Lompat ke konten
Daftar Isi

Apa itu Carding?

Apa Itu Carding

Beberapa waktu belakangan ini jagat maya dihebohkan dengan bocornya banyak data pribadi di internet mulai dari melalui fitur instagram, sampai melalui black market. Kebocoran data pribadi ini dapat digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tindak kejahatan. Salah satunya adalah carding

Pengertian Carding

Sederhananya, carding adalah tindakan penyalahgunaan data kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi ilegal. Biasanya, tindakan ini dilakukan secara online dengan cara mengetahui nomor dan tanggal kadaluarsa kartu kredit seseorang. 

Oleh karena carding membutuhkan skill komputer tertentu, maka biasanya pelaku tindakan ini (carder) adalah para hacker yang tahu bagaimana cara mendapatkan nomor dan tanggal kadaluarsa kartu kredit korban. 

Setelah mengetahui data-data tersebut, carder biasanya menggunakan data tersebut untuk membeli gift card online yang bisa dijual ulang sehingga mereka mendapatkan uang tunai dengan tanpa harus membuka identitas pribadi. Korban, yang dalam hal ini harus membayar uang dari pembelian gift card tersebut tidak akan tahu bahwa kartu kredit miliknya telah disalahgunakan sampai akhirnya tagihannya terbit. 

Jenis Carding

Menurut OJK, setidaknya terdapat 4 jenis carding yang perlu Anda ketahui:

1. Misuse of Card Data

Misuse of card data adalah jenis carding dimana carder tahu data-data kartu kredit milik korban entah bagaimana caranya dan kemudian menggunakan data tersebut untuk membeli barang atau jasa dengan tanpa sepengetahuan korban sampai tagihannya terbit. 

2. Wiretapping

Wiretapping adalah jenis carding dimana carder tahu data-data kartu kredit para korbannya melalui penyadapan jaringan komunikasi milik korban tersebut entah itu melalui jaringan internet yang kena malware atau dengan cara yang lain. 

3. Counterfeiting

Counterfeiting adalah tindakan carding yang memanfaatkan data kartu kredit korbannya untuk membuat kartu palsu dengan data-data tersebut. Biasanya tindakan ini dilakukan oleh para carder dengan keahlian tertentu. 

4. Phishing

Istilah kejahatan ini mungkin sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Yup! Phishing merupakan kejahatan online yang sudah sangat sering terjadi di negeri ini. Modusnya adalah pelaku mengirim email atau website yang bernada mengancam ke PC atau gadget korban. 

Apabila korban mengklik link di website atau email tersebut maka data-data pribadi korban termasuk data kartu kreditnya bisa terekam oleh sistem milik mereka dan kemudian bisa disalahgunakan untuk hal yang bukan-bukan. 

Carding adalah tindakan ilegal di Indonesia dan termasuk tindakan kriminal di dunia maya.

Walaupun secara garis besar tatanan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai cybercrime masih harus diperbaiki, namun sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pembobolan kartu kredit ini. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . 

Dalam pasal 34 dan pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa tindakan menggunakan atau mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan tanpa sepengetahuan orang lain tersebut untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan yang ilegal. Adapun hukumannya disebutkan maksimal penjara maksimal selama 10 tahun atau denda maksimal 10 miliar rupiah. 

Cara Agar Tidak Menjadi Korban Carding

Secara garis besar, cara agar tidak menjadi korban carding adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan data pribadi. Akan tetapi secara rinci, berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menghindari carding:

1. Aktifkan fitur pemberitahuan penggunaan 

Hal pertama yang bisa Anda lakukan agar tidak menjadi korban carding adalah dengan mengaktifkan fitur pemberitahuan penggunaan kartu kredit. Bank biasanya menawarkan fitur pemberitahuan ini kepada nasabah sehingga nasabah bisa tahu riwayat penggunaan kartu mereka melalui email atau SMS.

Dengan mengaktifkan fitur ini, Anda dapat segera tahu kalau ada transaksi mencurigakan yang memakai data kartu Anda dan bisa segera meminta pihak bank untuk memblokir kartu tersebut selamanya. 

2. Bakar tagihan dan bukti transaksi 

Para carder saat ini tidak hanya mencari data pribadi Anda dengan cara membajak jaringan internet Anda saja tapi juga bisa dengan cara mengorek-orek tempat sampah rumah Anda untuk mendapatkan bukti transaksi atau bukti tagihan kartu kredit Anda.

Sebab, di dalam kertas tersebut biasanya terdapat data-data penting seperti, nomor transaksi, nomor kartu dan lain sebagainya. Jadi, pastikan Anda selalu membakar kertas tagihan tersebut setelah mengevaluasi pengeluaran kredit bulanan Anda supaya tidak ada orang yang memungutnya untuk digunakan pada hal-hal yang membahayakan. 

3. Ingat, pihak bank tidak akan menghubungi Anda terlebih dahulu

Salah satu modus lain yang acap kali digunakan oleh para penipu adalah menghubungi Anda melalui telepon dan mengaku dari pihak bank entah itu untuk menawarkan hadiah atau lain sebagainya. Umumnya mereka melakukan modus ini di jam-jam istirahat Anda entah itu sore atau malam hari.  

Jangan beritahukan nomor kartu kredit atau debit Anda kepada mereka dengan alasan apapun. Karena, pada dasarnya, pihak bank tidak akan menghubungi Anda terlebih dahulu sebelum Anda menghubungi mereka melalui call center. 

4. Lihat proses penggesekan kartu kredit

Apabila Anda melakukan transaksi offline dengan kartu kredit, pastikan kasir hanya menggesek kartu tersebut ke mesin EDC sekali saja. Kalau dia beralasan mesin atau kartunya tidak bisa digunakan, gantilah dengan kartu kredit Anda yang lain atau kartu debit. Alasannya adalah, takutnya mesin EDC tersebut sudah dipasangi alat skimmer yang bisa merekam data kartu Anda. 

5. Gunakan jaringan pribadi saat jual beli online

Cara menghindari carding selanjutnya adalah dengan menggunakan jaringan internet pribadi saat jual beli online. Sebab, jaringan wifi publik cenderung lebih rawan peretasan sehingga Anda perlu lebih berhati-hati. 

6. Akses situs terpercaya

Tidak hanya saat jual beli online, Anda juga harus menghindari mengakses situs-situs berbahaya kapanpun Anda mengakses internet. Tujuannya adalah supaya Anda tidak mengakses website atau mendapatkan email yang berisi phishing. 

7. Jangan berikan kartu kredit kepada anak-anak

Hal ini mungkin terdengar aneh, namun percayalah bahwa dengan perkembangan internet dan gaming saat ini, jika Anda tidak berhati-hati bisa jadi anak Anda menggunakan kartu kredit orang tuanya untuk membeli perlengkapan game. 

Meskipun yang mengakses adalah anak Anda, Anda tetap harus berhati-hati karena anak-anak masih belum tahu apa itu carding dan skimming sehingga tidak menutup kemungkinan saat membeli perlengkapan game data-data pribadi Anda bocor ke internet dengan tanpa sengaja. 

8. Jangan pernah fotokopi kartu kredit

Kartu kredit bukanlah obyek yang bisa digandakan dalam bentuk fotokopi untuk keperluan apapun. Jadi, hati-hati dengan oknum yang meminta fotokopi kedua kartu ini dari Anda entah oknum tersebut adalah teman, atau bahkan keluarga sendiri.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *