Lompat ke konten
Daftar Isi

5 Syarat Penyerahan Barang Pada Perusahaan Dagang

Syarat Penyerahan Barang Pada Perusahaan Dagang

Dalam transaksi jual beli barang dan jasa dalam jumlah besar, khususnya untuk perusahaan dengan sistem business to business (B2B), perusahaan tidak hanya harus mempertimbangkan nominal biaya produksi dan keuntungan dari penjualan barang tersebut, tetapi juga harus mempertimbangkan distribusi biaya dan risiko saat pengiriman barang tersebut dari gudang mereka ke gudang pembeli. 

Kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan penjual dan perusahaan pembeli mengenai mekanisme, biaya dan distribusi risiko pengiriman barang inilah yang disebut dengan syarat penyerahan barang. 

Pengertian Syarat Penyerahan Barang

Syarat penyerahan barang adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai mekanisme, biaya dan distribusi risiko perpindahan hak milik barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Adanya syarat-syarat ini penting supaya pembeli dan penjual sama-sama tidak dirugikan. 

Adanya syarat penyerahan barang ini semakin penting apabila mengingat bahwasanya saat ini distribusi barang tidak hanya bisa melalui darat dalam satu negara saja, tetapi juga bisa menggunakan jalur laut dan udara di dua negara yang berbeda. Akibatnya, rincian biaya, risiko dan mekanisme pengiriman semakin dibutuhkan. 

Syarat-Syarat Penyerahan Barang

Setidaknya terdapat 5 jenis syarat penyerahan barang yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Franko gudang pembeli

Dalam mekanisme ini, barang yang dikirimkan oleh penjual baru akan menjadi milik pembeli setelah barang tersebut sampai di gudang pembeli. Dengan kata lain, mobil pengiriman merupakan milik penjual, sehingga ketika terjadi kecelakaan atas mobil tersebut selama dalam perjalanan, risiko harus ditanggung oleh penjual. 

2. Franko gudang penjual

Kebalikan dari franko gudang pembeli, pada mekanisme franko gudang penjual, barang secara otomatis akan menjadi milik pembeli setelah barang tersebut keluar dari gudang penjual. Dengan kata lain, mobil yang digunakan untuk memindahkan barang tersebut merupakan mobil pembeli, segala ongkos kirim dan risiko perjalanan ditanggung oleh pembeli.

3. Free on board shipping point

Jenis syarat penyerahan yang satu ini berlaku untuk pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut. Pada mekanisme FOB Shipping point ini, barang secara resmi akan menjadi milik pembeli (beserta risikonya) setelah barang tersebut naik kapal dari pelabuhan penjual menuju pelabuhan pembeli. 

Misalnya, perusahaan Anda membeli barang dagang dari Riau, sementara perusahaan Anda terletak di Semarang, Jawa Tengah. Pada FOB shipping point, kendaraan yang digunakan, biaya pengiriman dan risiko perjalanan akan ditanggung oleh mitra penjual dari Riau ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Ketika barang tersebut sudah di atas kapal hingga sampai ke Semarang, barang tersebut sudah menjadi milik perusahaan Anda. Begitu pula dengan tanggungan biaya kirim, risiko dan kendaraan pengirimannya. 

4. Free on board destination point

Sedikit berbeda dengan FOB shipping point, pada FOB destination point, penjual menanggung biaya, risiko dan kendaraan pengiriman dari gudangnya hingga ketika barang tersebut sampai ke pelabuhan pembeli. Baru ketika barang tersebut turun dari kapal, barang tersebut menjadi hak dan tanggung jawab pembeli

Mari kita ambil contoh pengiriman barang dari Sumatera ke Jawa di atas. Pada FOB destination point, mitra perusahaan Anda di Riau wajib menanggung ongkos kirim, kendaraan dan risiko pengiriman barang dagang dari Riau sampai ketika barang tersebut turun di Pelabuhan Merak, Banten atau Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Setelah turun dari kapal sampai ke lokasi gudang, barang dagang tersebut sepenuhnya menjadi milik dan tanggung jawab perusahaan Anda. 

5. Cost, Insurance, and Freight ( CIF ) 

Cost, Insurance, and Freight ( CIF ) adalah syarat penyerahan barang pada perusahaan dagang yang terakhir. Dalam mekanisme yang satu ini, penjual menanggung seluruh biaya dan risiko pengiriman dari gudang penjual hingga sampai di perusahaan pembeli. Untuk meminimalisir tanggungan atas risiko selama dalam perjalanan, biasanya penjual juga menyertakan biaya asuransi, serta biaya komisi, sehingga syarat penyerahan barang yang satu ini juga seringkali disebut dengan CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Commission).

Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point

Meskipun terdengar mirip, namun terdapat perbedaan mendasar atas pengiriman menggunakan FOB shipping point dan FOB destination point. Berikut ini beberapa diantaranya:

1. Perlakuan akuntansi

Pada FOB shipping point, penjual bisa langsung mencatatkan penjualan (sales) dan pembeli bisa mencatatkan penambahan barang dagang (inventory) ketika barang tersebut naik ke atas kapal di pelabuhan asal. Sementara dalam FOB destination point, kedua hal tersebut di atas baru dapat dilakukan ketika barang tersebut turun dari kapal di pelabuhan pembeli. 

2. Perpindahan kepemilikan

Sejalan dengan perbedaan perlakuan akuntansi di atas, pada FOB shipping point, barang sudah resmi menjadi milik pembeli ketika ia telah naik ke atas kapal di pelabuhan asal. Sementara pada FOB destination point, barang baru bisa menjadi milik dan tanggung jawab pembeli ketika ia sudah diturunkan dari kapal di pelabuhan tempat pembeli tersebut beroperasi. 

3. Pembagian biaya

Seperti yang telah disebutkan dalam bagian jenis-jenis syarat penyerahan di atas, pada FOB shipping point, penjual hanya bertanggungjawab atas biaya dan risiko pengiriman dari gudang mereka ke pelabuhan tempat asal mereka, sehingga beban yang harus mereka tanggung menjadi lebih kecil. Adapun pada FOB destination point, penjual harus menanggung biaya pengiriman dan risiko dari gudang hingga pelabuhan pembeli.

Untuk lebih memahaminya, mari kita ambil contoh pengiriman barang dagang dari Sumatera ke Jawa. Katakanlah perusahaan Anda membeli barang dagang senilai Rp1.000.000 dari supplier di Riau. Biaya pengiriman dari Riau ke Pelabuhan Bakauheni adalah sebesar Rp300.000, pajak sebesar Rp50.000, biaya pengiriman dari Bakauheni ke Merak sebesar Rp100.000 dan dari Merak ke gudang Anda adalah sebesar Rp100.000. 

Ketika menggunakan FOB shipping point, perusahaan Anda dapat mencatatkan penambahan inventory, ketika barang tersebut sudah sampai di Bakauheni. Pada saat yang sama, pihak mitra sudah bisa mencatatkan penjualan. 

Dengan metode ini, maka Anda harus menanggung biaya sebesar Rp1.250.000 (Rp1.000.000 untuk barang dagang, 50.000 untuk pajak, 100.000 untuk perjalanan antar pulau dan 100.000 untuk perjalanan dari Pelabuhan Merak ke gudang Anda). 

Sebaliknya, ketika menggunakan FOB destination point, perusahaan Anda baru bisa mencatatkan penambahan barang dagang dan mitra Anda bisa mencatatkan penjualan ketika barang tersebut sudah sampai di Pelabuhan Merak. 

Dengan metode ini, maka nominal biaya yang harus Anda bayarkan hanya sebesar Rp1.100.000, untuk pembelian barang dagang dan pengiriman dari Merak ke Gudang, sementara mitra Anda harus menanggung sebesar Rp450.000 (Rp300.000 untuk perjalanan dari Riau ke Lampung, Rp100.000 untuk Lampung ke Banten dan Rp50.000 untuk pajak)

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *