Lompat ke konten
Daftar Isi

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro yang Harus Anda Ketahui

kertas form pengiriman giro dengan pulpen di atasnya

Selain transfer uang melalui aplikasi mobile banking atau internet banking, ada cara lain mengirimkan uang, yaitu dengan cek dan bilyet giro. Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan kedua istilah tersebut. Metode pengiriman uang ini menggunakan instrumen fisik dan bersifat konvensional.

Biasanya metode transaksi ini digunakan dalam dunia bisnis untuk pengiriman dana dalam jumlah besar yang memiliki nominal lebih dari Rp100 juta. Terlepas dari metode digital yang bisa jadi opsi terbaik, ternyata cek dan bilyet giro masih eksis digunakan oleh beberapa perusahaan atau individu. Kendati demikian, keduanya memiliki perbedaan dalam penggunaannya. 

Sudah tahukah Anda mengenai persamaan dan perbedaan bilyet giro dan cek? Jika belum, mari simak informasi di bawah ini untuk penjelasan lebih lengkapnya!

Pengertian Bilyet Giro

Bilyet giro adalah instrumen pembayaran yang digunakan untuk mengirimkan uang dari satu rekening bank ke rekening bank lainnya. Bilyet giro dapat diakses dan dibeli di bank dan digunakan untuk berbagai keperluan. 

Metode ini sudah ada sejak lama sebelum transformasi digital berkembang. Salah satu manfaat dari penggunaan giro adalah nasabah bisa mengirim uang dalam jumlah besar dengan nominal maksimal pengiriman adalah Rp500 juta. 

Dalam proses pemindahan dana ini, giro memiliki masa berlaku untuk seseorang mencairkan dana di dalamnya. Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari di mana seseorang tidak bisa mendapatkan uang dari giro tersebut apabila sudah melebihi masa tenggat. 

Selain itu, giro juga tidak dapat dipindahtangankan di mana artinya yang bisa mencairkan uang adalah pemilik rekening yang dituju. Jika pemilik berhalangan hadir, hanya orang yang memiliki utusan surat kuasa yang bisa mengambilnya. 

Pengertian Cek

Cek merupakan surat perintah yang diterbitkan oleh seorang nasabah sebuah bank, yang berisi arahan pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima atau pemegang cek yang dituju. Metode ini biasanya dipakai oleh seorang pebisnis untuk melakukan pembayaran dalam jumlah besar. 

Cek sendiri terdiri dari tiga pihak, yaitu pembeli cek (pengirim), bank yang menerbitkan cek, dan penerima cek (bank tertarik). Ketika ingin mengeluarkan cek, seorang nasabah harus memiliki rekening di bank dan memiliki dana yang cukup di rekening tersebut. Setelah menerbitkan cek, seseorang tersebut harus menyerahkan cek kepada penerima.

Dalam penulisan surat perintah ini, seseorang harus mencantumkan perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang sudah ditulis, nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik), penunjukan tempat pencairan dana harus dilakukan, penyematan tanggal serta tempat cek bisa ditarik, dan tanda tangan penarik atau seseorang yang mengeluarkan cek. 

Merujuk dari situs Bank Indonesia, cek sendiri memiliki 3 peran utama, yaitu pertama sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan. Kedua, penerima cek dapat dipindahtangankan yang artinya siapa saja bisa mencairkan dana di dalamnya. Prinsip terakhir adalah uang yang diterbitkan melalui cek haruslah menggunakan mata uang Rupiah.

Persamaan Bilyet Giro dan Cek

Setelah mengetahui pengertian antara cek dan giro, kini Anda perlu mengetahui persamaan kedua metode pembayaran tersebut. Berikut adalah beberapa persamaan bilyet giro dan cek:

1. Bahan pertimbangan lembaga kliring

Lembaga kliring adalah sebuah badan yang menjamin penyelesaian transaksi perdagangan berjangka. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk penyelesaian transaksi seperti pencairan dana. 

Jadi, ketika Anda menyerahkan giro dan cek untuk dicairkan, lembaga kliring akan memproses perintah tersebut dan menjamin bahwa pengiriman uang yang diberikan oleh seorang pemberi adalah benar adanya. 

2. Masa berlaku pencairan dana

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa giro memiliki masa berlaku selama 70 hari untuk seseorang mengambil uang yang ditujukan oleh nasabah pengirim. Sama halnya dengan giro, cek juga memiliki masa berlaku pencairan dana selama 70 hari. 

Namun, Anda juga perlu membedakan masa berlaku dengan masa kedaluwarsa sebuah cek. Cek memiliki masa kedaluwarsa selama 6 bulan setelah melebihi 70 hari waktu pengunjukan pencairan dana. Hal ini berarti cek tersebut masih berlaku selama 6 bulan dan bank penarik wajib tetap menyediakan dana tersebut. Namun, seseorang sudah tidak bisa menarik uang-nya lagi. 

3. Keduanya merupakan surat perintah kepada bank

Baik cek maupun giro, keduanya memiliki fungsi yang sama untuk mencairkan uang. Keduanya juga memiliki kekuatan hukum mengikat dan sama-sama berupa surat perintah yang menuntut bank untuk membantu mutasi pembayaran kepada rekening nasabah.

Perbedaan Bilyet Giro dan Cek

Walaupun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memindahkan dana dari rekening pemberi ke rekening penerima, ternyata kedua metode pengiriman ini memiliki perbedaan signifikan. Berikut adalah beberapa perbedaan cek dan bilyet giro:

1. Pihak penerbit surat 

Dalam penerbitan surat perintah berupa cek atau giro, keduanya tidak dikeluarkan oleh satu instrumen yang sama. Giro diterbitkan oleh sebuah lembaga bank. Sementara itu, cek dikeluarkan oleh nasabah atau pemegang rekening bank.

2. Proses pencairan dana

Bilyet giro dapat langsung dicairkan oleh penerima di bank yang dituju tanpa harus menunggu penyelesaian kliring. Pengiriman uang pun hanya bisa dilakukan antar-rekening sehingga seseorang tidak bisa menarik tunai dari surat giro yang dimiliki. 

Di sisi lain, cek perlu melalui proses kliring yang membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Selain itu, nominal yang tercantum dalam surat cek bisa dicairkan secara tunai. 

3. Keamanan

Cek lebih rentan terhadap penipuan atau pemalsuan, karena surat tersebut dapat dicetak oleh siapa saja. Selain itu, surat perintah ini juga dapat dicairkan oleh siapa saja yang memiliki akses ke cek tersebut karena sifatnya bisa dipindahtangankan.

Sementara itu, bilyet giro memiliki sistem keamanan yang lebih tinggi karena diterbitkan oleh bank. Giro juga memiliki nomor seri unik untuk setiap surat yang diterbitkan. Hal ini ditujukan untuk mengurangi risiko penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

4. Tujuan penggunaan

Dalam penggunaannya, cek biasanya digunakan untuk pembayaran bisnis dan transaksi perusahaan. Jadi, cek umumnya dikeluarkan oleh perusahaan kepada perusahaan lain untuk melakukan pemindahan dana. 

Berbeda dari cek, bilyet giro dapat digunakan untuk pembayaran antara individu dengan sebuah perusahaan atau bisnis. 

Kini Anda sudah mengetahui mengenai pengertian, persamaan, hingga perbedaan antara bilyet giro dan cek. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda. Pastikan Anda menggunakan giro dan cek untuk tujuan yang sesuai agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam surat tersebut.

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *