Lompat ke konten
Daftar Isi

Apakah Trading Forex Termasuk Judi?

Apakah Trading Forex Termasuk Judi

Banyak masyarakat awam yang menyamakan forex dengan judi. Anggapan ini timbul karena beberapa faktor seperti, kurangnya pengetahuan mengenai dunia trading forex dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dunia trading dan investasi secara keseluruhan. 

Belum lagi fakta bahwa banyak trader forex pemula yang gagal dalam jual beli komoditas ini karena kurangnya pendidikan dan latihan tapi malah menyalahkan instrumen forex itu sendiri dan sistem trading secara keseluruhan. Tap, apakah forex itu? Dan bagaimana forex bisa berbeda dengan judi? Simak ulasan berikut ini:

Sekilas Tentang Trading Forex

Forex adalah singkatan dari foreign exchange atau kalau di Indonesia dikenal dengan valuta asing (valas). Trading forex adalah transaksi jual beli mata uang asing yang dulunya didasari karena kebutuhan tapi sekarang lebih didasari oleh faktor mencari keuntungan. 

Mengapa demikian? Karena tidak semua mata uang di dunia bisa digunakan di belahan dunia lain. Rupiah misalnya, tidak bisa dipakai di Arab Saudi sehingga kalau Anda naik haji, Anda harus menjual rupiah dan membeli riyal. 

Pada masa lalu, transaksi pertukaran mata uang asing biasanya dilakukan lebih karena faktor kebutuhan, seperti untuk keperluan ibadah haji. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, tujuan dari aktivitas ini telah bergeser. Saat ini, transaksi mata uang asing sering dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan nilai tukar antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.

Apakah Trading Forex itu Judi?

Pengertian

Untuk memahami perbedaan antara forex dan judi, mari kita lihat dari segi pengertiannya terlebih dahulu. Menurut KBBI, judi adalah:

judi/ju·di/ n permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu): — itu pangkal kejahatan;

— buntut perjudian liar (dengan cara menebak nomor akhir dari undian resmi);

berjudi/ber·ju·di/ v 1 mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula; 2 bermain judi; bermain dadu (kartu dan sebagainya) dengan bertaruh uang

Adapun trading forex adalah jual beli mata uang asing (valas). Dari pengertian di atas, trading forex bisa menjadi judi jika transaksi tersebut dianggap selayaknya game atau permainan tebakan yang mempertaruhkan uang berdasarkan kebetulan belaka dengan harapan mendapatkan uang yang lebih besar dibandingkan nilai awalnya. 

Hukum

Dilansir dari laman hukumonline.com, perjudian dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan oleh hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk judi tradisional seperti sabung ayam atau judi di dunia maya. Hukum ini mempertimbangkan UU No. 7 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Pasal 1 ayat 1, dan UU ITE pasal 27 ayat 2. 

Adapun mengenai hukum forex, secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 dan  Surat Keputusan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Nomor 037/DIR BBJ/11/02. Dari sini jelas terlihat bahwasannya judi di Indonesia tidak diperbolehkan sementara transaksi forex dalam tingkat tertentu masih diperbolehkan. 

DSN-MUI

Trading forex adalah salah satu transaksi yang menjadi concern dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI). Oleh karena itu, MUI merilis FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002  tentang jual beli mata uang (Al Sharf).

Dalam fatwa ini, MUI dengan jelas menekankan bahwa trading forex diperbolehkan alias halal atau mubah. Akan tetapi, transksi ini akan menjadi haram apabila:

  1. Untuk spekulasi.
  2. Tidak ada kebutuhan untuk berjaga-jaga.
  3. Mata uang yang sama tidak ditukar dengan jumlah yang sama.
  4. Pembayaran jual beli mata uang tidak dilakukan secara tunai dan tidak menurut kurs yang berlaku.

Oleh sebab itu, MUI hanya memperbolehkan satu tipe kontrak trading forex saja yaitu transaksi spot sementara jenis transaksi lain seperti forward, options dan swap sama sekali tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur perjudian (maysir). Padahal, judi atau maysir dalam agama Islam sudah jelas haram.

Tapi perlu Anda ingat bahwasannya, trading forex bisa menjadi haram meskipun dilakukan dengan transaksi spot dan tidak ada unsur judi sama sekali. Hal ini bisa terjadi kalau transaksi ini mengandung unsur lain yang tidak diperbolehkan dalam Islam seperti, penipuan (tadlis), pump and dump (bai’ najasy), short selling (bai’ al maqdum) dan margin trading (riba). 

Aktivitas Trading Forex Yang Bisa Termasuk Judi

Apabila menilik dari DSN-MUI di atas, trading forex bisa termasuk judi apabila:

  1. Tanpa analisis yang matang. Faktor utama yang membedakan antara judi dan trading forex adalah pada forex tersedia data real time dan adanya bahan-bahan lengkap untuk dianalisis sedangkan judi tidak. Olah data dan analisis inilah yang membuat sebuah trading forex terlepas dari adanya faktor spekulasi sebagaimana judi. 
  2. Dilakukan dengan kontrak forward, options dan swap. Kontrak forward adalah jual beli forex yang kursnya ditentukan sekarang tapi transaksinya dieksekusi lebih dari dua hari ke depan. Kontrak swap adalah kombinasi antara kontrak spot dan forward. Adapun kontrak options adalah perjanjian pemberian hak untuk membeli atau menjual forex dengan harga dan jangka waktu tertentu. Dengan demikian, jelas bahwasanya kontrak Binary Options yang belakangan ini viral adalah salah satu kontrak yang dilarang karena mirip dengan judi.

Tips Agar Tidak Berjudi Saat Trading Forex

Meskipun diatur dengan ketat baik oleh hukum positif di Indonesia maupun oleh hukum Islam, Anda masih bisa melakukan trading forex. Berikut ini tips untuk menghindari unsur judi saat trading forex:

1. Memilih broker yang menyediakan akun syariah

Tips pertama adalah memilih broker yang menyediakan akun syariah. Banyak perusahaan broker, baik nasional maupun internasional, menawarkan dua jenis akun trading, yaitu akun reguler dan akun syariah.

Pada broker internasional khususnya, perbedaan utama antara kedua akun tersebut terletak pada absennya kontrak swap pada akun syariah, meski potensi untuk margin trading tetap ada. Ini mungkin disebabkan oleh adanya perbedaan interpretasi tentang apa yang dianggap halal dan haram antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan otoritas hukum Islam di negara lain. Sehingga, apa yang dianggap haram oleh MUI, bisa jadi dianggap halal oleh ulama di negara lain, dan sebaliknya.

2. Tidak menggunakan fasilitas margin trading

Terlepas dari perbedaan fatwa antara MUI dan ulama’ di negara lain, jika Anda ingin trading forex tanpa judi, Anda tidak disarankan untuk menggunakan fasilitas leverage atau margin trading. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kerugian. Sebab, judi bisa didefinisikan sebagai jauh lebih tingginya kemungkinan rugi dibandingkan kemungkinan untung.

3. Menggunakan analisis yang matang

Cara terakhir dan yang paling penting adalah trading forex dengan analisis yang matang. Analisis yang matang adalah cara utama untuk menghindari faktor spekulasi atau untung-untungan. Manfaatkan data, berita dan alat analisis yang ada untuk memperkecil potensi kerugian.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *