Lompat ke konten
Daftar Isi

Perbedaan Pailit dan Bangkrut yang Sering Dianggap Sama

Perbedaan pailit dan bangkrut

Perusahaan yang pailit belum tentu bangkrut, sementara perusahaan yang bangkrut, sudah pasti pailit.”

Pailit dan bangkrut adalah dua istilah yang seringkali dianggap bermakna sama, meskipun pada dasarnya berbeda. Tidak semua perusahaan yang mengalami kepailitan akan dinyatakan bangkrut. Mengapa demikian? Simak selengkapnya berikut ini:

Pengertian Pailit

Menurut UU No. 37 Tahun 2004, pailit artinya adalah perusahaan atau debitur yang memiliki utang kepada minimal dua pihak kreditur dan tidak mampu membayar utang salah satu kreditur tersebut pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Misalnya, PT. ABC memiliki utang kepada Bank BCD dan Bank EFG. Pada tanggal 31 Desember 2023, PT. ABC menyatakan tidak sanggup membayar utang kepada kedua bank tersebut meskipun sudah jatuh tempo. Maka, PT. ABC dapat merilis pengumuman pailit. 

Perusahaan tidak dapat memberikan status pailit begitu saja. Pihak yang memberikan dan memutuskan status pailit atas sebuah perusahaan adalah Pengadilan Niaga. Sidang kepailitan di Pengadilan Niaga ini akan dilakukan maksimal 20 hari setelah permohonan kepailitan diajukan. 

Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka aset perusahaan akan disita dan dikelola oleh Kurator yang ditunjuk secara resmi oleh pengadilan (Kompas). Kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas bertugas untuk memaksimalkan penggunaan aset sitaan tersebut untuk membayar utang kepada kreditor dan investor. 

Kurator dalam hal ini berwenang untuk memanggil semua kreditur yang bekerjasama dengan perusahaan untuk mencocokkan nominal utang yang mereka miliki di perusahaan. Setelah pencocokan nilai utang, kurator lantas bisa menghitung nominal utang dan melakukan restrukturisasi jika memang dibutuhkan. 

Dilansir dari CNBC Indonesia, salah satu contoh perusahaan pailit di Indonesia adalah Merpati Airlines. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 setelah berhenti beroperasi sejak tahun 2014 dan izin operasinya sebagai maskapai dicabut pada tahun 2015. 

Meskipun dilaporkan oleh debitur atau investor, sebuah perusahaan juga bisa terbebas dari status kepailitan. Hal ini terjadi pada PT Waskita Karya yang mana pada Agustus 2023 lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU pailit yang diajukan oleh salah seorang investor obligasi perusahaan tersebut.

Pengertian Bangkrut

Di sisi lain, bangkrut adalah kondisi dimana sebuah perusahaan sudah tidak memiliki cash flow yang memadai untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sampai-sampai perusahaan tersebut terancam gulung tikar. 

Contoh perusahaan yang bangkrut di Indonesia, seperti Cohive, sebuah perusahaan penyedia coworking space yang secara resmi tutup pada awal tahun 2023 lalu. Didirikan pada tahun 2015, perusahaan ini sempat mengelola 30 tempat dengan luas kurang lebih 60.000 meter persegi pada tahun 2020. Namun setelah berjuang selama kurang lebih 2 tahun saat pandemi, Cohive secara resmi menyatakan tutup. 

Selain Cohive, ada juga perusahaan bangkrut dari luar negeri yang menutup bisnisnya di Indonesia meskipun sukses berbisnis di negara-negara lainnya. Contohnya adalah JD.ID dan 7-Eleven. Kedua brand ternama ini sempat jaya di Indonesia namun karena persaingan yang ketat pada akhirnya memutuskan untuk keluar dari negeri ini. 

Penyebab Perusahaan Bisa Pailit dan Bangkrut

Meskipun berbeda dari segi terminologi, namun penyebab sebuah perusahaan bisa mengalami kepailitan dan kebangkrutan kurang lebih sama, yaitu:

1. Faktor eksternal

Faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, hingga pandemi bisa menyebabkan sebuah perusahaan pailit atau hengkang. Pada kasus perusahaan konstruksi seperti Waskita Karya misalnya, meskipun tidak jadi dinyatakan pailit, namun tidak dipungkiri kalau pandemi membuat berbagai pembangunan infrastruktur di Indonesia terhambat, sehingga tidak ada pemasukan untuk bisnis perusahaan ini selama 2 tahun yang berbuntut pada ketidakmampuan untuk membayar utang. 

2. Miss management

Kesalahan manajemen dalam mengelola perusahaan juga bisa membuat perusahaan tersebut masuk ke ambang kebangkrutan. Contohnya adalah Cohive dan 7-Eleven. Pada masa keemasannya, kedua perusahaan ini melakukan ekspansi yang terbilang “terlalu cepat”, sehingga ketika ada faktor eksternal masuk, seperti pandemi dan kondisi pasar yang tidak sesuai, perusahaan mengalami kerugian besar sehingga menutup bisnisnya.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan utama antara pailit dan bangkurt adalah, pailit didefinisikan sebagai ketidakmampuan perusahaan untuk membayar utang atau kewajibannya. Sementara bangkrut adalah kondisi cash flow perusahaan yang sudah tidak memadai, sehingga ada kemungkinan bisnis akan ditutup atau dilikuidasi. 

Perusahaan pailit belum tentu bangkrut karena apabila Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga berhasil menata ulang kondisi keuangan bisnis, maka perusahaan tersebut dapat beroperasi kembali. Adapun perusahaan yang mengalami kebangkrutan sudah secara resmi tidak bisa beroperasi lagi. 

Cara Menghindari Pailit dan Bangkrut

Tentu semua pebisnis ingin membangun sebuah perusahaan yang sukses dan bisa tahan lama. Namun tidak dapat dipungkiri juga kalau dalam tahap tertentu, sebuah perusahaan bisa terancam mengalami pailit atau bahkan bangkrut. Berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mencegah kedua hal ini:

1. Mengatur keuangan bisnis dengan lebih hati-hati

Ada banyak hal yang bisa jadi akan terjadi di masa depan, mulai dari krisis ekonomi, pandemi dan lain sebagainya. Perusahaan yang sukses adalah perusahaan yang bisa bertahan lama menghadapi semua fase tidak tentu tersebut. Oleh sebab itu, pastikan keuangan bisnis Anda disiapkan sejak dini untuk menghadapi ketidakpastian tersebut. 

2. Mengambil keputusan bisnis dengan lebih hati-hati

Banyak perusahaan yang bangkrut di Indonesia karena keputusan bisnis yang kurang tepat, seperti ekspansi yang terlalu cepat hingga menjalin kerjasama dengan pihak yang kurang menguntungkan. Maka dari itu, sebelum mengambil keputusan bisnis penting seperti merger, akuisisi atau ekspansi, pastikan Anda mempertimbangkannya dengan hati-hati. Kebijakan strategis bisnis  seperti ini bisa jadi memang merupakan hal yang positif untuk perkembangan bisnis, namun apabila tidak dilakukan dengan benar, bukan tidak mungkin perusahaan justru akan mati. 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh kurator apabila perusahaan sudah dinyatakan pailit? Kurator yang ditugaskan oleh Pengadilan Niaga akan melakukan hal-hal yang diperlukan sesuai prosedur untuk berusaha menyelamatkan perusahaan. Kurator bisa saja melakukan restrukturisasi keuangan dan model bisnis perusahaan dan membuka pintu investasi apabila memang memungkinkan.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *