Lompat ke konten
Daftar Isi

7 Bank Yang Menerima Take Over Kredit Macet

take over kredit

Apakah Anda kesulitan dalam membayar pinjaman ke bank? Well, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, lembaga keuangan ini memiliki berbagai solusi yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk meringankan beban utang mereka. Salah satunya adalah take over kredit.

Apa Itu Take Over Kredit Macet?

Take over kredit adalah proses pemindahan tanggungan pinjaman dari satu peminjam ke peminjam lain maupun dari satu bank ke bank lain. Umumnya, proses take over ini bisa dilakukan untuk kredit jangka panjang, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor. 

Adapun alasan orang memindahkan tanggung jawab kredit bisa bermacam-macam, mulai dari rumah yang KPR-nya belum lunas dijual ke orang lain, mencari KPR dengan bunga yang lebih rendah hingga berpindah bank karena gagal membayar pinjaman (kredit macet). 

Kredit macet adalah istilah yang digunakan apabila peminjam gagal membayar kreditnya selama lebih dari 180 hari. Hal ini akan membuat skor kredit nasabah peminjam tersebut di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi buruk dan dia akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman baru. 

Termasuk diantaranya adalah mendapatkan bank yang mau menerima take over kredit macet tersebut. Namun demikian, bukan berarti take over kredit macet (khususnya rumah) menjadi hal yang tidak mungkin. 

Hanya saja, akan ada beberapa risiko yang mungkin harus dihadapi oleh nasabah, seperti risiko kenaikan suku bunga di bank yang baru, risiko penolakan, risiko adanya penalti yang harus dibayarkan nasabah, dan lain sebagainya. Selain itu, Anda juga bisa menyebutkan alasan kegagalan dalam melunasi cicilan aset tersebut dengan baik.

Berikut ini 7 bank yang menerima take over kredit macet beserta persyaratannya:

7 Bank yang Menerima Take Over Kredit Macet

1. CIMB Niaga

CIMB Niaga menawarkan dua program take over kredit KPR, yaitu KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat dan KPR Xtra CIMB Niaga. Untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda harus membayar berbagai biaya, yaitu biaya provisi dan administrasi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran, biaya untuk penilaian agunan (jika ada) dan biaya notaris. Selain itu, Anda juga harus memenuhi berbagai syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili Indonesia
  • Individu dan bukan badan usaha. 
  • Usia minimal 21 tahun dan usia maksimal pada akhir masa kredit adalah 58 Tahun dan 70 Tahun untuk profesional/wiraswasta. 
  • Berbagai dokumen seperti, Surat Keterangan dari HRD, slip gaji, KTP, dokumen jaminan seperti IMB atau sertifikat lainnya, NPWP, KK dan lain-lain. 

2. Bank Permata

Perusahaan selanjutnya yang menerima take over kredit adalah Bank Permata. Beberapa keuntungan mengalihkan kredit ke Bank Permata adalah suku bunga bisa mencapai 0%, perubahan suku bunga float yang transparan, bebas biaya provisi untuk rekening syariah dan berbagai manfaat lainnya. Hanya saja, fasilitas pengalihan kredit di bank ini hanya untuk nasabah Bank Permata saja. 

3. Bank BRI

Bank BRI juga merupakan salah satu bank yang menerima take over kredit macet, khususnya untuk KPR. Bahkan, perusahaan ini beberapa kali menawarkan promo take over untuk nasabahnya. Pada periode 19 Juli sampai 30 September 2024 misalnya, bank ini menawarkan promo DP 0% dan biaya provisi 0,5% untuk nasabah yang memindahkan kreditnya dari bank lain ke bank ini. 

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR ke bank ini adalah:

  • Mengisi formulir aplikasi KPR BRI. 
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. 
  • Melampirkan dokumen-dokumen prasyarat, seperti salinan KTP, salinan KK, NPWP, pas foto suami/istri terbaru, surat keterangan gaji dsb. 
  • Lokasi rumah, kost atau tempat dekat dengan lokasi cabang terkait. 
  • Memiliki rekening BRItama.

4. HSBC

Bank lain yang bisa bantu take over  kredit rumah Anda adalah HSBC dengan program HSBC  Home Loan. Salah satu keistimewaan mengajukan pengalihan kredit menggunakan jasa bank ini adalah, Anda bisa menikmati berbagai layanan HSBC Advance, jika sisa kredit Anda mencapai 500 juta rupiah dan HSBC Premier jika sisanya mencapai 1,5 miliar rupiah. Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas ini di bank HSBC adalah sebagai berikut:

  • Salinan KTP Pemohon dan suami/istri (yang masih berlaku)
  • Salinan NPWP
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan Akta Nikah
  • Slip Gaji dan Surat Keterangan Penghasilan
  • Salinan Tabungan(rekening koran)
  • Salinan SIUP
  • Salinan TDP
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan
  • Salinan Surat Izin Praktek. 
  • Surat persetujuan kredit dari bank sebelumnya. 
  • Surat pernyataan kredit dari bank sebelumnya. 

Untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda harus mengisi formulir aplikasi take over di HSBC Home Loan terlebih dahulu dan menyerahkan berbagai dokumen di atas. Setelah itu, pihak bank akan melakukan evaluasi ulang nilai aset Anda, sementara Anda tinggal menunggu pengajuan take over ini akan disetujui oleh bank atau tidak.

5. Bank BCA

Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia ini juga menyediakan layanan take over  KPR dengan program BCA  KPR Refinancing. Keuntungan take over kredit macet ke bank ini adalah, pertama nasabah bisa memilih berbagai produk pinjaman dengan berbagai rincian suku bunga. Kedua, proses dilakukan secara online, sehingga bisa dilihat prosesnya langsung melalui handphone.

  • WNI
  • Memiliki pengalaman kerja total selama 2 tahun bagi semua jenis nasabah atau 1 tahun di perusahaan yang terakhir bagi karyawan. 
  • Minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Usia maksimal saat kredit berakhir 55-65 tahun tergantung dengan jenis pekerjaan. 
  • Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor. 
  • Pemohon wajib menutup  asuransi jiwa dan kebakaran. 
  • Menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
  • Pembayaran angsuran melalui sistem autodebet dari rekening BCA. Ini artinya, Anda harus memiliki rekening di bank ini terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai pinjaman bank ini, Anda bisa membuka tautan berikut:

BCA Refinancing

6. Bank BTN

Bank selanjutnya yang menerima take over adalah Bank BTN. Perusahaan ini menyediakan layanan takeover dengan program BTN Platinum. Salah satu keistimewaan dari BTN Platinum adalah plafon kredit yang bebas dan kredit bisa dicicil hingga 30 tahun lamanya. Adapun syarat-syarat umum untuk mendapatkan fasilitas ini di Bank BTN adalah:

  • WNI 
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 65 tahun. 
  • Bekerja sebagai karyawan tetap/wiraswasta/professional
  • Pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk karyawan dan 5 tahun untuk wiraswasta. 
  • Pemohon wajib menutup  asuransi jiwa dan kebakaran. 
  • Menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
  • Pembayaran angsuran melalui sistem autodebet dari rekening BTN. 

7. Bank Mandiri

Bank ke-7 yang menerima take over kredit adalah Bank Mandiri. Hanya saja, untuk pengajuan take over di bank ini, kolektibilitas kredit pinjaman Anda harus lancar dalam 6 bulan terakhir dan paling lambat menunggak selama 5 hari. Oleh karena itu, take over kredit Mandiri lebih cocok untuk individu yang ingin memindahkan kredit KPR dari bank lain ke bank ini dengan alasan bunga yang lebih terjangkau. 

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan take over kredit di bank ini antara lain:

  • WNI dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk profesional ketika kredit selesai. 
  • Fasilitas KPR tidak pernah direstrukturisasi reguler oleh bank asal. 
  • Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna. 
  • Untuk pegawai, minimal bekerja selama 3 bulan baik itu kontrak maupun tetap. 
  • Untuk tenaga profesional, pengalaman bekerja minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat izin kerja, NPWP dan PPh. 
  • Minimum penghasilan Rp 2.500.000,- (luar Jabodetabek) dan Rp 3.500.000,- (Jabodetabek)

Bank Mandiri juga menawarkan KPR Refinancing dengan suku bunga fixed tergantung dengan durasi sisa tenor. Misalnya, sisa tenor KPR Anda adalah selama 5 tahun, maka Anda akan mendapatkan suku bunga fixed sebesar 3,75% per tahun selama 1 tahun saja. Namun jika sisa KPR Anda adalah selama 10 tahun, maka Anda mendapatkan suku bunga fixed 8,7% per tahun selama 10 tahun. Ingat ya, besaran bunga ini dapat berubah-ubah setiap waktu. 

Take over kredit memang menawarkan suku bunga pinjaman yang menarik. Namun, Anda harus ingat bahwasannya proses untuk melakukan take over tidak sebentar dan tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit pula. Oleh karena itu, sebelum memilih alternatif ini, pastikan Anda sudah mempertimbangkannya baik-baik.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *