Lompat ke konten
Daftar Isi

Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah tidak bisa dibilang sulit, namun juga tidak mudah. Sebab dalam perjalanannya, juga dibutuhkan proses, persiapan dan ketelitian saat mengurusnya. 

Hal ini dilakukan apabila seseorang hendak memindahtangankan kepemilikan tanah, entah itu menjual ataupun membeli kepada pihak lain. Juga bisa dilakukan apabila seseorang mendapatkan warisan dari orang tua atau jika orang tua hendak mewariskan tanahnya untuk anak cucu.

Proses ini dilakukan agar menguatkan hak kepemilikan di mata hukum, sehingga jika terjadi sengketa, pihak yang anda sebagai pemilik dalam sertifikat lah pemenangnya. Tentu sertifikat harus asli dan juga divalidasi oleh negara. Pengurusannya biasanya dilakukan bisa dengan jasa notaris maupun diurus secara mandiri di Kantor Pertanahan Nasional (KPN).

Daripada mahal-mahal membayar notaris, akan lebih hemat biaya apabila Anda melakukannya sendiri. Tentunya setelah memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan, berapa biaya, dan prosedur balik nama sertifikat tanah di kantor KPN. Kalaupun tidak untuk mengurus sendiri, setidaknya Anda tahu secara detail prosesnya. 

Nah, artikel ini akan membahas dokumen, biaya dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah secara detail, lengkap dan mudah dimengerti. Yuk simak!

Dokumen Untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah 

Sebelum mengurusnya di Kantor Pertanahan nasional (KPN), Anda dan pembeli tanah atau pun pewaris tanah akan diminta untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), AJB dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) terdekat. Dokumen dari penjual atau yang hendak mewariskan yang harus disiapkan untuk mengurus AJB adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi NPWP
  2. Sertifikat Tanah
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  5. Fotokopi Akta Nikah (jika berstatus menikah)
  6. PBB pada tahun terakhir

Sedangkan dari pembeli, atau yang hendak mendapatkan warisan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi NPWP
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)

Dokumen dari kedua belah pihak diserahkan ke PPAT untuk membuat Akta Jual Beli. Sementara untuk mendatangi Kantor Pertanahan Nasional (KPN), Anda bisa membawa AJB beserta dokumen di atas jika diperlukan validasi. 

Biaya Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui mengenai dokumen yang diperlukan, kini saatnya membahas mengenai biaya yang dibutuhkan. Sudah banyak yang tahu bahwa dalam pengurusannya memang membutuhkan biaya. Bahkan jika bermasalah, biaya ini bisa menjadi lebih besar. Apa saja biaya yang dibutuhkan? Berikut penjelasannya.

Biaya pengecekan keabsahan sertifikat

Biaya pertama yang harus dikeluarkan adalah biaya pengecekan keabsahan atau keaslian sertifikat yang hendak dibalik nama. Hal ini bertujuan supaya Anda tidak sia-sia membalik nama jika ditemukan sertifikat palsu. Untuk biasa pengecekan keabsahan ini diperlukan biaya sebesar Rp50 – 100 ribu.

Biaya pelayanan balik nama 

Setelah mengecek keabsahan sertifikat tanah, biaya selanjutnya yang harus dikeluarkan adalah biaya pelayanan balik nama di Kantor Pertanahan Nasional (KPN). Besaran upah pelayanan ini dihitung dari nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Rumusnya adalah sebagai berikut:

Nilai tanah/ m persegi x luas tanah / m persegi/ 1.000

Mudahnya seperti ini, ketika Anda membeli tanah seluas 2000 meter persegi dengan harga per meternya Rp 600 ribu , maka biaya pelayanan balik nama di kantor KPN adalah Rp300 ribu.

Biaya jasa notaris

Jika Anda menggunakan jasa notaris, maka Anda juga harus mengeluarkan biaya untuk membayar jasanya. Untuk mengurusnya, maka biaya yang dikeluarkan oleh notaris sebesar 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi yang dilakukan dalam proses balik nama. Harga yang dipatok sudah termasuk pembuatan AJB, proses balik nama dan pengurusannya di KPN oleh notaris. 

Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayarkan apabila seseorang mendapatkan hak atas tanah baru. BPHTB nilainya sebesar lima persen dari harga rumah beserta tanah setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NPOPTKP). Biaya ini bisa dibayarkan setelah balik nama selesai di Kantor Perpajakan.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Sampailah pada bagian penjelasan cara mengurus balik nama sertifikat tanah, berikut langkah-langkahnya secara detail. 

  1. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengecek keabsahan dokumen sertifikat tanah yang Anda punya Hal ini dilakukan agar tidak ada pemalsuan sertifikat tanah yang hendak dibalik nama. Sebab jika itu terjadi, Anda akan dituduh sebagai penjahat tanah.
  2. Setelah mengecek keabsahan tanah, langkah selanjutnya adalah mengecek kelengkapan dokumen yang Anda punya untuk mengajukan Akta Jual Beli. Pastikan dari pihak pembeli a penjual memiliki dokumen sebagai syarat yang sudah disebutkan di atas. Dokumen milik kedua belah pihak dikumpulkan dan diserahkan ke notaris atau kantor PPAT untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB).
  3. Notaris dan PPAT akan mengurus Akta Jual Beli dalam jangka waktu tertentu dimana rentan nya paling lama selama 30 hari. Setelah itu, Akta Jual Beli yang sudah jadi bisa ditandatangani kedua belah pihak disaksikan oleh notaris sebagai tanda keabsahannya.
  4. AJB yang sah, kemudian bisa diajukan ke Kantor Pertanahan Nasional, petugas akan mengecek keabsahan AJB dan memproses permintaan balik nama. Ada dua pilihan, Anda bisa membawanya secara mandiri ke kpn atau menyerahkannya ke notaris. Jika anda memilih menyerahkan pada notaris, maka Anda tidak perlu memikirkan cara setelah ini, sebab semua sudah diurus oleh notaris.
  5. Setelah melalui proses, maka KPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama sertifikat tanah. Saat dokumen ini diterima, maka pemegang hak tanah sebelumnya sudah dicoret dan diubah dengan pemilik yang baru pada buku tanah beserta sertifikatnya. Ini menjadi penanda berpindah tangannya hak kepemilikan. 
  6. Pada dokumen tersebut, sebagai persetujuan, akan diberikan paraf atau tanda tangan oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai bukti pengesahan. Proses yang harus dilalui di KPN paling lama selama 14 hari dalam jam kerja kantor.
  7. Setelah dokumen jadi, Anda akan diminta melunasi biaya pelayanan balik nama, kemudian bisa membawa sertifikat yang sudah dibalik nama untuk pulang.
  8. Proses balik nama selesai, Anda tinggal mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kantor pajak terdekat di kota Anda.
  9. Terakhir, sebagai catatan, proses balik nama akan menjadi sulit apabila riwayat tanah bersengketa sebelumnya, sehingga terjadi permasalahan yang sulit diselesaikan. Maka sebelum mengurus balik nama, Anda bisa menyelesaikan terlebih dahulu masalah sengketa tanah.

Nah, berikut di atas merupakan dokumen, biaya serta cara yang harus ditempuh untuk pemindahtanganan nama kepemilikan tanah. Caranya memang sedikit lebih repot dari cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Memang sih terlihat sedikit rumit, namun jika dijalani proses akan lebih mudah apalagi jika Anda tidak malu bertanya pada orang-orang di sekitar dan memahami artikel ini dengan sebaik-baiknya. Selamat mencoba!

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota A'yun adalah mahasiswa Ekonomi di UPN Veteran Yogyakarta yang senang menulis topik-topik seputar literasi finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *