Lompat ke konten
Daftar Isi

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Golongan penerima zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Berasal dari kata “Zaka”, kata zakat sendiri berarti tumbuh atau mensucikan. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. 

Zakat fitrah berbentuk bahan makanan sehari-hari umat tertentu dan wajib dikeluarkan sebanyak 3 mud atau sekitar 2 ½ kilogram. Zakat ini wajib diberikan setelah hari pertama Bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila dikeluarkan sebelum maupun sesudah waktu tersebut, maka harta yang dikeluarkan akan dihitung sebagai sedekah. 

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal dikeluarkan berdasarkan nilai harta yang dimiliki oleh seseorang dalam 1 tahun hijriyah. Seseorang baru wajib membayar zakat jenis ini, apabila nilai harta yang ia miliki selama 1 tahun hijriyah tersebut adalah setara dengan 87.48 gram emas dan atau 612.36 gram perak. Nilai yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total keseluruhan. Jadi, kalau Anda punya harta senilai 100 gram emas, maka nilai zakatnya adalah 2,5 gram emas, begitu seterusnya. 

Harta yang dikeluarkan untuk zakat ini wajib diberikan kepada 8 golongan masyarakat (Ashnaf). 8 golongan ini tersebut dalam At-Taubah Ayat 60. Mereka adalah:

1. Fakir

Orang yang berhak menerima zakat pertama adalah orang fakir. Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan apapun untuk menunjang hidupnya sendiri, entah itu karena sakit atau karena mengalami masalah ekonomi yang berat. 

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, yang dimaksud dengan orang miskin adalah orang-orang yang memiliki harta atau penghasilan tertentu, tapi jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan di Indonesia  pada tahun 2023 adalah Rp550.458 per kapita atau per orang. Jadi, jika Anda memiliki tetangga yang hanya memiliki pendapatan senilai tersebut per orang (bukan total atau gabungan), maka dia bisa dikatakan sebagai orang miskin.

2 golongan orang yang berhak menerima zakat ini adalah golongan yang diprioritaskan untuk menerima zakat. Ini artinya, jika di sekitar Anda ada orang fakir maupun miskin, maka keduanya wajib diberi zakat terlebih dahulu baru golongan lainnya. 

3. Amil

Amil adalah individu atau lembaga yang menyalurkan zakat. Saat ini, amil zakat tidak hanya berbentuk masjid di rumah Anda saja, tetapi juga lembaga nasional maupun internasional, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Islamic Relief dan lain sebagainya. 

Sedikit berbeda dengan golongan lainnya, dana yang terkumpul dari zakat akan digunakan oleh amil untuk membiayai operasional sehari-hari, seperti biaya administrasi, biaya pelatihan tenaga kerja dan lain sebagainya. Pastikan Anda memilih amil zakat yang kredibel, supaya zakat yang Anda keluarkan dapat disalurkan kepada individu yang berhak untuk mendapatkannya. 

4. Mualaf

Golongan orang yang berhak menerima zakat yang keempat adalah orang-orang yang baru masuk Islam, alias Mualaf. Hal ini ditujukan untuk membantu mereka semakin teguh masuk ke dalam keyakinan baru, sekaligus menolong mereka untuk lebih mudah dalam menyesuaikan diri. 

5. Gharim

Gharim adalah istilah dalam Bahasa Arab untuk orang yang memiliki hutang dan kesusahan untuk melunasinya. Dalam hal ini, zakat dapat digunakan untuk membantu orang tersebut bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar uang sewa kontrakan, membayar tagihan listrik dan air dan lain sebagainya. 

Tidak semua orang yang memiliki utang dapat dikatakan sebagai gharim. Dilansir dari laman resmi Dompet Dhuafa, orang yang dapat dikatakan sebagai gharim adalah orang yang berhutang untuk kemaslahatan dirinya dan atau umat, tidak memiliki harta berlebih untuk melunasi utang tersebut dan utang dalam jatuh tempo. 

6. Fisabilillah

Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah S.W.T. Menurut Majelis Ugama Islam Singapore, pemberian dana untuk fisabilillah termasuk untuk pengembangan program keagamaan, pendidikan kader pemimpin Islam dan dakwah. 

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang-orang yang sedang dalam perantauan tapi kehabisan bekal. Hal ini termasuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan tersesat, sehingga kehabisan bekal dan sulit untuk pulang ke daerah asal mereka. 

Selain kehabisan bekal, seseorang juga bisa dikatakan sebagai ibnu sabil apabila tujuan dari perjalanan tersebut adalah untuk hal-hal yang diperbolehkan agama. Misalnya, merantau untuk mencari nafkah, atau merantau untuk mencari ilmu. Pemberian zakat untuk ibnu sabil ini termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan tiket untuk perjalanan pulang apabila mereka tersesat dan kehabisan bekal. 

8. Riqab

Golongan orang yang berhak menerima zakat adalah riqab atau hamba sahaya atau perbudakan. Namun karena perbudakan saat ini secara garis besar sudah ditiadakan, klasifikasi golongan penerima zakat mal maupun fitrah ini bisa fleksibel sesuai dengan kebijakan lembaga amil yang menyalurkannya. 

Majelis Ugama Islam Singapura misalnya, memasukkan anak-anak dari golongan penerima zakat lainnya sebagai riqab yang membutuhkan bantuan zakat untuk pendidikan. 

8 golongan di atas berhak mendapatkan zakat dari Anda dengan catatan mereka bukan termasuk anggota keluarga Anda. Para ulama’ sepakat, seseorang, khususnya laki-laki, tidak boleh memberikan zakat kepada orang tuanya, istrinya maupun anak-anak dan anak muda yang menjadi tanggungannya. Hal ini karena orang-orang tersebut memang sudah sewajarnya mendapatkan nafkah dari laki-laki tersebut. 

Namun demikian, istri dapat memberikan zakat kepada suami karena pada dasarnya istri tidak berkewajiban untuk memberi nafkah kepada suami. Sama halnya dengan saudara laki-laki dapat memberikan nafkah kepada saudara perempuan (khususnya yang sudah menikah) apabila keluarga saudara perempuan tersebut masuk ke dalam 8 golongan di atas. Hal ini karena ketika sudah menikah, kewajiban untuk memberi nafkah saudara perempuan tersebut jatuh kepada suaminya dan bukan lagi kepada saudara laki-lakinya, begitu pula sebaliknya.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *