Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

bpjs ketenagakerjaan

Perusahaan atau organisasi yang mempunyai karyawan diwajibkan untuk mendaftarkan para karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban membayar iuran bulanan BPJS tersebut nantinya juga dibebankan kepada pihak perusahaan atau organisasi yang menaungi karyawan tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepada para karyawan dalam bekerja.

Namun, program asuransi BPJS untuk ketenagakerjaan ini pada dasarnya dapat dinikmati oleh semua orang yang memiliki pekerjaan. Untuk masyarakat umum, terdapat pilihan BPJS Kesehatan.

Hanya saja, iuran asuransi untuk para pekerja wiraswasta atau jenis pekerjaan yang tidak berada di bawah perusahaan apapun menjadi tanggung jawab sendiri. Untuk mengetahui lebih jelas tentang program ini, Anda dapat simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah program jaminan bagi tenaga kerja terhadap segala macam risiko yang dihadapi dalam pekerjaannya baik risiko ekonomi maupun sosial. BPJS Ketenagakerjaan menjamin kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan pemeliharaan kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disingkat BPJS Ketenagakerjaan, mulai akhir tahun 2019 yang lalu resmi disingkat dengan nama BPJAMSOSTEK atau lebih umum disebut dengan BPJSTK. BPJST ini adalah suatu badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab secara langsung pada Presiden Indonesia yang melindungi tenaga kerja dari risiko ekonomi sosial tertentu akibat dari hubungan kerja.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai badan jaminan perlindungan para tenaga kerja, tentunya BPJS untuk ketenagakerjaan ini memiliki beberapa fungsi yang dapat dinikmati oleh para penggunanya. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari BPJS untuk ketenagakerjaan yang bisa diperoleh oleh para pekerja.

1. Jaminan Hari Tua

Fungsi pertama dari BPJS untuk ketenagakerjaan ini adalah adanya jaminan yang dapat diperoleh para karyawan pada saat mereka memasuki waktu pensiun. Program jaminan hari tua ini memiliki tujuan agar para tenaga kerja atau karyawan bisa mendapatkan uang pada saat mereka sudah purna tugas, meninggal dunia, atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Pada saat bekerja, tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui kecelakaan akan hadir atau tidak. Meskipun para karyawan dan pekerja sudah menggunakan pakaian dan alat keselamatan, hal itu tidak menjamin jika kecelakaan tidak akan terjadi. Untuk itu, BPJS untuk ketenagakerjaan ini akan memberikan jaminan bagi tenaga kerja untuk memperoleh santunan tunai dan layanan kesehatan saat mengalami kecelakaan saat bekerja.

Jaminan terhadap santunan dan layanan kesehatan tersebut dihitung mulai dari saat karyawan berangkat kerja sampai dengan saat pulang kerja. Bagi tenaga kerja di bawah perusahaan atau organisasi, semua iuran menjadi kewajiban dari perusahaan tempatnya bekerja.

3. Jaminan Kematian

Jaminan kematian merupakan jaminan berupa dana apabila karyawan yang masuk dalam program BPJS ini meninggal bukan pada saat sedang bekerja. Santunan dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris karyawan secara langsung. Jadi, dapat dikatakan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat berfungsi sebagai asuransi jiwa.

4. Jaminan Pensiun

Terakhir, BPJS untuk ketenagakerjaan ini juga akan memberikan jaminan pensiun. Jaminan pensiun ini akan diberikan setiap bulan selama 180 bulan setelah karyawan pensiun. Adanya jaminan pensiun ini membuat karyawan mempunyai jaminan hidup yang layak pada saat penghasilannya berkurang karena pensiun.

Manfaat Mengikuti Program BPJS Bagi Tenaga Kerja

Selain memiliki fungsi seperti yang disebutkan sebelumnya, masih ada berbagai manfaat lain yang bisa didapatkan oleh para peserta BPJS sebagai tenaga kerja. Berikut ini adalah beberapa manfaat lain yang bisa Anda peroleh jika mengikuti program BPJS untuk ketenagakerjaan ini.

1. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah

Manfaat pertama yang dapat Anda peroleh dari program ini adalah adanya fasilitas kredit kepemilikan rumah atau KPR. Kredit ini berlaku untuk rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dan juga untuk rumah non-subsidi. Peserta program ini akan dibantu untuk mempunyai rumah sendiri dengan metode pembayaran cicilan. Rentan cicilan biasanya diberikan dalam beberapa tahun.

2. Program Pinjaman Renovasi Rumah

Program ini dapat dimanfaatkan oleh para karyawan atau pekerja yang sudah mempunyai rumah tetapi dalam kondisi rusak berat atau belum cukup layak untuk dihuni.

3. Layanan Jasa Konsultasi

Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk merencanakan pekerjaan terkait konstruksi. Program ini diberikan untuk membuat kesalahan yang bersifat teknis tidak terjadi. Dengan menggunakan layanan ini diharapkan risiko kecelakaan akibat pekerjaan dapat dikurangi.

4. Pelatihan Karyawan

Program pelatihan karyawan ini memiliki tujuan untuk membuat risiko terjadinya kecelakaan kerja karyawan menurun. Dengan mengikuti pelatihan ini, para pekerja dan karyawan akan meningkatkan kemampuannya dalam bekerja sehingga risiko mengalami kecelakaan kerja akan berkurang.

5. Beasiswa Pendidikan

Program beasiswa pendidikan ini ditujukan untuk para karyawan atau tenaga kerja yang memiliki kekurangan finansial. Program ini dapat membantu karyawan untuk dapat membiayai pendidikan anaknya. Hal ini sangat membantu para karyawan khususnya yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan kuliah yang memerlukan biaya tidak sedikit.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Syarat mendaftar berbeda tergantung Anda karyawan perusahaan atau pekerja mandiri.

Untuk Karyawan Perusahaan

  1. Fotokopi atau dokumen asli dari SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
  2. Fotokopi atau dokumen asli dari KTP
  3. Fotokopi atau dokumen asli dari NPWP Perusahaan tempat bekerja
  4. Fotokopi atau Kartu keluarga asli
  5. Pas foto 2×3 satu lembar berwarna

Untuk Pekerja Mandiri

  1. Izin usaha dari kelurahan tempat Anda bekerja
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. 1 lembar pas foto berwarna berukuran 2×3

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Berikut beberapa cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan:

Secara Online

  1. Pertama buka situs resmi dari BPJS untuk ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Kemudian, pilih saja “Daftarkan Saya”
  3. Selanjutnya Anda disuruh memilih 3 pilihan yakni individu, perusahaan, atau pekerja migran.
  4. Dalam hal ini, pilih saja perusahaan
  5. Masukkan email resmi perusahaan untuk mendaftar
  6. Setelah itu tunggu email notifikasi dan kemudian ikuti langkah-langkah yang diberikan
  7. Jika sudah, selanjutnya Anda tinggal membawa syarat yang diperlukan ke kantor BPJS terdekat di daerah Anda.

Secara Offline

Selain dapat mendaftarkan diri secara online, para calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara offline. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan.

  1. Pertama, Anda dapat datang langsung menuju kantor BPJS terdekat di daerah Anda.
  2. Kemudian, Anda akan diberikan formulir pendaftaran perusahaan Anda
  3. Setelah itu, Anda akan diberikan formulir pendaftaran untuk pekerja
  4. Pastikan Anda mengisi semua formulir tersebut dengan benar dan lengkap
  5. Jika sudah selesai mengisi formulir, Anda diharuskan untuk membayarkan iuran pertama sesuai dengan perhitungan dan ketetapan dari BPJS untuk ketenagakerjaan.
  6. Selesai, Anda tinggal mengikuti langkah sesuai dengan instruksi pegawai BPJS.

Itulah tadi beberapa hal terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib untuk Anda ketahui. Adanya program BPJS untuk ketenagakerjaan ini tentunya sangat bermanfaat untuk para pekerja baik untuk pekerja di bawah perusahaan ataupun pekerja mandiri. Keduanya sama-sama memiliki risiko kerja yang harus ditanggung. Untuk itu, BPJS ini hadir untuk memberikan jaminan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Melvern Pradana

Melvern Pradana

Melvern Pradana adalah seorang investor yang aktif menanam modal di pasar saham, cryptocurrency, P2P lending, dan reksa dana. Idolanya adalah Warren Buffett dan Peter Thiel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *