan’ jika sudah sesuai. 
  5. Isi data diri lainnya berupa NIK sesuai yang tertera di KTP, nama lengkap, nomor telepon/HP, serta alamat email.
  6. Pilih kategori kerusakan yang menjadi alasan penukaran uang rupiah, antara lain hilang sebagian, sobek, berlubang, terbakar, dan mengkerut. Isikan pula jumlah nominal yang hendak ditukarkan.
  7. Bawa berkas dan fisik uang sobek maupun rusak ke Kantor Pusat Bank Indonesia atau ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia sesuai jadwal yang ditentukan saat mengisi di platform PINTAR BI.
  8. Serahkan berkas dan syarat yang dibutuhkan (sesuai penjelasan sebelumnya) kepada petugas di sana, kemudian biarkan petugas tersebut melakukan scanning.
  9. Ikuti alur prosesnya hingga selesai. Apabila memenuhi syarat, maka alat tukar tersebut akan diganti dengan nominal yang sama.
  10. Sedangkan apabila tak memenuhi syarat, maka Anda diminta mengisi pengajuan formulir penelitian. Jika tak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang akan dikembalikan kepada pemilik.
  11. Uang sobek/cacat berhasil ditukar.

Cara menukar uang rusak di Bank Mandiri, BRI, dan BCA

Cara menukar uang rusak di bank umum seperti BCA, BRI, maupun Mandiri. Adapun cara melakukannya adalah sebagai berikut, mudah dan cepat.

  1. Siapkan berkas persyaratan serta uang sobek maupun rusak yang ingin ditukar. Bawa ke kantor bank umum terdekat.
  2. Penukaran hanya dapat dilakukan pada jam operasional. Jadi, datanglah hanya pada jam serta hari kerja.
  3. Sampaikan kepada petugas/security bank bahwa Anda hendak melakukan penukaran uang karena rusak/sobek. Setelah itu, ambil nomor antrian ke teller.
  4. Tunggu hingga antrian dipanggil.
  5. Ketika sudah dipanggil, sampaikan kepada teller bahwa Anda ingin menukarkannya karena rusak. Kemudian pihak teller akan memeriksa apakah sudah memenuhi syarat penukaran atau tidak.
  6. Selesai, berhasil ditukar sesuai nominal aslinya.

Tidak ada batasan nominal tertentu untuk penukaran rupiah karena sobek, rusak, maupun cacat. Asalkan memenuhi syarat, Anda dapat menukarnya dengan yang baru dan nominalnya sama seperti aslinya.

Cara menukar uang rusak di bank memang mudah, pastikan memenuhi syarat agar pengajuannya dapat disetujui oleh pihak bank. Jadi, Anda tak perlu khawatir lagi jika alat tukar tersebut rusak, sebab masih bisa ditukarkan ke bank!

Supaya dapat disetujui, pastikan membaca terlebih dahulu apa saja syarat yang diperlukan, pastikan pula wujud fisiknya masih dapat dikenali. JIka alat tukar tersebut berwujud kertas, maka setidaknya harus lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya. Sedangkan dalam bentuk logam, harus lebih dari 1/2 dari ukuran aslinya agar disetujui.

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *