Lompat ke konten
Daftar Isi

Cara Take Over Pinjaman Bank BRI ke Bank Lain

Cara take over pinjaman bank BRI

Take over pinjaman dipakai ketika seseorang yang mengajukan pinjaman di bank ingin memindahkan pinjaman tersebut kepada pihak lain atau pun bank lain.

Jika Anda terlanjur mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan ingin memindahkannya ke bank lain seperti Bank Mandiri atau BCA, maka berikut penjelasan mengenai syarat dan cara take over pinjaman bank BRI ke bank lain beserta penjelasan mengapa Anda harus melakukan take over. Yuk simak sampai akhir!

Syarat Take Over Pinjaman Bank BRI 

Sebelum mengetahui cara melakukan take over, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat untuk melakukan pemindahan peminjaman dari antar bank. Persyaratan ini wajib dipenuhi jika Anda hendak mengajukan pemindahan peminjaman.

Berikut ini syarat take over pinjaman bank BRI:

  1. Telah mendapatkan persetujuan dari pihak bank untuk pinjaman dilakukan pemindahan atau take over
  2. Pihak yang ingin memindahkan pinjaman sudah siap untuk membayar semua biaya sampai lunas
  3. Telah melalui proses pengambilan sertifikat jaminan sehingga telah disetujui untuk dipindahkan setelah pinjaman dilunasi pihak lainnya
  4. Telah melunasi semua biaya take over

Apabila syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, maka Anda sudah bisa mengajukan take over dari BRI ke bank Mandiri, BCA, BTPN dan lain sebagainya. 

Cara Take Over Pinjaman Bank BRI ke Bank Lain 

Cara untuk melakukan pinjaman BRI ke bank lain bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.

1. Serahkan berkas pengajuan take over ke pihak Bank BRI

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memasukkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pemindahan pinjaman dari BRI ke Mandiri, BCA dan lain-lain. Anda akan diminta mengisi formulir pemindahan dan melampirkan dokumen data diri yang membuktikan bahwa permintaan take over datang dari diri Anda sendiri tanpa tekanan dari pihak lain.

2. Penilaian ulang pinjaman yang diberikan untuk barang jaminan 

Selanjutnya, akan dilakukan proses penilaian ulang pinjaman yang diberikan untuk barang jaminan tertentu oleh bank. Utarakan niat Anda untuk melakukan pemindahan pinjaman. Yang dinilai ualng adalah pengecekan harga saat ini dan validasi jumlah pinjaman. 

Bisanya, perbedaan jenis bank juga mempengaruhi besaran pinjaman yang bisa diberikan. Jika penilaian ulang sudah dilakukan dan dokumen dirasa layak untuk besaran pinjaman yang dilakukan, maka proses take over bisa dilakukan.

3. Mengajukan kredit baru 

Setelah penilaian ulang oleh pihak yang hendak menerima take over, maka langkah selanjutnya adalah proses kredit ulang dari pihak lain. Walau sebelumnya telah melakukan kredit di BRI, namun jika hendak melakukan take over, Anda juga harus melakukan pengajuan ulang proses kredit ke bank  tujuan.

Cara take over yang semacam ini sudah menjadi kebijakan dari BRI, sehingga jika di bank BRI pinjaman Anda disetujui, maka di bank tujuan kredit tetap harus ditentukan oleh bank tujuan. Sehingga bisa saja ditolak. Hal ini karena kedua bank memiliki perbedaan soal penerimaan kredit, juga memastikan bahwa konsumen bisa melunasi sejumlah utangnya.

4. Melakukan pembayaran uang muka (DP)

Jika kedua cara sudah dilakukan, dan proses take over sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran uang muka. Pembayaran uang muka ini besarnya minimal 30 % dari jumlah pinjaman yang diajukan.

Setelah membayar DP ke bank tujuan, maka berarti proses take over sudah bisa dilakukan. Pinjaman Anda sudah berpindah dari BRI ke bank lain yang Anda inginkan. Anda sudah bisa melakukan cicilan ke bank baru.

Memang, setelah membaca cara di atas Anda akan berpikir bahwa melakukan take over sulit dilakukan. Apalagi belum tentu kedua belah pihak bank menyetujui pengajuan pemindahan kredit Anda, karena regulasi bank berbeda-beda.

Namun demikian, jika Anda memang benar-benar ingin melakukannya atau dalam keadaan tertentu yang mendesak harus dipindahkan maka proses take over sah-sah saja untuk dilakukan. Tentunya dengan melalui proses panjang yang disebutkan di atas.

Mengapa Melakukan Take Over?

Setelah mengetahui mengenai syarat dan cara melakukan take over, Anda pasti berpikir sebenarnya apa sih tujuan seseorang melakukan proses pemindahan pinjaman.

Setidaknya terdapat 3 alasan utama yang bisa mendorong seseorang melakukan take over yaitu:

Bank tujuan memilih suku bunga yang lebih rendah 

Salah satu alasan utama yang bisa menyebabkan seseorang melakukan take over pinjaman dari bank BRI ke bank lain adalah menemukan suku bunga yang lebih rendah. Misalnya setelah menerima informasi kredit, Anda menghitung ulang mengenai suku bunga yang ditetapkan.

Ternyata setelah dihitung-hitung, bank lain bunganya lebih rendah sehingga bisa mengurangi jumlah setoran uang yang Anda bayarkan. Maka pilihan yang bisa dilakukan untuk mewujudkan keinginan Anda untuk mendapatkan keuntungan berupa pengurangan jumlah pembayaran suku bunga, maka Anda memutuskan untuk melakukan take over.

Nah, dengan melakukan take over, otomatis Anda menjadi nasabah baru dari bank tujuan. Biasanya nasabah baru akan dikenakan suku bunga lebih rendah dibanding suku bunga normal. Hal ini membuat Anda menerima keuntungan berupa pengurangan pembayaran suku bunga. 

Memperpanjang tenor pinjaman

Selain memperpanjang pinjaman bank BRI secaralangsung, Anda juga bisa melakukan tave over supaya mendapat tenor lebih lama. Jika Anda melakukan pemindahan pinjaman, maka otomatis Anda melakukan pinjaman baru ke bank yang Anda pindahkan pinjamannya. Sehingga kredit Anda dilunasi terlebih dahulu oleh pihak bank tujuan. Sedangkan di bank baru,Anda termasuk nasabah baru, dengan begitu tenor pinjaman menjadi lebih panjang dari sebelumnya. 

Misalnya Anda melakukan pinjaman ke BRI, dengan tenor pinjaman 24 bulan, kemudian setelah berjalan 12 bulan, Anda memutuskan untuk memindahkannya ke Mandiri, dan di Mandiri pinjaman memperoleh tenor 24 bulan juga. Sehingga totalnya, Anda bisa membayar hutang dengan jumlah yang lebih kecil dan tenor lebih lama.

Penjualan aset yang dijaminkan

Alasan lain yang bisa membuat seseorang mengajukan take over pinjaman atau kredit adalah hendak menjual aset yang dijadikan sebagai jaminan atau sedang dicicil. Misalnya Anda mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), kemudian sebelum waktu cicil habis Anda memutuskan untuk menjualnya kepada orang lain. 

Maka Anda harus melakukan take over pinjaman, supaya pinjaman yang sebelumnya dibebankan kepada Anda berpindah tangan kepada pihak yang hendak menjual rumah tersebut. Take over juga bisa dilakukan untuk aset yang dijaminkan lain seperti sertifikat rumah, unit usaha dan lain-lain.

Nah, berikut di atas merupakan syarat, dan cara melakukan take over dari BRI ke Mandiri, BCA, BTPN dan lain sebagainya. Setiap bank memiliki regulasi masing-masing, sehingga Anda bisa menyesuaikan prosedur dari masing-masing bank. Selamat mencoba!

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota Ayun

Clean Qurrota A'yun adalah mahasiswa Ekonomi di UPN Veteran Yogyakarta yang senang menulis topik-topik seputar literasi finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *