Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa itu Kolektibilitas Kredit? Pengertian, Status & Regulasinya

Kertas pengajuan pinjaman.

Kegiatan pinjam-meminjam uang baik dari bank maupun penyedia jasa pinjaman lainnya umum dilakukan oleh individu hingga perusahaan. Umumnya, seorang debitur atau pihak peminjam, akan diberikan tenor (batas waktu) peminjaman. Dalam pelaksanaannya, seseorang tersebut diharapkan bisa membayar tagihannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Tingkat kelancaran dan kemampuan seseorang memenuhi tanggung jawabnya ini disebut dengan istilah kolektibilitas kredit. Istilah ini merujuk pada penilaian bank untuk mempertimbangkan apakah debitur tersebut layak mendapatkan pinjaman. 

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai kolektibilitas kredit, dasar hukum yang melandasinya, hingga cara-cara memiliki kolektibilitas yang baik, mari simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Kolektibilitas Kredit

Kolektibilitas kredit adalah penilaian tingkat kemampuan debitur untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam membayar cicilan/tagihan utang kepada pihak lain. Penilaian ini umumnya dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan pinjaman atau kredit.

Dengan kata lain, kolektibilitas ini menentukan apakah Anda atau perusahaan Anda layak untuk mendapatkan pinjaman dengan jumlah tertentu. Bank dapat menganalisis tingkat kelancaran atau kesulitan seorang debitur membayar tagihan dari laporan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau biasa dikenal dengan BI Checking. 

Pada dasarnya, laporan ini bisa diakses oleh siapa pun melalui situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Catatan ini berisikan riwayat kredit seorang debitur kepada pihak penyedia pinjaman. Jika transaksi Anda terpantau macet atau tidak dapat memenuhi kewajiban, data Anda akan dikirimkan ke OJK dan dikategorikan dalam daftar hitam layanan pinjaman. 

Peraturan OJK Tentang Kolektibilitas Kredit

Debitur akan dinilai tingkat kelancaran pembayaran kreditnya berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. 

Peraturan ini mengatur tentang aturan bank mengklasifikasikan kualitas kredit yang dimilikinya berdasarkan risiko pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Klasifikasi kredit ini dikategorikan ke dalam lima tingkatan, yaitu Kol-1, Kol-2, Kol-3, Kol-4, dan Kol-5. 

Selain itu, peraturan OJK ini juga menetapkan ketentuan untuk penyediaan cadangan kerugian kredit (CKK). Penyediaan cadangan ini perlu dilakukan oleh bank untuk mengantisipasi kemungkinan gagal bayar dari debitur. Dengan begitu, operasional bank bisa tetap berjalan lancar. 

Pentingnya Melakukan Pengecekan Kolektibilitas

Setelah memahami pengertian dan aturan yang melandasinya, kolektibilitas menjadi penting untuk dilakukan baik bagi debitur atau pihak bank. Bagi pihak bank, penilaian ini dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan jumlah pinjaman, suku bunga, dan tenor kepada debitur.

Bank perlu mengevaluasi kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman sebelumnya untuk menghindari keterlambatan atau gagal bayar di kemudian hari. Hal ini lantaran semakin tinggi risiko kredit debitur, semakin tinggi pula suku bunga yang akan dibebankan.

Dengan kata lain, jika Anda memiliki riwayat yang tidak terlalu baik, tingkat atau besaran cicilan yang harus dibayarkan pun semakin tinggi. Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk selalu mengevaluasi dan memperbaiki tingkat kolektibilitas kredit agar tidak terkena risiko kredit tinggi.

Status Kolektibilitas Kredit

Status kolektibilitas kredit yang ditetapkan oleh OJK dan Bank Indonesia terbagi menjadi 5 bagian, yaitu: 

1. Lancar (Kol-1)

Kol-1 (kolektibilitas 1) dapat disebut juga berstatus lancar. Hal ini ditandai dari debitur yang memiliki riwayat kredit baik tanpa pernah terlambat atau menunda cicilan pinjaman. Status ini dikenal juga dengan istilah performing loan (PL). 

Jika Anda masuk dalam kategori ini, peluang untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar secara cepat akan lebih mudah diberikan oleh pihak bank. Hal ini lantaran Anda dianggap mampu dan layak untuk memenuhi tanggung jawab sesuai kemampuan. 

2. Dalam perhatian khusus (Kol-2)

Status berikutnya ini juga masih tergolong performing loan. Kendati demikian, debitur akan dianggap bermasalah atau dicap buruk karena mereka telat membayar pinjaman melebihi jatuh tempo yang ditentukan selama kurang lebih 90 hari (3 bulan). 

Seseorang dikategorikan ke dalam Kol-2 apabila dilihat bahwa mereka masih memiliki kemampuan untuk membayar dari segi aliran kas, tetapi memiliki kendala dalam pelunasan. Umumnya, pihak bank akan memberi kesempatan lagi dengan memperpanjang tenor agar debitur tidak terlalu berat dalam melunasi kreditnya. 

3. Kurang lancar (Kol-3)

Seseorang dengan status Kol-3 biasanya akan diberikan surat peringatan (SP) dari bank. Pemberian SP ini disebabkan karena debitur telat membayar lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. 

Bank akan mulai melakukan perhitungan terhadap setiap tunggakan yang ada, mulai dari tunggakan pokok, tunggakan administrasi, bunga berjalan, dan sebagainya. 

Pada kategori ini, diskusi dengan debitur sangat diperlukan untuk meninjau kembali apakah mereka masih mampu memenuhi tanggung jawabnya. Apabila dilihat masih ada peluang pelunasan, pihak bank akan melakukan restrukturisasi peminjaman.

4. Diragukan (Kol-4)

Bagi seorang debitur yang telat membayar pinjaman lebih dari 4 bulan ke atas, debitur tersebut dikategorikan dalam Kol-4 dengan status DIRAGUKAN. 

Pada kategori ini, bank akan mengevaluasi debitur tersebut dan menilai bahwa mereka tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar angsuran. Tidak ada lagi pula diskusi yang akan dilakukan oleh pihak bank karena dirasa pihak debitur tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.  

5. Macet (Kol-5)

Kategori terakhir ini disebut sebagai non-performing loan (NPL). NPL merujuk kepada ketidaklancaran atau kemacetan pembayaran angsuran pinjaman yang dilakukan oleh debitur. Mereka menunggak atau telat membayar tagihan selama lebih dari 180 hari tanpa ada konfirmasi apa pun. 

Dalam hal ini, bank akan mengeluarkan SP 3 kepada debitur dan mulai mengatur penanganan dan penyelesaian kredit. 

Cara Membersihkan Kolektibilitas Kredit

Perlu dipahami bahwa status kolektibilitas kredit tidaklah bersifat permanen. Anda bisa memperbaiki dan membersihkannya dengan menerapkan beberapa cara di bawah ini: 

1. Membayar tepat waktu 

Dasar penilaian kolektibilitas kredit adalah dari seberapa cepat dan tepat Anda membayar tagihan pinjaman. Untuk itu, Anda perlu memperhatikan tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan agar tidak telat membayar hingga melebihi batas waktu. 

2. Lunasi pinjaman

Selain ketepatan membayar pinjaman, Anda perlu memastikan bahwa diri Anda mampu melunasi tagihan tersebut. Pastikan tidak ada tunggakan atau bahkan tidak membayar sama sekali tanggung jawab Anda. 

Penunggakan yang dilakukan bisa memungkinkan kredit Anda diblokir selama 1–2 tahun tergantung dari seberapa berat pelanggaran yang sudah dibuat. 

3. Selalu berdiskusi dengan pihak bank 

Cara ketiga ini bisa Anda lakukan jika Anda sudah masuk kategori Kol-2 hingga Kol-4. Anda dapat menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan bersangkutan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman. Hal ini dapat dilakukan jika Anda masih sanggup dan mampu untuk melunasi pinjaman. 

Cara ini juga dapat dilakukan jika Anda termasuk ke dalam daftar blacklist dari BI.

Demikianlah penjelasan mengenai kolektibilitas kredit beserta cara-cara memperbaikinya apabila Anda kesulitan melakukan pelunasan. Untuk menghindari risiko masuk dalam kategori Kol-5 hingga di-blacklist BI, pastikan Anda mempertimbangkan kemampuan pembayaran tagihan sebelum mengajukan pinjaman. 

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *