Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Pemutihan BI Checking Agar Pinjaman Diterima

Tabel riwayat kredit.

Mengajukan kredit atau pinjaman bukanlah hal asing lagi untuk dilakukan. Namun, perlu diperhatikan bahwa seluruh transaksi peminjaman ini diawasi oleh Bank Indonesia melalui BI Checking atau SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). 

Seseorang yang tercatat telat membayar atau bahkan meninggalkan tanggung jawabnya, BI Checking akan menampilkan riwayat transaksi individu tersebut dan mengkategorikannya ke dalam beberapa skor. Skor tersebut menandakan kelancaran nasabah dalam membayar pinjaman, mulai dari lancar hingga macet yang kemudian dikategorikan dalam daftar hitam (blacklist) BI. 

Apabila Anda sudah masuk ke dalam daftar hitam tersebut, Anda perlu melakukan pemutihan BI Checking agar pengajuan pinjaman berikutnya bisa diterima. Bagaimana caranya? Mari simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini! 

Apa itu BI Checking

BI Checking adalah proses pemantauan, pengecekan, atau verifikasi terhadap riwayat kredit nasabah atau perusahaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses pemeriksaan ini, seluruh informasi terkait keterlambatan pembayaran, penunggakan pembayaran, hingga tidak lunasnya hutang seorang nasabah bisa ditampilkan. 

Proses pemantauan ini sangat bermanfaat bagi penyelenggara lembaga keuangan untuk melihat latar belakang nasabah yang akan mengajukan pinjaman. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga bisa menentukan apakah nasabah tersebut layak untuk diberi pinjaman atau tidak.

Selain itu, BI Checking ini juga bermanfaat bagi nasabah untuk mengevaluasi riwayat kredit yang telah dilakukan. Misalnya, terjadi kesalahan informasi antara bank dengan riwayat yang ditampilkan. Sebagai nasabah, Anda bisa mengonfirmasi kebenaran data di SLIK OJK tersebut apabila merasa sudah melunasi pembayaran. Namun, perlu dipastikan bahwa Anda pun memiliki bukti kuat terhadap hal tersebut. 

Jadi, pastikan Anda selalu memantau perubahan BI Checking milik Anda untuk menghindari risiko tersebut. Dengan begitu, skor kredit Anda pun tetap berada di angka yang aman dan tidak masuk ke dalam daftar hitam BI. 

Cara Pemutihan BI Checking

Apabila Anda sudah terlanjur masuk ke dalam daftar hitam BI, ada beberapa cara pemutihan BI Checking yang bisa dilakukan: 

1. Lunasi segera tunggakan cicilan

Cara pertama tentu adalah dengan segera melunasi tunggakan cicilan. Biasanya, lembaga keuangan akan memberi batas waktu tertentu dengan suku bunga yang meningkat seiring bertambahnya waktu keterlambatan. 

Jadi, agar biaya cicilan tidak semakin mahal dan berisiko masuk daftar hitam, lunasi tunggakan sebelum masa jatuh tempo. Namun, apabila Anda mengalami kendala dan masuk kategori daftar hitam, Anda tetap harus melunasinya. Tidak perlu khawatir! Rekam jejak buruk dalam pembayaran cicilan akan terhapus secara otomatis setelah 24 bulan setelah tunggakan dan tercatat telah dilunasi. 

2. Bernegosiasi dengan pihak kreditur

Keuangan seseorang memanglah tidak bisa selalu diprediksi. Mungkin saat mengajukan pinjaman, Anda merasa mampu untuk membayar cicilannya. Namun, seiring berjalannya waktu, ada kebutuhan atau hal mendesak yang menjadikan Anda tidak bisa membayar cicilan.

Namun, bukan berarti Anda lepas dari tanggung jawab hutang tersebut. Anda bisa bernegosiasi dengan bank atau lembaga keuangan terkait mengenai pelunasan hutang.

Anda bisa mendiskusikan opsi pembayaran atau penyelesaian yang memungkinkan dengan menyesuaikan kondisi keuangan terkini Anda. Anda dapat mengajukan keringan berupa penambahan jangka waktu pelunasan, pengurangan suku bunga, dan lain sebagainya. 

Akan tetapi, hal ini tidak selamanya berhasil. Jadi, pastikan Anda memeriksa terlebih dahulu kondisi keuangan sebelum mengajukan pinjaman, ya!

3. Pantau BI Checking 

Langkah berikutnya yang tidak boleh dilewatkan adalah selalu memantau dan memeriksa BI Checking Anda secara berkala. Anda bisa mengecek apakah ada kesalahan informasi yang tidak sesuai dari riwayat kredit tersebut.

Misalnya, Anda sudah melakukan pembayaran pada bulan ketiga. Namun, BI Checking tidak menampilkan informasi tersebut. Anda bisa segera menghubungi bank atau lembaga keuangan terkait untuk mengonfirmasi dan memperbaikinya. 

Selain itu, apabila Anda merasa sudah membayar, tetapi informasi riwayat kredit belum diperbarui, hal ini bisa disebabkan karena proses pemutihan nama di Bi Checking membutuhkan waktu 30–60 hari kerja. Informasi akan diproses untuk diperbarui setelah seluruh tunggakan telah lunas. 

4. Tunjukkan surat pelunasan hutang

Terakhir, jika seluruh hutang Anda sudah lunas, Anda perlu meminta surat pelunasan hutang sebagai bukti konkret. BI Checking yang sudah masuk daftar hitam harus diputihkan dengan melampirkan sejumlah bukti.

Bukti ini menunjukkan bahwa Anda sudah menyelesaikan tanggung jawab dan siap untuk mengajukan pinjaman baru.

Cara Menghindari Daftar Hitam BI Checking

Ada baiknya Anda menghindari daftar hitam BI Checking dengan menerapkan beberapa cara di bawah ini: 

1. Bayar cicilan sesuai nominal yang disepakati

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda sudah paham konsekuensi dan sepakat dengan nominal serta suku bunga yang diberikan. Dengan begitu, Anda bisa menyesuaikan pengeluaran bulanan Anda untuk membayar cicilan sesuai nominal yang disepakati.

Pasalnya, banyak kasus di mana nasabah terkadang tidak ingin membayar cicilan sesuai kesepakatan dan hanya ingin melunasi pinjaman pokok saja. Tentu hal ini akan memengaruhi skor kredit nasabah karena dianggap belum melunasi hutang. 

2. Melunasi cicilan tepat waktu

Untuk menghindari daftar hitam BI Checking, Anda bisa mengaktifkan pengingat atau mendata terlebih dahulu hutang-hutang yang harus dibayarkan. Dengan perkembangan teknologi modern, lembaga keuangan juga mengadaptasi teknologi untuk mempermudah proses pelunasan dan penagihan hutang. 

Beberapa lembaga sudah memfasilitasi nasabah dengan aplikasi yang memungkinkan mereka untuk langsung memotong uang dari rekening nasabah (auto debit). Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir akan telat membayar cicilan dan pihak bank pun bisa segera mendapatkan dananya kembali.

Nah, itulah beberapa cara pemutihan BI Checking agar pinjaman diterima. Cara pemutihan ini merupakan solusi akhir dari permasalahan skor kredit. Jadi, upayakan untuk menghindari daftar hitam BI Checking agar tidak perlu melakukan pemutihan kredit.

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *