Lompat ke konten
Daftar Isi

Produk Perbankan Syariah yang Populer di Indonesia serta Akadnya

kaca pembesar dengan tulisan "ISLAMIC BANKING" beserta tasbih dan koin di belakangnya.

Berdasarkan pengelolaan dan sistem yang digunakan, bank dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional adalah institusi penghimpun dana yang operasionalnya berdasarkan ketetapan hukum suatu negara. 

Berbeda dengan jenis konvensional, bank syariah menitikberatkan pada hukum agama Islam atau prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia sendiri, sudah banyak produk perbankan syariah yang bisa digunakan oleh siapa pun. Dengan menggunakan layanan ini, berarti Anda sudah paham dan mau mengikuti aturan pembagian dana atau persenan berdasarkan syariat Islam. 

Untuk itu, mari cari tahu apa saja produk-produk perbankan syariah di Indonesia beserta akadnya dari penjelasan di bawah ini!

Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah adalah sebuah institusi keuangan yang menjalankan operasional perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip tersebut mencakup adanya pembagian keuntungan dan kerugian antara pihak bank dan nasabah, serta melarang praktik riba (bunga), spekulasi, dan transaksi yang tidak jelas kehalalannya. 

Dalam menjalankan operasionalnya, bank syariah diawasi oleh dasar hukum, yaitu UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dari peraturan tersebut, sebuah bank syariah perlu mematuhi prinsip Islam dalam semua aktivitas bisnisnya. 

Jenis-Jenis Akad dalam Bank Syariah

Untuk mencapai kesepakatan dalam transaksi syariah, ada sebuah perjanjian yang disepakati bersama yang dikenal dengan nama akad. Berikut adalah beberapa jenis akad dalam bank syariah yang umum digunakan:

1. Akad Mudharabah (bagi hasil)

Jenis akad yang pertama ini merupakan bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan sebuah bisnis. Dengan kata lain, pemilik dana di sini berperan sebagai investor penyedia modal. 

Untuk menjalankan bisnisnya, pengusaha akan berusaha mencari modal di luar milik pribadinya ke pihak pemilik dana. Di dalam akad ini nantinya akan dibahas dan disepakati mengenai pembagian keuntungan atau bagi hasil antara pihak investor dan pemilik usaha. 

Tentunya pembagian dana ini berdasarkan prinsip Islam yang sudah disetujui bersama. 

2. Akad Musyarakah

Berbeda dengan jenis akad sebelumnya, akad musyarakah adalah perjanjian kesepakatan dua pihak atau lebih untuk mengelola sebuah usaha. Jadi, kedua pihak bekerja sama untuk menjalankan bisnis yang sama dengan cara berbagi modal, bagi hasil keuntungan, dan sebagainya. 

Seperti kerja sama dua perusahaan pada umumnya, setiap pihak pemilik usaha berhak untuk mengambil keputusan atau membuat inovasi terhadap keberjalanan bisnis.

3. Akad Murabahah

Jenis akad berikutnya ini dapat dikatakan sebagai akad jual beli. Akad jual beli berarti pembagian keuntungan antara nasabah dengan pihak bank. 

Cara kerjanya adalah bank akan membeli barang yang dipesan oleh nasabah. Kemudian, barang tersebut akan dijual kepada nasabah sesuai harga yang sudah disepakati bersama. 

4. Akad Ijarah (sewa)

Dalam melakukan sewa-menyewa barang atau jasa, bank syariah menggunakan akad ijarah untuk mencapai kesepakatan bersama. 

Sistem yang digunakan hampir sama dengan sewa-menyewa pada umumnya. Nasabah akan membayar uang sewa untuk menggunakan barang atau jasa yang dimiliki oleh bank. Bedanya adalah ada syarat dan rukun sewa-menyewa yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak.

Salah satunya adalah pihak penyewa dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat. Dengan kata lain, keduanya sama-sama memiliki tujuan dan paham mengenai kesepakatan penyewaan barang atau jasa tersebut. 

5. Akad Istisna

Akad Istisna adalah akad yang mendasari pesanan pembuatan sebuah barang. Sistemnya yaitu pembeli melakukan pemesanan barang kepada penjual. Barang yang dipesan tersebut kemudian akan diproses dan diproduksi sesuai spesifikasi dan deskripsi dari pembeli. 

Sebelum pemesanan dan proses produksi, kedua belah pihak telah menentukan terlebih dahulu harga jual dan beli yang disepakati bersama. Harga yang didiskusikan ini diperhitungkan berlandaskan hukum Islam sehingga tidak ada yang memberatkan kedua belah pihak. 

6. Akad Qardhul Hasan

Jenis akad terakhir ini merupakan landasan perjanjian untuk peminjaman sejumlah uang dari bank kepada nasabah. 

Biasanya, bank konvensional akan mengenakan bunga tambahan ketika ada transaksi peminjaman. Namun, bank syariah menggunakan prinsip pinjaman tanpa bunga bagi nasabah yang membutuhkan.

Kendati demikian, nasabah tetap diharapkan agar dapat mengembalikan dana yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati.

Produk-Produk Perbankan Syariah di Indonesia

Sama seperti bank konvensional pada umumnya, perbankan syariah juga memiliki beberapa produk yang bisa digunakan oleh para nasabah di Indonesia. Berikut adalah beberapa produknya: 

1. Giro Syariah

Giro merupakan rekening tabungan untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi keuangan seperti penarikan dana, pengiriman uang, dan pembayaran tagihan. Bedanya dari giro biasa adalah giro syariah dioperasikan sesuai prinsip syariah. 

Giro syariah ini juga memungkinkan seseorang atau badan usaha mengambil atau mengirimkan dana dalam jumlah besar melalui cek atau bilyet giro. 

2. Tabungan Syariah

Menabung uang di bank merupakan solusi terbaik untuk menghindari kehilangan atau kerusakan uang. Selain itu, bank konvensional juga umumnya memberikan bunga tambahan bagi siapa saja yang mau menabung di institusi mereka.

Berbeda dengan tabungan pada umumnya, tabungan syariah tidak memberikan bunga pada dana yang disimpan dalam rekening. Konsep yang digunakan pada jenis tabungan ini adalah pembagian keuntungan dari tabungan yang tersimpan. 

Pihak nasabah akan mendapatkan hasil senilai 65% dari hasil (return) tabungan, sedangkan bank akan mendapatkan hasil sebesar 35%.

3. Deposito Syariah

Deposito pada umumnya adalah salah satu produk investasi di mana nasabah menyimpan uang mereka dalam jangka waktu tertentu dengan tingkat suku bunga yang telah disepakati sebelumnya. 

Sementara itu, deposito syariah tidak akan memberlakukan suku bunga, tetapi memakai prinsip bagi hasil atau mudharabah. Keuntungan deposito ini dibagi menjadi perbandingan 60:40 untuk nasabah dan bank. 

Perbandingan ini bisa dijabarkan bahwa 60% dana akan diberikan kepada pihak pengelola dana (mudharib). Sisa dana 40% lainnya akan didistribusikan kepada investor atau pemilik dana. 

Demikianlah beberapa informasi mengenai pengertian, jenis-jenis, hingga produk perbankan syariah yang umum digunakan di Indonesia. Baik bank konvensional maupun bank syariah, keduanya menawarkan sistem dan produk perbankan yang bantu maksimalkan pengelolaan dana Anda. 

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *