BPJS Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu jaminan sosial sekaligus perencanaan keuangan jangka panjang supaya tetap sejahtera dan hidup layak saat masa tua, mengalami cacat tubuh total permanen, serta meninggal dunia. Pada saat pensiun, seseorang sudah tidak lagi aktif bekerja apalagi menghasilkan uang secara tetap setiap bulannya. Sehingga dengan mendaftarkan diri ke BPJS JP ini memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan ketika sudah memasuki masa tersebut.
Pada bahasan kali ini, akan diuraikan penjelasan mengenai cara mengurus BPJS Pensiun dengan mudah beserta persyaratan lengkapnya. Maka dari itu, simak pembahasan lebih lengkapnya di bawah ini.
Dokumen Syarat yang Dibutuhkan untuk Mencairkan BPJS Pensiun
Masih ada banyak orang bertanya-tanya mengenai cara mengurus pencairan BPJS Pensiun beserta dokumen syarat yang dibutuhkan. Persyaratan untuk mencairkan dana jaminan pensiun tersebut dilakukan baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA).
Berikut ini adalah dokumen syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan BPJS Pensiun:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Identitas diri berupa e-KTP
- Buku tabungan (rekening bank) yang terdaftar untuk Jamsostek
- Surat keterangan pensiun atau berhenti dari pekerjaan, surat perjanjian kerja, ataupun penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ini bersifat opsional (lampirkan jika punya)
Persyaratan dokumen di atas berlaku bagi pekerja yang WNI, kemudian Anda sudah bisa langsung mengurusnya secara online maupun offline. Sedangkan bagi warga berkebangsaan asing apabila hendak meninggalkan Indonesia, siapkan berkas berupa kartu peserta BPJS, paspor yang masih aktif, identitas diri lainnya berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), buku tabungan yang terdaftar, NPWP, surat kontrak kerja, surat keterangan sudah berhenti kerja, ataupun surat pernyataan bahwa tak lagi bekerja di Indonesia.
Perlu diketahui pula bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 menyatakan jika pencairan dana tersebut bisa dilakukan paling minimal umur 56 tahun, jadi tidak harus menunggu selama 15 tahun. Pernyataan tersebut berlaku sejak 1 September 2015, di mana Anda bisa mengambilnya sebanyak 10%, 30%, dan 100%.
Cara Mengurus BPJS Pensiun
Cara cek saldo BPJS Pensiun maupun cara mengurusnya dapat dilakukan secara online maupun offline. Mengurus BPJS Pensiun online dilakukan melalui situs website resmi, sedangkan jika offline harus datang ke kantor cabang terdekat.
Ingin tahu bagaimana cara mengurus pencairan dana BPJS Jaminan Pensiun? Begini prosedur mengurus BPJS Pensiun online dan offline.
Cara mencairkan dana BPJS Pensiun online
Dana BPJS dapat dicairkan secara online, yang memudahkan Anda tanpa perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat secara langsung. Berikut adalah prosedur untuk mencairkan dana tersebut:
- Pertama, daftarkan diri Anda di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan yang disediakan.
- Setelah registrasi, isi data diri pada kolom yang tersedia di halaman situs tersebut.
- Siapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus pencairan dana BPJS Pensiun. Unggah semua dokumen tersebut beserta foto diri Anda dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran maksimal file adalah 6 MB.
- Konfirmasi berkas yang telah diunggah, lalu klik Simpan.
- Tunggu hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan email untuk verifikasi data. Selanjutnya, Anda akan dihubungkan melalui panggilan video call untuk memastikan keaslian data.
- Setelah proses selesai, dana akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Cara mencairkan dana BPJS Pensiun offline
Selain mengurus pencairan BPJS Pensiun secara online, Anda juga bisa mengurusnya dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah prosedur yang perlu diikuti:
- Siapkan dokumen persyaratan yang lengkap, kemudian datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di wilayah Anda.
- Lakukan pemindaian kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data pada kolom yang disediakan secara lengkap dan teliti.
- Unggah berkas persyaratan untuk pencairan dana pensiun dan pastikan Anda menerima notifikasi bahwa pencairan dapat dilakukan.
- Tunjukkan notifikasi pencairan tersebut kepada petugas agar Anda diberikan nomor antrian.
- Tunggu giliran Anda hingga dipanggil untuk melakukan wawancara guna verifikasi dokumen.
- Setelah mendapatkan tanda terima pencairan uang pensiun, isi survei penilaian kepuasan pelayanan.
- Dana akan dicairkan ke rekening yang telah terdaftar.
Siapa Saja yang Berhak Terdaftar pada Program Jaminan Pensiun?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, peserta program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang telah terdaftar serta membayarkan iuran secara rutin. Pegawai yang didaftarkan pun setidaknya sudah memasuki usia maksimal sebulan sebelum masa pensiun. Ini penjelasannya secara rinci.
- Seseorang yang bekerja kepada pihak pemberi kerjanya adalah penyelenggara negara.
- Seseorang yang bekerja kepada pihak pemberi kerjanya bukan dari penyelenggara negara, misalnya pihak perusahaan maupun perseorangan.
Kemudian, untuk usia pensiun sendiri minimal adalah 56 tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Namun, pada peraturan yang berlaku per 1 Januari 2022 usia pensiun minimal adalah 58 tahun.
Mendaftarkan diri sebagai peserta penerima jaminan masa tua dari BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan beberapa manfaat yang baik saat nanti tidak bekerja lagi karena pensiun, mengalami kecacatan total, ataupun meninggal dunia. Maka dari itu, sebaiknya mendaftarkannya supaya masa tua (pensiun) bisa tetap hidup layak dan sejahtera.
Siapa yang Menanggung Iuran pada Program BPJS Jaminan Pensiun?
Iuran dari program BPJS Jaminan Pensiun besarnya adalah 3%, di mana 2% ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan, sedangkan 1% ditanggung oleh pegawai itu sendiri. Perhitungannya berdasarkan gaji satu bulan pegawai untuk iuran upah pokok dan tunjangan tetap.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besar upah tersebut menggunakan faktor pengali yang besarnya satu, lalu ditambahkan dengan tingkat pertumbuhan tahunan pada PDB (produk domestik bruto) di tahun sebelumnya. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan juga menyesuaikan sekaligus menetapkan bahwa upah tertinggi, yakni paling lama adalah satu bulan sejak setelah lembaga penyelenggara urusan pemerintahan yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan pengumuman mengenai Produk Domestik Bruto (PDB).
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya. Lantas, apa yang akan terjadi apabila perusahaan atau pihak pemberi kerja terlambat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya adalah mereka (pihak perusahaan atau pemberi kerja) dikenai denda sebesar 2% setiap bulannya jika terlambat bayar iuran dan diperingatkan melalui teguran tertulis.
Berapa Lama Manfaat BPJS Jaminan Pensiun Berlaku?
Adanya manfaat BPJS Jaminan Pensiun tentu sangat menguntungkan ketika nanti menghadapi masa pensiun dengan lebih tenang meskipun sudah tak lagi bekerja. Lalu sampai berapa lama manfaat tersebut berlaku?
- Pensiun Hari Tua (MPHT), manfaat ini diperoleh sejak peserta tersebut pensiun sampai nanti meninggal dunia.
- Pensiun Cacat (MPC), manfaat ini diperoleh sejak peserta mengalami cacat total permanen sampai nanti meninggal dunia.
- Pensiun Janda atau Duda (MPJD), manfaat ini didapatkan oleh ahli waris peserta sampai dirinya meninggal dunia atau jika nanti menikah lagi.
- Pensiun Anak (MPA), manfaat ini didapatkan oleh ahli waris, yaitu anak peserta sampai ia berusia 23 tahun atau telah bekerja dan menikah.
- Pensiun Orang Tua (MPOT), manfaat ini diterima oleh orang tua sebagai ahli waris apabila peserta tak punya anak dan istri/suami. Diterima sampai ahli waris meninggal dunia.
Begitulah cara mengurus BPJS Pensiun dengan mudah beserta persyaratan yang harus disiapkan. Semoga artikel ini membantu Anda supaya dapat mencairkan dana pensiun!