Lompat ke konten
Daftar Isi

Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

investor syariah

Menyimpan dan mengelola uang dalam bentuk investasi mulai banyak diterapkan oleh masyarakat. Tentunya tujuan seseorang menanamkan modal adalah untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Ada beragam macam bentuk investasi, seperti investasi syariah dan konvensional.

Jika Anda adalah seorang muslim, investasi syariah bisa jadi alternatif untuk tetap menabung sesuai syariat Islam. Lalu, apa sebenarnya perbedaan investasi syariah dan konvensional?

Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Investasi Syariah?

Investasi syariah adalah penanam sejumlah modal yang berlandaskan syariat Islam dan hanya menggunakan produk investasi yang halal. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan 14 fatwa melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). 

Fatwa tentang investasi syariah diatur dalam Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah. Melalui fatwa ini, dana investor akan digunakan untuk membeli produk investasi halal. Produk-produk tidak halal seperti alkohol, rokok, dan lain sebagainya tidak akan masuk kategori syariah. 

Sama seperti konsep investasi pada umumnya, konsep syariah juga terdiri dari beberapa jenis produk yang bisa Anda pilih. Berikut adalah jenis-jenis investasi syariah:

1. Sukuk atau obligasi syariah

Obligasi syariah atau bisa disebut sukuk adalah sebuah surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan emiten kepada pemegang surat obligasi. Dalam proses pelaksanaannya, obligasi ini menggunakan akad yang sesuai syariat Islam, seperti Ijarah, Istisna, Salam, Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah.

Obligasi ini berbentuk sertifikat atau bukti kepemilikan investor, di mana sang investor akan mendapat penghasilan berupa uang sewa (ujrah). Penghasilan bisa juga didapatkan dari imbal hasil lainnya dengan persentase yang telah disesuaikan. Yang membedakannya dengan investasi konvensional adalah hasil yang didapatkan tidak berbentuk bunga. 

2. Saham syariah

Sama seperti pengertian saham pada umumnya, saham syariah adalah surat bukti kepemilikan modal para pemegang saham di perusahaan halal dan berprinsip syariah. Para pemegang saham ini juga memiliki hak untuk mendapatkan hasil dari perusahaan yang sahamnya mereka beli. 

Kendati demikian, ada hal yang perlu Anda perhatikan terkait perusahaan saham syariah. Anda bisa berinvestasi saham syariah dengan berpacu pada Daftar Efek Syariah (DES). DES merupakan daftar saham yang bisa Anda beli karena tidak bertentangan dengan prinsip Islam. 

Apabila saham yang ingin Anda beli tidak terdaftar pada DES, Anda perlu memeriksa dan mengevaluasinya kembali sebelum memutuskan untuk membelinya. 

3. Reksa dana syariah 

Reksa dana syariah adalah jenis investasi dengan menyetorkan dana kepada efek syariah. Efek syariah tersebut seperti saham syariah, suku, dan efek lainnya yang berprinsip syariat Islam. 

Sama seperti jenis investasi syariah lainnya, reksa dana yang dipilih adalah produk yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Selain itu, reksa dana ini dinaungi dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Apa itu Investasi Konvensional?

Investasi konvensional adalah pengalokasian sejumlah dana dengan harapan akan mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Investasi ini dapat dibeli dan dimiliki oleh siapa saja tanpa terkecuali. 

Dalam pelaksanaannya, investasi konvensional diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Investasi konvensional dibagi menjadi dua jenis, yaitu investasi aset finansial dan aset riil. Aset finansial dapat berupa sertifikat deposito, saham, obligasi, dan lain sebagainya. Lalu, aset riil adalah penanaman modal pada aset produkti, seperti perkebunan, pertambangan, pabrik, dan sebagainya. 

Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

Meski keduanya memiliki tujuan yang sama di pasar modal, tetapi tetap ada perbedaan dari sistem kerja investasi syariah dan konvensional. Apa saja perbedaannya? Tiga perbedaan di bawah ini akan berikan gambaran lebih jelasnya!

1. Emiten saham sesuai syariat Islam

Dalam menanamkan modal secara syariah, transaksi jual beli di pasar modal didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Ada 3 prinsip yang perlu ditaati, yaitu musyarakah (penyertaan modal), ijarah (sewa-menyewa), dan mudharabah (bagi hasil).

Berbeda dengan konsep konvensional, seorang investor bisa melakukan transaksi untuk segala jenis produk yang tersedia di pasar modal. 

2. Menerapkan sistem bagi hasil

Sistem bagi hasil dilakukan dengan menyepakati perjanjian atau ikatan bersama di dalam jenis modal yang ditanamkan. Pada konsep syariah, sistem pembagian ini dikenal dengan profit and loss sharing

Sistem ini adalah bentuk perjanjian kerja sama antara investor dan pengelola modal dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi.

3. Tujuan investasi yang berbeda 

Pada investasi konvensional, biasanya para investor berlomba-lomba untuk dapatkan return yang tinggi. Akan tetapi, konsep syariah lebih mengutamakan nilai dan kebajikan sosial berlandaskan ajaran agama Islam. 

Dalam konsep syariah, investor tetap akan mendapatkan return. Namun, mereka tidak terlalu terpaku pada hasil yang didapat, tetapi bagaimana pengaruh modal mereka bisa memberikan dampak kebaikan bagi orang banyak. 

Kelebihan Investasi Syariah

Dengan berpedoman pada ajaran agama, konsep syariah memiliki beberapa kelebihan yaitu:

1. Menghindari riba

Riba adalah penetapan suku bunga dengan menambahkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian. Bunga tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. 

Maka dari itu, investasi syariah bisa jadi solusi tepat untuk penanaman modal karena dilarangnya menerapkan riba dalam ajaran agama Islam. 

2. Mengutamakan Socially Responsible Investment (SRI)

Mendapatkan keuntungan atau imbal hasil bukanlah satu-satunya tujuan dari konsep investasi syariah. Ada nilai dan esensi lain yang ingin dicapai sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu mengutamakan Socially Responsible Investment (SRI). 

SRI ini memiliki keterkaitan antara keuntungan yang tinggi dengan nilai kebajikan sosial. Maksudnya adalah nilai ini bertujuan membangun dan membantu perekonomian masyarakat sebagai bentuk amal ibadah. Jadi, selain mendapatkan keuntungan pribadi, investor juga bisa memberikan dampak bagi sekitarnya. 

3. Risiko kerugian tidak terlalu tinggi

Berbeda dengan konsep konvensional, konsep syariah mengutamakan unsur kekeluargaan. Dengan begitu, akad atau perjanjian yang sudah disepakati perlu berunding tentang bagi hasil dan keuntungan yang didapat. Perundingan tersebut harus terus didiskusikan hingga akhirnya mencapai kata mufakat. 

Kelebihan Investasi Konvensional

Untuk Anda yang masih belum tau kelebihan investasi konvensional, simak beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari penjelasan di bawah ini!

1. Mendapatkan penghasilan tambahan

Menanamkan modal baik jangka pendek maupun jangka panjang akan tetap memberikan keuntungan untuk Anda. Selain penghasilan utama dari pekerjaan, Anda bisa menyisihkan dana tersebut untuk dikembangkan lagi menjadi return yang menguntungkan. 

2. Kestabilan finansial bisa tercapai

Dengan menaruhkan modal sedikit demi sedikit, return yang Anda dapatkan bisa berlipat ganda. Berinvestasi sejak dini bisa jadi harapan di masa tua ketika sudah pensiun. Anda tidak perlu lagi bekerja karena modal yang Anda tanamkan bisa terus bertambah. 

3. Menghindari kemungkinan inflasi

Inflasi yang terjadi akan mengakibatkan nilai uang mengalami penurunan. Dengan berinvestasi, Anda bisa mengembangkan nilai aset dari produk pasar modal yang Anda beli. 

Nah, itulah beberapa penjelasan mendalam terkait perbedaan investasi syariah dan konvensional. Keduanya memiliki kelebihannya masing-masing yang bisa Anda sesuaikan sesuai prinsip dan kebutuhan. 

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *