Transaksi pada aplikasi elektronik sejatinya harus sudah disetujui operasionalnya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK berperan untuk mengawasi seluruh transaksi keuangan masyarakat agar terjamin keamanannya.
Nah, namun, ternyata ada aplikasi yang dikira diawasi oleh OJK, tetapi ternyata tidak, loh! Aplikasi tersebut adalah e-wallet atau dompet elektronik. Masyarakat masih banyak yang mengira bahwa aplikasi ini diawasi OJK sehingga merasa kurang yakin dengan keamanannya.
Padahal, e-wallet sendiri diawasi oleh lembaga yang berbeda. Lantas, mengapa e-wallet tidak diawasi OJK? Untuk mencari tahu jawabannya, mari simak pembahasannya pada artikel di bawah ini!
Kenapa E-Wallet Tidak Diawasi OJK?
E-wallet tidak diawasi OJK karena fungsi pengawasan tersebut merupakan tugas dari Bank Indonesia (BI). Dengan kata lain, sejak awal sebuah perusahaan ingin membuat e-wallet, memang persyaratan dan pengawasannya berada di bawah naungan BI.
Maka dari itu, seluruh informasi mengenai operasional e-wallet beserta pengaduan keluhan perlu disampaikan langsung ke BI. Masyarakat masih banyak yang mengira sehingga ketika mendapatkan masalah pada e-wallet justru melaporkannya ke OJK.
Bank Indonesia memberikan izin kepada dompet digital untuk beropoerasi sesuai PBI Nomor 20/6/PBI/2018. Selain itu, perlindungan terhadap pengguna e-wallet pun sudah diatur dalam PBI Nomor 16/1/PBI/2014.
E-wallet diawasi oleh BI karena Bank Indonesia sebagai bank sentral berperan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran. Hal ini berkaitan dengan perputaran uang digital sehingga menjadi tugas BI untuk mengatur pergerakan dan peredarannya.
Apa Saja yang Diawasi Oleh OJK?
Lantas, dengan demikian, apa saja yang diawasi oleh OJK? Merujuk pada situs resmi OJK, lembaga tersebut mengawasi:
- Industri Perbankan;
- Pasar Modal;
- Perasuransian;
- Pembiayaan;
- Dana Pensiun;
- Industri Jasa Keuangan Lainnya (Pegadaian, lembaga keuangan mikro, perusahaan penjamin, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan)
Selain itu, e-wallet akan diawasi oleh OJK apabila aplikasi tersebut memiliki fitur pinjaman online (pinjol) atau paylater. Namun, untuk aktivitas transaksi keuangan lainnya, Bank Indonesia-lah yang tetap berperan mengawasi.
Daftar Aplikasi E-Wallet yang Diawasi Oleh OJK
Nah, berikut ada beberapa daftar aplikasi e-wallet yang diawasi oleh OJK agar Anda tidak salah lagi:
1. GoPay
GoPay merupakan e-wallet milik perusahaan Gojek Indonesia yang juga diawasi oleh OJK dalam operasionalnya. Hal ini lantaran GoPay memiliki fitur GoPaylater yang ditawarkan untuk para penggunanya.
Akan tetapi, untuk aktivitas GoPay lainnya seperti transfer ke sesama pengguna, transfer bank, pembayaran, dan sebagainya, diawasi oleh Bank Indonesia.
2. ShopeePay
Platform e-commerce terbesar yang satu ini juga ternyata diawasi oleh OJK karena memiliki fitur SPaylater. Untuk dompet digitalnya sendiri, yaitu ShopeePay, pengawasannya tetap berada di bawah naungan BI.
3. OVO
OVO diawasi OJK juga karena memiliki fitur OVO Paylater. Pengawasan pinjaman oleh OJK ini bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi pinjaman baik bagi kreditur maupun debitur. Jadi, keduanya akan mendapatkan hak dan kenyamanan yang sama.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-wallet memang tidak diawasi OJK dalam operasionalnya. Akan tetapi, e-wallet berada di bawah pengawasan Bank Indonesia. Jadi, jika Anda mengalami kendala atau ingin mengajukan keluhan, Anda bisa menghubungi BI secara langsung.
Sebelum menghubungi BI, pastikan Anda sudah menghubungi penyelenggara e-wallet itu sendiri terlebih dahulu, ya. Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan antara 2 pihak, Anda bisa langsung menghubungi pihak BI.