Manajer investasi bertugas menjalankan dana investasi dari para investor. Mereka mengeluarkan produk yang dinamakan reksa dana. Reksa dana adalah bentuk sertifikat dimana di dalamnya menerangkan jika investor sebagai pemilik dana telah menitipkan dana dalam jumlah tertentu agar dikelola dengan profesional di pasar modal ataupun pasar uang. Tentu saja ini adalah profesi yang sangat menarik. Bagaimana cara menjadi manajer investasi?
Apa Itu Manajer Investasi
Seperti istilah yang digunakan, manajer investasi adalah pihak yang secara professional bertugas mengelola dana investasi dari pihak lain dalam hal ini investor ritel. Tempatnya bekerja biasanya berbentuk perusahaan dimana di dalamnya didukung banyak tim handal yaitu manajer investasi itu.
Syarat Menjadi Manajer Investasi
Bagi mereka yang tertarik dengan profesi ini dan bekerja di perusahaan pengelola investasi, maka beberapa syarat tertentu harus dipenuhi. Syarat pertama adalah lulusan universitas dan memiliki jurusan yang sesuai, teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), punya pengalaman mengelola manajemen aset, dan mengerti dengan baik investasi pasar modal ataupun pasar uang. Lebih baik jika telah mengantongi sertifikat profesi misalnya CFP, juga memiliki AUM. Manajer investasi reksa dana merupakan perusahaan manajemen aset yang telah teregistrasi dan disahkan OJK.
Manajer investasi menjalankan pengelolaan dana dari keseluruhan reksa dana yang diserahkan sebagaimana tertera di prospektus reksa dana. Manajer investasi bisa mengurus banyak jenis reksa dana yang dikeluarkan perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan manajemen investasi ternama di tanah air misalnya: BNP Paribas Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Panin Asset Management, Mandiri Investama Sekuritas, Sinarmas Asset Management, dan beberapa lainnya. Ada aturan yang mesti dipatuhi manajer dari investasi yaitu prinsip diversifikasi atau penyebaran dimana aturannya adalah high risk high return.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau Net Asset Value adalah nilai satuan unit reksa dana yang dikeluarkan manajer investasi. Umpamanya investor punya uang Rp.100 juta yang akan ditanamkan dalam bentuk reksa dana XYZ. Sementara NAB reksa dana XYZ adalah Rp.10.000, sehingga investor akan mendapatkan jumlah unit reksa dana sebanyak 10000 unit.
Manajer investasi tak sama dengan profesi Analis pasar saham, akan tetapi keduanya dapat bekerjasama dalam membuat keputusan investasi pilihan. Manajer investasi bekerja pada badan berbentuk suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT) seperti telah disebutkan di atas. Perusahaan tersebut didukung tim manajemen investasi. Manajer investasi terbaik bisa diketahui dengan melihat jumlah dana yang dikelola atau istilahnya Asset Under Management. Investor pun dapat mengetahui track record dari perusahaan itu dengan mencarinya di situs resmi OJK.
Di Indonesia sekurang-kurangnya berdiri 97 manajer investasi yang teregistrasi di OJK. Diantaranya adalah Sinarmas Asset Management, Schroder Investment Management Indonesia, Manulife Asset Management, BNP Paribas, Danareksa, Mandiri Investama, Sucorinvest Asset Management, BNI Asset Management, dan Panin Asset Management.
Manajer Investasi mengurusi uang dari para investor berbentuk reksa dana atau ETF yang macamnya adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Saham, dan Reksa Dana Campuran. Reksa dana pendapatan tetap akan diputar uangnya dengan membeli obligasi maupun SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Sementara reksa dana pasar uang diinvestasikan dalam bentuk deposito, kemudian reksa dana saham akan dibelikan berbagai saham yang menguntungkan, dan terakhir reksa dana campuran merupakan kombinasi dari saham dan pasar uang.
Manajer investasi punya dana kelolaan dalam bentuk portofolio dengan jumlah tak sama dengan perusahaan manajer investasi lain. Misalnya saja, total uang investor yang dikelola Panin Asset Management di tahun 2019 menembus angka Rp.11 triliun sedangkan Mandiri Manajemen Investasi malah mencapai Rp.48,5 triliun hingga pertengahan tahun 2020. Pemasukan manajer investasi didapatkan dari komisi atau fee pengelolaan dengan besaran dari 0,5% hingga 3% / tahun untuk setiap produk reksa dana yang dikeluarkan.
Langkah-Langkah Menjadi Manajer Investasi
Seseorang yang ingin terjun dalam profesi manajer investasi tentu harus paham ilmu dan pengetahuan terkait. Belajar mengenai saham dan cara menjadi manajer investasi bisa ditempuh dengan belajar sendiri atau mengikuti pelatihan. Bila belajar sendiri dapat dilakukan dengan membaca berbagai buku yang membahas saham maupun profesi manajer investasi.
Atau bila ingin memperoleh pengetahuan lebih menyeluruh, peminat bisa mengikuti berbagai pelatihan misalnya yang diadakan oleh : IDX (Indonesia Stock Exchange-Bursa Efek Indonesia), The Indonesian Capital Market Institute, Binainsan (pendidikan dan pelatihan sekuritas), bisnis dan investasi.com, Lembaga Manajemen Keuangan dan Akutansi Pasar Modal (LMKAPM), Registered Financial Planner (RFP), Certified Financial Planner (CFP) oleh Financial Planning Standard Board (FPSB) Indonesia
Sekali lagi harus dibedakan antara profesi manajer investasi dan financial planner. Keduanya tentu tak sama. Seorang financial planner mempunyai tugas membuat analisa tujuan, profil resiko, dan juga pemilihan instrumen investasi yang sesuai bagi investor yang menjadi kliennya. Sementara manajer investasi lebih berkonsentrasi dalam mengurusi dana investor yang dimainkan dalam pasar keuangan maupun pasar modal. Ketentuan itu telah ada di Peraturan OJK No. 10 Tahun 2018. Financial planner tak diperbolehkan mengelola portofolio yang dimiliki investor karena itu adalah pekerjaan utama manajer investasi.
Sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) disebutkan jika sertifikasi manajer investasi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP). Aturan itu diberlakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan OJK. Peraturan itu mengharuskan ijin profesi dikeluarkan LSP yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Di samping itu, dikenal pula yang disebut The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) sebagai bagian dari Bursa Efek Indonesia. TICMI pun mengadakan sertifikasi pasar modal, hanya saja khusus bagi wakil manajer investasi (WMI).
Wakil manajer investasi merupakan orang yang bertugas mewakili perusahaan efek dalam menyelenggarakan aktifitas manajer investasi. Sebagaimana manajer investasi, WMI pun wajib mengantongi lisensi dari OJK. Pengajuan ijin sebagai Wakil Manajer Investasi wajib juga melampirkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Fotocopy ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan formal terakhir.
- Fotocopy KTP atau paspor yang masih aktif.
- surat bukti jika punya pengetahuan dan keahlian Pasar Modal yaitu : fotocopy sertifikat keahlian Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK, atau fotocopy surat keterangan pengalaman kerja dari lembaga pengawas Pasar Modal atau instansi yang berwenang sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagai pengatur dan pengawas di bidang Pasar Modal.
Lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai ketentuan berlaku untuk 3 tahun dihitung dari tanggal dan bulan lahir pemegang Izin Wakil Manajer Investasi dan bisa diperbaharui. Wakil Manajer Investasi diharuskan menyelesaikan pendidikan rutin yang diadakan asosiasi Wakil Manajer Investasi maupun lembaga lain yang disahkan OJK setidaknya sekali dalam 3 tahun. Wakil Manajer Investasi pun dilarang keras melakukan pekerjaan ganda di Perusahaan Efek maupun lembaga jasa keuangan yang lain mengingat berpotensi terjadi benturan kepentingan.