Lompat ke konten
Daftar Isi

Beli Rumah Lelang Sitaan Bank? Perhatikan Ini Sebelum Melakukanya!

Papan bertuliskan "For Sale by Auction" dengan palu sidang dan kunci rumah di atasnya.

Menemukan hunian yang sesuai kebutuhan terkadang menjadi tantangan tersendiri. Tantangan tersebut bisa berupa ketidakcocokan dari segi lokasi, segi harga, dan aspek lainnya. 

Salah satu solusi yang bisa dijadikan alternatif adalah membeli rumah lelang sitaan bank. Mengapa solusi tersebut bisa dikatakan tepat? Pasalnya, ada beragam manfaat yang bisa dirasakan dari pembeli ketika melakukan transaksi.

Namun, tentu Anda harus memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu sebelum membelinya, ya! Artikel berikut ini akan menyajikan informasi seputar syarat pembelian rumah lelang sitaan bank, cara membelinya, hingga untung dan rugi dari transaksi tersebut. Mari simak informasi lebih lengkapnya pada pembahasan di bawah ini!

Syarat Membeli Rumah Lelang Sitaan Bank

Sebelum membeli rumah lelang, pastikan Anda memahami dan memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini: 

  • Penawar menyetor sejumlah uang ke rekening KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sebesar 20% s.d. 50% dari harga limit lelang;
  • Uang jaminan disetorkan sebelum lelang dimulai. Kemudian, biaya lainnya disetorkan satu hari sebelum pelaksanaan lelang;
  • Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan atau penetapan lembaga peradilan, putusan pejabat lelang, atau atas permintaan penjual;
  • Jika terjadi pembatalan, maka uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta;
  • Tidak ada potongan untuk pengembalian uang jaminan penawaran lelang;
  • Waktu pelunasan lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dan dibayar secara tunai atau cek atau giro (tidak bisa dicicil);
  • Bank yang telah menerima dana melalui cek atau giro dianggap sah dan akan diberikan bukti pembayaran oleh bendahara penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I/Balai Lelang;
  • Jika pembeli tidak mampu membayar lunas, pembelian akan dibatalkan statusnya dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang dalam kurun waktu 6 bulan. Sebagai tambahan, uang jaminan juga tidak dapat dikembalikan.

Cara Membeli Rumah Lelang Sitaan Bank

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa rangkuman tips cara membeli rumah lelang sitaan bank agar lebih maksimal, yaitu: 

1. Cari Informasi di Situs Resmi

Hal utama dan wajib Anda lakukan pertama kali adalah mencari informasi dan melakukan transaksi di situs resmi lelang. Pasalnya, barang lelang berpotensi besar dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.

Maka dari itu, pastikan Anda hanya mengakses informasi seputar lelang di situs www.lelang.go.id. Situs tersebut merupakan situs resmi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan menjadi sumber terpercaya dalam melakukan transaksi. Apabila ada transaksi di luar situs tersebut, Anda patut curiga dan mengeceknya terlebih dahulu. 

2. Cek Harga Pasaran Rumah

Berikutnya, agar tidak merasa dirugikan, Anda bisa mengecek dahulu harga pasaran jual-beli rumah di lokasi bersangkutan. Walaupun harga lelang umumnya lebih murah 70 hingga 80 persen dari harga pasaran, tidak ada salahnya untuk membuat perbandingan, bukan?

Dengan membandingkan ini, Anda bisa mempertimbangkan apakah selisih tersebut lebih cocok digunakan untuk membeli rumah lelang sitaan bank atau langsung dari developer. Apabila setelah diperhitungkan ada yang lebih sesuai dengan bujet, Anda bisa menentukan pilihan dengan lebih tepat dan bijak. 

3. Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh dan Datangi Bank

Setelah menentukan pilihan properti yang ingin dibeli dan sesuai dengan bujet Anda, tips penting lainnya adalah lakukan pemeriksaan properti. Pastinya Anda tidak ingin mendapatkan hunian yang tidak layak dan tidak sesuai dengan kebutuhan, bukan?

Maka dari itu, ada baiknya untuk mengecek kondisi properti di lapangan sebenarnya. Apabila ada yang dirasa kurang cocok, seperti kerusakan di beberapa bagian, tidak sesuai selera, dan sebagainya, Anda bisa mempertimbangkannya kembali.

Selain itu, Anda juga bisa mendatangi petugas perbankan untuk membantu melihat properti yang diinginkan. Tujuannya agar informasi yang didapatkan pun jelas serta mengetahui latar belakang mengapa rumah tersebut disita oleh bank. 

4. Siapkan Dana yang Cukup 

Perlu diperhatikan bahwa membeli rumah lelang bank tidak bisa dicicil. Dengan kata lain, Anda harus membayarnya secara tunai penuh. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki dana yang cukup agar transaksi bisa langsung diproses. 

5. Penuhi Syarat Pembelian Rumah Lelang

Terakhir, persiapkan berkas dan persyaratan pembelian rumah sitaan bank sesuai yang sudah dibahas di atas. 

Keuntungan Membeli Rumah Lelang Sitaan Bank

Membeli rumah lelang bank tentunya tawarkan berbagai manfaat bagi pembelinya, antara lain: 

1. Harga Beli Lebih Murah

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, harga yang ditawarkan oleh perbankan atas rumah sitaan pastinya lebih murah dari harga pasaran. Hal ini lantaran terjadi karena debitur atau pihak peminjam tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya dalam membayar cicilan hutang bank. 

2. Rumah Siap Huni

Keuntungan lainnya adalah Anda bisa langsung menghuni rumah tersebut. Jadi, Anda tidak perlu menunggu waktu lama dan bisa langsung mengurus proses perpindahan. 

3. Lokasi Strategis 

Umumnya, rumah sitaan bank berada di lokasi strategis, seperti perumahan elite atau menengah. Lokasi strategis ini bisa menjadi bahan pertimbangan, seperti dekat dengan supermarket atau pasar, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. 

Kerugian Membeli Rumah Lelang Sitaan Bank

Di balik keuntungannya, tentu ada beberapa kerugian yang harus dipertimbangkan sebelum membeli, antara lain: 

1. Pembelian Tidak Bisa Dicicil

Bagi sebagian orang, membayar tunai untuk nominal yang besar bisa menjadi hambatan tersendiri. Terlebih bagi penawar yang tidak memiliki tabungan atau pemasukan lancar lainnya. Maka dari itu, pembelian yang tidak bisa dicicil ini bisa merugikan sebagian orang. 

2. Biaya Tambahan untuk Pengosongan 

Jika Anda membeli rumah sitaan yang masih berpenghuni, Anda harus menyiapkan biaya tambahan untuk pengosongan. Nantinya, eksekusi pengosongan itu sendiri akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri. 

Itulah mengapa Anda disarankan untuk membeli properti tidak berpenghuni agar tidak mengeluarkan biaya tambahan. 

Dari pembahasan di atas, apakah Anda jadi tertarik untuk beli rumah lelang sitaan bank? Jika tertarik, pastikan Anda memahami keuntungan dan kerugian dari transaksi tersebut, ya. Perhatikan juga syarat dan tata cara pembeliannya agar proses pembelian berjalan lancar.

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *