Lompat ke konten
Daftar Isi

Golden Visa: Fungsi, Keuntungan, Tata Cara Pembuatan, dan Biayanya

Golden visa

Sebelum masuk ke sebuah negara, seseorang membutuhkan “surat izin” masuk terlebih dahulu. Surat izin ini disebut dengan visa. Visa dibuat sesuai dengan keperluan masuk ke negara tersebut. Jadi, visa turis akan berbeda dengan visa yang digunakan untuk belajar maupun bekerja. 

Pada tahun 2023 lalu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan jenis visa baru, yaitu Golden Visa. Sedikit berbeda dengan visa jenis lainnya, pemilik surat izin ini bisa tinggal di Indonesia selama 5 sampai 10 tahun.

Apa Itu Golden Visa?

Golden visa adalah jenis visa yang diberikan kepada investor luar negeri supaya mereka bisa tinggal di Indonesia selama 5 sampai 10 tahun. Kebijakan visa ini diberikan supaya investasi luar negeri semakin banyak mengalir. 

Selain kepada investor luar negeri yang ingin membangun perusahaan di Indonesia, golden visa juga dapat diberikan kepada orang perorangan asing yang berkomitmen untuk berinvestasi di negeri ini, entah itu dengan membeli saham dalam negeri maupun menyimpan uangnya dalam bank dalam negeri. Salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan visa jenis ini adalah Pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong (Kantor Imigrasi Jogja, 2024)

Dilansir dari Investopedia (2024), golden visa tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain seperti Italia, Siprus dan lain sebagainya. Pemegang visa jenis ini juga biasanya mendapatkan beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh pemegang jenis visa lainnya, seperti traveling dalam maupun ke luar negeri yang lebih fleksibel, keuntungan pajak, lebih mudah untuk mencari dan kontrak tempat tinggal dan lain sebagainya. 

Fungsi Golden Visa

Penerbitan golden visa ini memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  1. Mempermudah investor asing untuk masuk dan keluar Indonesia dan mencari tempat tinggal di negeri ini. Dengan penerbitan surat izin ini, investor asing tidak perlu berurusan dengan birokrasi setiap kali masuk dan keluar Indonesia. 
  2. Menarik investor berkualitas. Meskipun diberikan untuk investor asing, namun tidak semua investor asing bisa mendapatkan visa ini. Hanya mereka yang memiliki modal yang memadai dan berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia-lah yang berhak untuk mendapatkan visa ini. 
  3. Meningkatkan perekonomian Indonesia. Penerbitan golden visa ditujukan untuk menarik investor terbaik dunia untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia. 

Keuntungan Mendapatkan Golden Visa

  1. Jangka waktu tinggal yang lebih lama dan pengurusan tinggal yang lebih mudah. Dengan mendapatkan visa ini, investor bisa tinggal di Indonesia selama 5 sampai 10 tahun, tidak perlu mengajukan pembaharuan izin atau tinggal tetap setiap tahunnya sebagaimana WNA pemegang visa jenis lain yang harus mengajukan pembaharuan izin tinggal sementara (ITAS) setiap satu tahun sekali dan tidak membutuhkan surat rekomendasi dari lembaga lain, seperti BKPM untuk mendapatkan tempat tinggal. 
  2. Layanan Prioritas di Kantor Imigrasi dan Lembaga Terkait. Dengan demikian, pengurusan surat menyurat dan masalah birokrasi lainnya jadi lebih cepat dan  nyaman.
  3. Jalur Pemeriksaan Prioritas di Kantor Imigrasi.

Risiko dari Memiliki Golden Visa

  1. Investasi yang belum tentu menguntungkan. Nilai jutaan dolar tidak hanya besar untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga warga negara asing. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika para investor asing tersebut mempertimbangkan keuntungan investasi di Indonesia. 
  2. Risiko perubahan kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait investasi asing bisa mengubah trajectory investasi asing di negara tersebut, termasuk kebijakan pemerintah terkait pembuatan golden visa.

Investor juga harus menghadapi risiko ketidakstabilan ekonomi, sosial dan politik di negara tempat ia berinvestasi. Oleh karena itu, sembari mempermudah investor berinvestasi melalui program ini, sudah sebaiknya pemerintah juga mengusahakan kestabilan politik, ekonomi dan sosial.

Syarat dan Pembuatan Golden Visa Indonesia

Syarat umum

  1. Paspor yang sah dan masih aktif minimal selama 6 bulan. 
  2. Bukti jaminan keimigrasian.
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di Indonesia. 
  4. Pasfoto berwarna terbaru.

Syarat investasi

  1. Berinvestasi sebesar US$2.500.000 (38 miliar rupiah) untuk investor perorangan yang ingin tinggal dan mendirikan perusahaan di Indonesia selama 5 tahun dan US$ 5.000.000 (76 miliar rupiah) untuk investor perorangan yang ingin tinggal dan mendirikan perusahaan di Indonesia selama 10 tahun. 
  2. Berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (380 miliar rupiah) untuk investor korporasi yang ingin direktur dan komisaris perusahaan tersebut mendapatkan hak tinggal di Indonesia selama 5 tahun. 
  3. Berinvestasi sebesar US$ 50.000.000  (760 miliar rupiah) untuk investor korporasi yang ingin direktur dan komisarisnya mendapatkan hak tinggal di Indonesia selama 10 tahun. 
  4. Adapun untuk investor yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negeri ini, wajib berinvestasi sebesar US$350.000 (sekitar 5,3 miliar rupiah) untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun) atau US$700.000 (10,6 miliar rupiah) untuk mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun. Investasi ini dapat dibelikan obligasi pemerintah, saham perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun ditempatkan di tabungan atau deposito bank nasional.

Tata Cara Pembuatan Golden Visa Indonesia

Cara

  1. Mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Molina dan melengkapi dokumen prasyarat yang diminta. 
  2. Jika permohonan visa disetujui dan visa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, pemohon akan dikirimi email berisi surat izin tinggal elektronik. 
  3. Investor harus memenuhi syarat investasi di atas maksimal 90 hari setelah penerbitan surat izin tinggal. 
  4. Jika syarat investasi ini sudah dipenuhi dan diverifikasi, maka investor bisa mengambil visa dan surat tinggal elektronik offline di bandara.

Biaya

Terdapat 4 komponen biaya untuk mengajukan visa jenis ini, yaitu:

  1. Biaya Visa: Rp500.000.
  2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000.
  3. Izin Tinggal Terbatas: Rp7.000.000- Rp12.000.000 (tergantung masa tinggal)
  4. Izin Masuk Kembali: Rp3.500.000 – Rp8.000.000 (tergantung periode visa). 

Dengan demikian, total biaya untuk mengurus golden visa di Indonesia adalah sebesar Rp13.000.000 sampai Rp22.000.000 tergantung lama tinggal dan layanan yang dipilih.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *