Lompat ke konten
Daftar Isi

10 Istilah Dalam Asuransi yang Wajib Diketahui

Istilah Penting Asuransi

Asuransi dianggap sebagai salah satu bentuk perlindungan diri, agar kondisi finansial tetap stabil dan sehat di kemudian hari. Meski begitu, ternyata banyak orang yang belum mengenal istilah-istilah dalam dunia asuransi. Berikut kamus yang penting Anda pahami sebelum melakukan pembelian produk.

Istilah Dalam Asuransi

Berikut beberapa sebutan yang sebaiknya Anda ketahui:

1. Polis Asuransi

Polis aruansi adalah kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis yang dilakukan oleh nasabah pemegang polis dengan penanggung asuransi (perusahaan penyedia asuransi). Semua kontrak perjanjian asuransi, entah itu asuransi kesehatan, jiwa, maupun kerugian disebut dengan nama yang sama yakni polis asuransi.

Polis asuransi sendiri memuat kesepakatan bahwa perusahaan penyedia asuransi bersedia untuk menanggung risiko tertanggung, yang namanya telah tertera dalam kontrak perjanjian dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, pemegang polis perlu membayar sejumlah biaya terlebih dahulu sesuai kesepakatan.

Tidak hanya membicarakan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak saja, namun di sana juga tertera detail kontrak perjanjian. Seperti aturan pengecualian perlindungan, cakupan perlindungan, syarat umum polis, hingga salinan surat permohonan asuransi atau surat klaim.

Polis asuransi tersebut adalah dokumen penting, sehingga Anda wajib menyimpannya dengan baik apabila telah mendaftar asuransi. Pasalnya Anda mungkin perlu mengaksesnya sewaktu waktu sebagai tanda bukti atas kontrak perjanjian yang dilakukan dengan perusahaan penyedia. Saat melakukan klaim pun, nantinya Anda akan membutuhkan polis.

2. Tertanggung Asuransi

Istilah tertanggung pada polis merujuk pada pihak atau orang yang berhak menerima jaminan penggantian kerugian dari perusahaan penyedia asuransi, apabila terjadi risiko atau peristiwa yang sesuai dengan dimaksud dalam kontrak perjanjian.

Sebagai contoh, tertanggung dalam asuransi jiwa adalah kepala keluarga yang dianggap mempunyai nilai ekonomi. Jadi, apabila kepala keluarga selaku tertanggung asuransi suatu ketika meninggal dunia, maka perusahaan penyedia asuransi akan mengeluarkan sejumlah dana sesuai kesepakatan sebagai ganti rugi yang diberikan pada penerima manfaat.

Namun, tertanggung belum tentu merupakan pemegang polis. Dan pemegang polis pun belum tentu bertindak sebagai tertanggung dalam asuransi. Misalnya Anda membeli asuransi kesehatan untuk orang tua, maka di sini tertanggung adalah orang tua Anda, dan Anda sendiri bertindak sebagai pemegang polis.

3. Premi Asuransi

Sebagai pemegang polis, Anda berkewajiban untuk membayar premi asuransi. Istilah dalam asuransi satu ini didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan penyedia layanan untuk mendapatkan perlindungan sesuai kontrak perjanjian.

Besaran dari premi asuransi sendiri ditentukan oleh perusahaan penyedia, sehingga nominalnya bisa berbeda antara perusahaan asuransi satu dengan perusahaan lainnya. Di mana besar kecilnya nominal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari cakupan perlindungan yang diberikan, rekam medis tertanggung, usia tertanggung, sampai sektor pekerjaannya.

Lazimnya, semakin luas dan lengkap proteksi yang ditawarkan sebuah perusahaan penyedia asuransi, maka besar premi yang ditetapkan pun akan semakin mahal. Selain itu, apabila kondisi tertanggung dinilai mempunyai risiko tinggi, maka besar preminya juga otomatis bisa lebih mahal. Premi asuransi biasanya diberikan dalam bentuk pilihan bulanan, semesteran, hingga tahunan.

4. Manfaat Asuransi

Manfaat asuransi diartikan sebagai proteksi yang disediakan oleh perusahaan penyedia untuk pihak tertanggung. Dalam asuransi jiwa, manfaat asuransi lazimnya berbentuk uang pertanggungan atau sejumlah dana yang akan diberikan kepada penerima manfaat yang sudah ditunjuk dalam polis.

Sementara untuk sebuah asuransi kesehatan, manfaat asuransi bisa berupa biaya rawat medis, biaya rawat jalan, hingga manfaat bedah. Ini berarti, apabila tertanggung suatu ketika jatuh sakit dan memerlukan perawatan medis. Maka penyedia asuransi nantinya akan memberi penggantian atas biaya rawat medis yang dikeluarkan.

Dalam hal ini, manfaat bisa diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda tergantung jenis asuransi dan perusahaan penyedia yang Anda pilih. Semua manfaat asuransi yang akan diperoleh oleh tertanggung tercantum secara detail di polis asuransi. Jadi, pastikan Anda sudah membaca kontrak perjanjian dengan seksama sebelum memutuskan membeli asuransi kesehatan.

5. Klaim

Klaim pada asuransi adalah tuntutan yang diajukan oleh pemegang polis pada perusahaan penyedia asuransi, agar memberikan ganti rugi sesuai dengan yang sudah tertulis di dalam polis.

Sebagai contoh, seorang tertanggung asuransi kesehatan mengalami sakit demam berdarah dan harus dirawat inap. Maka pemegang polis berhak mengajukan klaim dan nantinya penanggung asuransi tersebut akan membayar biaya rawat inap sekaligus biaya lainnya sesuai dengan definisi manfaat yang berhak diperoleh tertanggung.

Namun, penting bagi Anda untuk mengetahui jenis penyakit apa saja yang di-cover oleh asuransi. Sebab tidak semua penyakit dapat di-cover oleh asuransi kesehatan, misalnya penyakit bawaan, penyakit HIV/AIDS, hingga penyakit akibat wabah, biasanya jarang ditanggung. Selain itu, waktu klaim biasanya maksimal 30 hari setelah tertanggung menjalani perawatan.

6. Nilai Tunai

Nilai tunai atau cash value adalah sejumlah uang yang dapat ditebus selama periode tertentu oleh pemegang polis. Cash value ini bisa Anda temukan pada asuransi dwiguna (endowment) ataupun unit link. Sebagai contoh, dalam produk dwiguna seperti asuransi pendidikan.

Biasanya pada produk tersebut ada nilai tunai yang dapat dicairkan ketika polis sudah berusia 3 tahun, 6 tahun, dan lain sebagainya. Masa pencairan yang ditetapkan mungkin bisa berbeda beda dari pihak penanggung atau perusahaan penyedia produk. Nilai tunai ini adalah hasil investasi yang terbentuk dari premi, yang sudah secara rutin dibayarkan pemegang polis.

7. Lapse

Lapse adalah pembatalan hak yang terjadi akibat ketidakaktifan selama jangka waktu tertentu. Selain itu, lapse juga dapat disebabkan kelalaian nasabah dalam melaksanakan kewajibannya. Misalnya pemegang polis tidak membayarkan premi sesuai dengan kesepakatan, melampaui batas masa tenggang yang umumnya selama 45 hari. Hal ini membuat manfaat asuransi dibatalkan.

8. Cuti Premi

Pada periode waktu tertentu, pemegang polis bisa saja melakukan cuti premi atau tidak membayar premi tanpa harus kehilangan manfaat asuransi. Biasanya istilah asuransi satu ini bisa ditemukan pada asuransi dengan fitur investasi. Karena cuti premi bisa dilakukan apabila nilai tunai dari polis terbilang memadai untuk membayar biaya premi yang ada.

Jadi, sebenarnya bukan berarti Anda benar-benar tidak membayar premi saat melakukan cuti premi. Namun penanggung menggunakan cash value yang Anda miliki dalam polis asuransi untuk menutupi biaya premi. Sehingga meskipun Anda tidak membayar premi dalam periode tertentu, maka manfaat asuransi bisa tetap berlaku dan tidak lapse.

Itulah beberapa istilah penting dalam asuransi yang perlu untuk Anda mengerti. Apabila Anda berencana membeli produk, pastikan membaca kontrak perjanjian secara rinci agar manfaat asuransi yang diperoleh efektif. Selain itu, akan lebih baik jika mengimbanginya dengan menabung dan kegiatan investasi lain agar tidak hanya bergantung pada asuransi.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *