Lompat ke konten
Daftar Isi

6 Bank Yang Menerima Take Over Kredit Macet

take over kredit

Take over kredit adalah proses pemindahan tanggungan pinjaman dari satu peminjam ke peminjam lain maupun dari satu bank ke bank lain. Umumnya, proses take over ini bisa dilakukan untuk kredit jangka panjang, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor. 

Adapun alasan orang memindahkan tanggung jawab kredit bisa bermacam-macam, mulai dari rumah yang KPR-nya belum lunas dijual ke orang lain, mencari KPR dengan bunga yang lebih rendah hingga berpindah bank karena gagal membayar pinjaman (kredit macet). 

Kredit macet adalah istilah yang digunakan apabila peminjam gagal membayar kreditnya selama lebih dari 180 hari. Hal ini akan membuat skor kredit nasabah peminjam tersebut di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi buruk dan dia akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman baru. 

Termasuk diantaranya adalah mendapatkan bank yang mau menerima take over kredit macet tersebut. Namun demikian, bukan berarti take over kredit macet (khususnya rumah) menjadi hal yang tidak mungkin. Bank bisa saja menerima take over kredit macet yang Anda ajukan dengan catatan Anda harus membayar biaya penalti di bank lama sekaligus di bank baru. 

Berikut ini 10 bank yang bisa take over kredit macet:

1. CIMB Niaga

CIMB Niaga menawarkan dua program take over kredit KPR, yaitu KPR CIMB Niaga Xtra Manfaat dan KPR Xtra CIMB Niaga. Untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda harus membayar berbagai biaya, yaitu biaya provisi dan administrasi kredit, asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran, biaya untuk penilaian agunan (jika ada) dan biaya notaris. Selain itu, Anda juga harus memenuhi berbagai syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili Indonesia
  • Individu dan bukan badan usaha. 
  • Usia minimal 21 tahun dan usia maksimal pada akhir masa kredit adalah 58 Tahun dan 70 Tahun untuk profesional/wiraswasta. 
  • Berbagai dokumen seperti, Surat Keterangan dari HRD, slip gaji, KTP, dokumen jaminan seperti IMB atau sertifikat lainnya, NPWP, KK dan lain-lain. 

2. Bank Permata

Perusahaan selanjutnya yang menerima take over kredit adalah Bank Permata. Beberapa keuntungan mengalihkan kredit ke Bank Permata adalah suku bunga bisa mencapai 0%, perubahan suku bunga float yang transparan, bebas biaya provisi untuk rekening syariah dan berbagai manfaat lainnya. Hanya saja, fasilitas pengalihan kredit di bank ini hanya untuk nasabah Bank Permata saja. 

3. HSBC

Bank lain yang bisa bantu take over kredit rumah Anda adalah HSBC dengan program HSBC Home Loan. Salah satu keistimewaan mengajukan pengalihan kredit menggunakan jasa bank ini adalah, Anda bisa menikmati berbagai layanan HSBC Advance, jika sisa kredit Anda mencapai 500 juta rupiah dan HSBC Premier jika sisanya mencapai 1,5 miliar rupiah. Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas ini di bank HSBC adalah sebagai berikut:

  • Salinan KTP Pemohon dan suami/istri (yang masih berlaku)
  • Salinan NPWP
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan Akta Nikah
  • Slip Gaji dan Surat Keterangan Penghasilan
  • Salinan Tabungan(rekening koran)
  • Salinan SIUP
  • Salinan TDP
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan
  • Salinan Surat Izin Praktek. 

4. Bank BCA

Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia ini juga menyediakan layanan take over KPR dengan program BCA KPR Refinancing. Keuntungan memindahkan KPR ke bank ini adalah praktis karena Anda bisa mengajukan pinjaman lain dengan agunan yang sama selama syaratnya mencukupi, bisa dibuka secara online dan bebas biaya penalti kecuali untuk pinjaman dengan suku bunga tetap dengan durasi 3-5 tahun. Adapun syarat-syarat umum yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan pinjaman ini adalah:

  • WNI
  • Memiliki pengalaman kerja total selama 2 tahun bagi semua jenis nasabah atau 1 tahun di perusahaan yang terakhir bagi karyawan. 
  • Minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Usia maksimal saat kredit berakhir 55-65 tahun tergantung dengan jenis pekerjaan. 
  • Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor. 
  • Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran. 
  • Menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
  • Pembayaran angsuran melalui sistem autodebet dari rekening BCA.

5. Bank BTN

Bank selanjutnya yang menerima take over adalah Bank BTN. Perusahaan ini menyediakan layanan takeover dengan program BTN Platinum. Salah satu keistimewaan dari BTN Platinum adalah plafon kredit yang bebas dan kredit bisa dicicil hingga 30 tahun lamanya. Adapun syarat-syarat umum untuk mendapatkan fasilitas ini di Bank BTN adalah:

  • WNI 
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 65 tahun. 
  • Bekerja sebagai karyawan tetap/wiraswasta/professional
  • Pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk karyawan dan 5 tahun untuk wiraswasta. 
  • Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran. 
  • Menandatangani perjanjian kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
  • Pembayaran angsuran melalui sistem autodebet dari rekening BTN. 

6. Bank BRI

Salah satu bank milik negara yang menyediakan layanan take over adalah Bank BRI. Selain KPR, menurut beberapa sumber BRI juga menerima pengalihan kredit usaha. Secara umum, syarat-syarat untuk mengajukan take over KPR di BRI adalah:

  • Mengisi formulir aplikasi KPR BRI. 
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. 
  • Melampirkan dokumen-dokumen prasyarat, seperti salinan KTP, salinan KK, NPWP, pas foto suami/istri terbaru, surat keterangan gaji dsb. 
  • Lokasi rumah, kost atau tempat dekat dengan lokasi cabang terkait. 
  • Memiliki rekening BRItama. 

Nah, itu tadi bank yang bisa take over kredit macet. Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda bisa mendatangi kantor cabang bank terdekat. Meskipun masih ada kemungkinan permohonan kredit Anda diajukan, namun alangkah baiknya jika Anda memindahkan permohonan kredit sebelum kredit anda mencapai status kredit macet. Sebab, kemungkinan permohonan akan diterima lebih besar.

Lalu, bagaimana jika pinjaman yang telah Anda lakukan sebelumnya memang telah membeku selama lebih dari 180 hari? Alih-alih dengan gali lubang tutup lubang yang berisiko tinggi, Anda bisa mendatangi bank tempat anda meminjam dan melakukan restrukturisasi kredit.

Jika alasan Anda jelas dan disetujui, ada kemungkinan bank akan menghapus cicilan bunga pinjaman Anda atau memberikan keringanan lainnya. Setelah mendapatkan keringanan tersebut, Anda bisa mulai membayar cicilan pinjaman dengan lebih baik lagi dan melakukan proses pemutihan SLIK di OJK setelah lunas. Dengan demikian, Anda bisa mengajukan pinjaman lagi di bank yang sama maupun di perusahaan lain.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *