Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Beserta Syaratnya

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Menukar uang baru biasa dilakukan oleh masyarakat, terutama pada saat bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, maupun momen lainnya yang membutuhkan uang baru. Penukarannya dapat dilakukan di bank umum ataupun melalui aplikasi PINTAR BI secara online.

Apabila hendak menukarkannya dengan yang baru, ikuti cara penukaran uang di bank pada pembahasan kali ini. Prosedurnya pun cukup mudah dilakukan, lalu pelayanannya lebih cepat. Akan tetapi, jika hendak tukar uang di bank minimal berapa nominalnya dan berapa jumlah maksimal bisa diganti baru?

Dapatkan jawaban mengenai cara penukaran uang baru di bank melalui artikel ini. Yuk, simak uraian selengkapnya di sini!

Syarat Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Banyak orang Indonesia melakukan kegiatan penukaran uang tunai dengan yang berbagai alasan serta kebutuhan, misalnya THR lebaran, mas kawin pernikahan, dan lain sebagainya. Apapun alasannya, lengkapi syarat tukar uang baru melalui Bank Indonesia berikut ini.

1. Siapkan data diri

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah menyiapkan data diri. Data tersebut berupa informasi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena nantinya akan digunakan untuk pengisian formulir di website PINTAR Bank Indonesia (PINTAR BI). Siapkan pula nomor telepon aktif dan surat elektronik aktif sebagai syarat lainnya.

2. Uang rupiah telah dikemas dengan baik sebelum ditukar

Sebelum melakukan penukaran tunai, jangan lupa untuk mengemasnya dengan baik. Cara pengemasannya bisa dengan cara dibungkus kertas ataupun lainnya, usahakan tidak merusak bagi jenis recehan kemudian dikelompokkan sesuai nominalnya. Sedangkan jenis lembaran dapat diikat menggunakan tali atau kertas dengan bahan tidak merusak fisik uang, lalu dikelompokkan pula sesuai nominalnya .

Selain mengelompokkannya sesuai nominal, cara pengelompokannya juga dilakukan sesuai tahun emisinya kemudian disusun secara searah. Tidak diperbolehkan menggunakan sesuatu yang merusak fisik uang rupiah, misalnya lakban, selotip, segala bentuk perekat lainnya, stapler, maupun bahan apapun yang berpotensi merusak fisiknya.

Mungkin Anda bingung bagaimana mengemas rupiah supaya fisiknya tidak rusak selain dibungkus. Cobalah menggunakan amplop kertas untuk uang kertas, lalu beri label jumlahnya setelah selesai dihitung.

3. Hitung kembali nominal tunai yang hendak ditukar

Setelah semuanya dikemas rapi, pastikan Anda telah menghitung jumlah nominalnya. Sebaiknya setelah dihitung tempelkan label jumlah totalnya supaya lebih mudah dikelompokkan. Usahakan bahan label tersebut tidak merusak, dan sebaiknya tidak bersentuhan langsung dengan fisik uang rupiah.

4. Buat pemesanan di website PINTAR Bank Indonesia (PINTAR BI)

Syarat lainnya harus dipenuhi selanjutnya yaitu telah membuat pesanan di website PINTAR Bank Indonesia. Nantinya Anda perlu mengisi data diri sesuai informasi tertera di KTP serta jumlah nominal uang yang hendak ditukarkan di bank ataupun mobil Kas Keliling.

Tukar uang di bank minimal berapa? Perlu diketahui bahwa mengenai penukaran tunai baru maksimal jumlahnya adalah 3,8 juta rupiah saja. Jenis pecahannya dapat dipilih sesuai kebutuhan, misalnya Rp1.000, Rp5.000, Rp50.000, dan sebagainya.

Lakukan pembuatan pesanan ini setidaknya seminggu sebelum Anda datang ke lokasi Kas Keliling untuk mengambil uang baru. Selain melalui website PINTAR BI, bisa juga memesannya lewat aplikasi PINTAR BI, Anda dapat dapat mengunduhnya melalui perangkat Android maupun iOS.

5. Fisik uang masih terlihat jelas atau dikenali

Cara penukaran uang baru di Bank Indonesia yang perlu diperhatikan yaitu mengenai fisiknya. Pastikan bahwa fisiknya masih terlihat jelas dan mudah dikenali keasliannya. Misalnya tidak tercampur oli bekas sampai tidak terlihat sama sekali bentuk maupun gambarnya, atau mungkin sebab lainnya.

6. Penukar statusnya dalam keadaan sehat serta mengikuti protokol kesehatan

Mengingat di Indonesia dan seluruh dunia masih sedang menghadapi pandemi, syarat lainnya yang wajib dipenuhi sebagai cara tukar uang baru di Bank Indonesia, yaitu penukar harus dalam keadaan sehat dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik. Tujuannya supaya tidak memperparah penyebaran virus.

Nah, itu adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai cara tukar uang baru di Bank Indonesia. Perlu diketahui pula, nantinya pihak Bank Indonesia akan memberikan uang tunai baru tersebut sesuai dengan jumlah yang sudah dikumpulkan pihak penukar, tanpa dikurangi maupun ditambahkan lagi.

Jika ingin menukarkan tunai kembali, tidak dapat dilakukan pada hari, tanggal, dan waktu yang sama saat pesanan pertama belum diselesaikan. Akan tetapi jika pesanan tukar uang melalui Kas Keliling telah selesai, baru Anda boleh melakukan penukaran baru lagi. Prosedurnya tetap sama seperti penjelasan sebelumnya.

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Sudahkah persyaratan tukar uang tunai baru di Bank Indonesia pada poin sebelumnya dipenuhi? Jika semuanya sudah dipenuhi, ikuti selengkapnya mengenai cara penukaran uang baru di Bank Indonesia berikut ini.

  1. Akses website Bank Indonesia (BI) di pintar.bi.go.id dan jangan lupa siapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Ketika mengakses halaman tersebut, tersedia tampilan menu Penukaran Uang Melalui Kas Keliling. Silahkan lakukan klik pada menu tersebut kemudian pilih lokasi (provinsi) hendak menukarkan uang.
  3. Lengkapi data diri sebagai pemesan. Data diri yang wajib diisi, meliputi NIK, informasi sesuai KTP, nama lengkap, nomor telepon, serta alamat surel (surat elektronik).
  4. Isikan nominal yang hendak ditukar dengan bentuk baru.
  5. Usai mengisi data diri lengkap beserta nominal yang hendak ditukar, selanjutnya adalah klik Pemesanan. Setelah Anda melakukan klik pada menu tersebut, akan muncul bukti pesanan untuk pengambilan tunai baru melalui Kas Keliling.
  6. Proses pemesanan telah selesai. Tinggal menyiapkan persyaratan lainnya yang dibutuhkan. Jangan lupa menyimpan bukti tersebut, boleh dicetak, maupun hanya didownload tanpa mencetaknya.
  7. Pada bukti pemesanan tersebut, tertera di mana lokasi Anda dapat melakukan penukaran uang baru, yaitu melalui Kas Keliling. Silakan mendatanginya sesuai dengan waktu yang telah dipilih dengan membawa uang tunai rupiah yang hendak ditukar.
  8. Selesai, kini Anda sudah dapat menggunakan uang baru tersebut untuk macam-macam keperluan.

Dimana Saja Kita Bisa Tukar Uang Baru?

Selain menukarkannya melalui Kas Keliling, Anda juga bisa tukar uang baru ke bank. Hal ini karena pihak BI sudah bekerja sama dengan 262 bank di Indonesia yang terdiri dari umum, syariah, BPD, BPR, serta BPRS.

Tak perlu khawatir pula karena tidak hanya ada di Jakarta, tetapi juga sudah tersebar di provinsi lainnya. Selengkapnya, Anda dapat mengaksesnya di booklet resmi dari BI berikut (klik linknya) atau mengeceknya langsung pada website resminya.

Tukar Uang di Bank Minimal Berapa?

Telah dijelaskan sebelumnya, jumlah pecahan minimal penukaran uang baru dari Bank Indonesia mulai pecahan Rp1.000 saja. Kemudian batas maksimal penukarannya adalah Rp3.800.000 per orangnyal.

Apabila hendak menukarkan ke uang baru kembali, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu pesanan penukaran pertama. Setelah selesai, Anda baru boleh menukar uang baru lagi dengan mendaftarkan diri kembali.

Begitulah cara penukaran uang baru di Bank Indonesia. Penuhi persyaratannya dengan baik dan jangan lupa membuat pesanannya melalui website ataupun aplikasi PINTAR BI. Semoga penjelasan ini dapat membantu!

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *