Lompat ke konten
Daftar Isi

Syarat dan Cara Membuka Rekening untuk Pembangunan Masjid

Membangun sebuah masjid merupakan salah satu amal jariah yang sangat mulia dalam ajaran Islam. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat muslim. 

Untuk mewujudkan pembangunan masjid yang bermanfaat bagi masyarakat luas, diperlukan pendanaan yang memadai. Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan membuka rekening khusus untuk menghimpun dana dari para donatur. Dengan memiliki rekening resmi, proses penggalangan dana akan lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Dalam artikel ini, akan dibahas syarat dan cara membuka rekening untuk pembangunan masjid agar proses pengumpulan dana berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tentang Rekening Masjid

Rekening untuk masjid merupakan sarana keuangan yang digunakan untuk menghimpun dan mengelola dana sumbangan dari masyarakat untuk keperluan pembangunan, operasional dan kegiatan masjid. Biasanya, rekening ini diperlukan agar pengelolaan keuangan masjid lebih transparan dan akuntabel.

Rekening masjid biasanya dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus masjid yang ditunjuk oleh masyarakat. Selain mengelola rekening untuk pembangunan masjid, DKM juga bertugas untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan kemakmuran masjid, termasuk pengelolaan keuangan masjid dari sumber-sumber yang diperoleh.

Fungsi Rekening Masjid

Selain untuk pembangunan masjid, rekening masjid sangatlah diperlukan karena seluruh pendapatan dan pengeluaran masjid dapat tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Adapun beberapa fungsi rekening masjid yang digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

  1. Pembangunan dan renovasi masjid, seperti pembangunan bangunan masjid baru, rehabilitas bangunan masjid, serta perbaikan fasilitas masjid.
  2. Operasional masjid, seperti pembayaran listrik, air, gaji muadzin, dan petugas kebersihan masjid.
  3. Kegiatan keagamaan, seperti pengajian, peringatan hari hari besar Islam, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
  4. Pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah yang diterima oleh masjid untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak.

Syarat Membuka Rekening untuk Masjid

Berikut ini adalah syarat-syarat yang umumnya diperlukan untuk membuka rekening masjid:

  1. Fotokopi Akta Pendirian atau SK Pengurus Masjid yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
  2. Fotokopi KTP dan NPWP dari pengurus masjid yang akan menjadi pemegang rekening masjid.
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh bank.
  4. Menyerahkan dokumen legalitas masjid, seperti Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Agama atau Pemerintah Daerah.
  5. Membawa dana setoran awal sesuai dengan ketentuan minimal dari bank yang bersangkutan.

Pembukaan rekening masjid ini bisa dibuka di hampir seluruh bank umum, baik bank pemerintah maupun swasta. Sebagai contoh, jika Anda ingin membuka rekening masjid di BRI Syariah, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, di antaranya:

  1. Fotokopi surat legal DKM (SK Pengurus). Jika masjid di bawah naungan yayasan, maka dibutuhkan SK dari yayasan.
  2. Fotokopi susunan pengurus dan wewenang pengurus.
  3. Fotokopi seluruh KTP pengurus.
  4. Fotokopi salah satu NPWP pengurus untuk menjadi pemegang rekening masjid.
  5. Dana awal pembukaan rekening sebesar Rp1.000.0000.

Dengan mengikuti syarat dan tata cara yang benar dalam membuka rekening khusus untuk pembangunan masjid, diharapkan proses penggalangan dana dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Dengan adanya rekening resmi masjid ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan sumbangan demi terwujudnya masjid yang makmur dan bermanfaat bagi seluruh umat muslim.

Lusita Amelia

Lusita Amelia

Lusita Amelia adalah seorang content writer dengan pengalaman menulis berbagai macam jenis artikel. Dia menekuni kepenulisan di bidang investasi, bisnis, ekonomi, dan isu-isu terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *