Lompat ke konten
Daftar Isi

Kartu Kredit: Pengertian, Jenis, Manfaat, Hak, dan Tanggung Jawab

Mengenal kartu kredit

Penggunaan kartu kredit (CC) bukan lagi sesuatu yang asing atau sebuah kemewahan. Ketimbang melihatnya sebagai gaya hidup, credit card saat ini lebih tepat disebut sebagai kebutuhan. Apalagi jika Anda bekerja di sektor yang selalu memerlukan transaksi keuangan yang lancar, atau menginginkan sistem keuangan pribadi yang fleksibel dan efisien, kartu kredit adalah barang wajib.

Sebelum aktif menggunakan kartu kredit, Anda sebagai pengguna diharuskan memahami seluk beluk CC agar dapat menggunakannya secara bijak, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Dengan demikian, kartu kredit yang Anda pegang akan maksimal manfaatnya.

Pengertian Kartu Kredit

Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan keuangan, berbentuk kartu segi empat yang mirip kartu ATM biasa.

Sebagai pengganti uang tunai, Bank Indonesia (BI) sudah menetapkan kartu kredit sah digunakan sebagai alat pembayaran. Kartu kredit dapat ditukarkan dengan barang/jasa di tempat-tempat yang menerima alat pembayaran berupa credit card. Tempat-tempat ini disebut merchant.

Kartu kredit sebagai alat pembayaran diatur dalam Pasal 1 Angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005, yang kemudian diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Fungsi utama kartu kredit memang untuk memudahkan transaksi keuangan. Apalagi jika Anda terbiasa berbelanja dalam jumlah besar, entah untuk keperluan pribadi maupun perusahaan, akan terlalu berisiko jika membawa-bawa uang tunai dalam jumlah banyak. Solusinya adalah menggunakan kartu kredit.

Bagi yang belum memiliki CC, pelajari cara membuat kartu kredit agar dapat mememenuhi syarat yang ditetapkan oleh bank penerbit.

Kartu kredit diterbitkan oleh pihak bank atau perusahaan dengan kesepakatan tertentu dengan pihak nasabah. Kesepakatan ini mencakup jenis produk CC yang akan digunakan, besaran suku bunga dan iuran tahunan, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Saat ini perusahaan jasa keuangan terkenal yang menerbitkan kartu kredit terbaik adalah Visa, Mastercard, dan American Express. Mereka bekerja sama dengan bank-bank lokal maupun global untuk menerbitkan beragam jenis kartu kredit yang dapat dipilih nasabah sesuai kebutuhannya.

Jenis-Jenis Kartu Kredit

Kartu kredit yang diperuntukkan bagi eksekutif perusahaan akan berbeda fiturnya dengan CC untuk rumah tangga. Karena itu, untuk memilih kartu kredit yang tepat, Anda perlu memahami apa saja macam-macamnya.

Berikut kami rangkumkan jenis-jenis kartu kredit berdasarkan wilayah berlaku, afiliasi, dan limitasinya.

Jenis Kartu Kredit Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Berdasarkan wilayah berlakunya, kartu kredit dibagi menjadi dua, yakni kartu kredit nasional dan kartu kredit internasional.

1. Kartu kredit nasional

Kartu kredit nasional memiliki penggunaan yang terbatas berdasarkan wilayah atau negara tertentu.

Biasanya kartu ini diterbitkan oleh perusahaan tertentu yang bekerja sama dengan bank. Pemegang kartu kredit adalah pelanggan perusahaan tersebut sekaligus nasabah bank. Tujuannya adalah untuk memberikan prestise atau kemewahan kepada klien perusahaan, umumnya yang memiliki level vertikal tertentu di perusahaan tersebut.

Contoh kartu kredit nasional adalah Garuda Executive Card, Hero Card, Astra Card, Golden Truly, dan sebagainya.

2. Kartu kredit internasional

Kartu kredit internasional berlaku di hampir seluruh belahan dunia, penggunaannya tidak terbatas wilayah atau negara tertentu.

Kartu kredit global ini didukung jaringan yang sangat luas, sehingga Anda tidak perlu khawatir ditolak saat menggunakannya untuk transaksi keuangan di negara-negara asing yang Anda datangi.

Dua kartu kredit internasional yang umum sekali digunakan adalah Visa dan Mastercard. Namun selain dua raksasa itu, Anda bisa pula menggunakan Dinners Club, Carte Blanc, dan juga American Express.

Kartu kredit CIMB Niaga
Kartu kredit CIMB Niaga bertipe internasional, karena memakai Mastercard.

Jenis Kartu Kredit Berdasarkan Afiliasinya

Berdasarkan afiliasinya, dikenal dua jenis kartu kredit, yakni kartu kredit co-branding (co-branding card) dan kartu kredit afinitas (affinity card).

1. Co-branding card

Kartu kredit co-branding diterbitkan berdasarkan kerja sama antara bank dengan institusi lain.

Misalnya: Garuda BNI (kerja sama BNI dengan PT Garuda Indonesia), BCA Indomaret (kerja sama BCA dengan Indomaret), Mandiri Co-brand Pertamina (kerja sama Bank Mandiri dengan PT Pertamina Indonesia), dan sebagainya.

2. Affinity card

Kartu kredit afinitas digunakan secara eksklusif oleh perkumpulan atau golongan tertentu. Penggunanya biasanya tergabung dalam kelompok profesi, staf di instansi tertentu, atau mahasiswa di suatu Perguruan Tinggi.

Misalnya: Ladies Card, IMA Card, Bankers Card.

Kartu Kredit Berdasarkan Limitasinya

Pembagian kartu kredit berdasarkan limitasinya biasanya tergantung pada bank penerbit kartu tersebut. Namun umumnya, jenis CC berdasarkan limitnya dibedakan dengan istilah silver, gold, platinum, hingga titanium.

1. Kartu kredit silver

Kartu kredit jenis ini memiliki limit paling rendah, kisaran Rp 4 juta hingga Rp 7 juta. Umumnya kartu silver dapat diterbitkan kepada nasabah dengan pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.

2. Kartu kredit gold

Gold memiliki limit yang lebih longgar ketimbang Silver. Limitnya antara Rp 10 juta sampai Rp 40 juta. Untuk mengajukan kartu kredit Gold, Anda harus mempunyai pendapatan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan.

3. Kartu kredit platinum

Limit kartu platinum jauh lebih tinggi dibanding Gold, yaitu antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Pemegangnya rata-rata berpenghasilan lebih dari Rp 100 juta tiap bulannya.

Kartu kredit Bank BRI
Kartu kredit BRI bertipe Platinum yang sudah kami gunakan beberapa tahun terakhir.

4. Kartu kredit titanium

Sebagai kartu kredit kasta tertinggi, pemegang CC titanium amat terbatas jumlahnya, hanya mereka yang diundang langsung oleh bank yang dapat menikmati fasilitas kartu ini. Karena pengajuannya yang tertutup seperti ini, tidak banyak yang tahu berapa standar penghasilan yang harus dimiliki pemegang kartu, karena tiap bank memiliki kebijakan yang berbeda.

Limitasi Visa dan Mastercard

Selain tingkatan limit secara umum di atas, Visa dan Mastercard sebagai brand kartu kredit yang telah mendunia memiliki jenis-jenis limitasi tersendiri.

1. Visa

Ada 5 tingkatan limit kartu kredit Visa, yaitu:

  • Visa Classic, dengan limit sekitar Rp 5 juta, dimiliki oleh nasabah dengan penghasilan Rp 3-5 juta per bulan.
  • Visa Gold, dengan limit antara Rp 10-100 juta, dimiliki oleh nasabah dengan penghasilan Rp 5-25 juta per bulan.
  • Visa Platinum, dengan limit antara Rp 75 juta hingga tak terbatas (unlimited), dimiliki oleh nasabah dengan penghasilan Rp 25-40 juta per bulan.
  • Visa Signature, dengan limit antara Rp 100 juta hingga tak terbatas (unlimited), dimiliki oleh nasabah dengan penghasilan Rp 50-100 juta per bulan.
  • Visa Infinite, dengan limit tak terbatas (unlimited), dimiliki oleh nasabah pilihan yang mempunyai aset kurang lebih USD 100 ribu (sekitar Rp 1,4 miliar) dalam bentuk uang tunai.

2. Mastercard

Mastercard memiliki 4 tingkatan limit, yaitu:

  • Mastercard Classic, dengan limit sekitar Rp 5 juta, dipegang oleh nasabah yang berpenghasilan minimal UMR atau Rp 50 juta per tahun.
  • Mastercard Gold, dengan limit hingga Rp 100 juta, dipegang oleh nasabah yang berpenghasilan Rp 10-50 juta per bulan, namun dengan iuran bulanan yang lebih tinggi dibanding Visa Gold.
  • Mastercard Platinum, dengan limit Rp 75 juta hingga tak terbatas (unlimited), dipegang oleh nasabah yang berpenghasilan Rp 50-100 juta per bulan.
  • Mastercard World, dengan limit tak terbatas (unlimited) dan setiap tahun penggunaannya minimal adalah Rp 75 juta, dipegang oleh nasabah pilihan yang kurang lebih sama standarnya dengan Visa Infinite.

Manfaat Kartu Kredit

Kegunaan utama kartu kredit jelas untuk mempermudah transaksi keuangan. Namun ada beberapa manfaat lain yang bisa Anda peroleh jika Anda memiliki kartu kredit, di antaranya:

1. Alat pembayaran pengganti uang tunai

Dengan memiliki kartu kredit, Anda tidak perlu lagi direpotkan membawa uang tunai ke mana-mana, yang selain tidak praktis, juga berisiko mengundang kejahatan. Anda pun tidak perlu membuang waktu dan tenaga dengan antre di ATM untuk mendapat uang tunai sebelum belanja.

Namun, perlu berhati-hati agar jangan sampai membelanjakan credit card melebihi limit yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Jangan lupa bahwa CC pada dasarnya adalah “kartu hutang”, sebelum jatuh tempo Anda berkewajiban mengeluarkan sejumlah uang sesuai nominal yang Anda belanjakan. Gunakan dengan bijak.

2. Mempermudah pengaturan keuangan

Setiap transaksi yang Anda lakukan melalui kartu kredit akan tercatat dan dilaporkan pada Anda tiap bulannya. Anda bisa memantau dan mengevaluasi pengeluaran apa saja yang telah Anda lakukan sepanjang bulan ini.

Dengan kartu kredit, Anda juga bisa lebih fleksibel dalam mengatur anggaran karena kartu kredit memberikan fasilitas cicilan pada pembelanjaan tertentu. Anda dapat melakukan pembelian dalam jumlah besar tanpa mengganggu keseimbangan keuangan Anda. Selain itu, kartu kredit juga bisa digunakan untuk investasi.

3. Membantu dalam kondisi darurat

Selain investasi, kartu kredit dapat menolong ketika Anda berada dalam keadaan darurat namun uang tunai sedang tidak tersedia. Tentunya ini disesuaikan dengan limit kartu kredit Anda.

4. Perlindungan nasabah pada setiap transaksi

Setiap pembelian Anda menggunakan kartu kredit akan dilindungi, bahkan ada credit card yang menerapkan asuransi pada setiap barang/jasa yang Anda beli. Jika timbul perselisihan antara Anda dengan merchant seputar produk yang dibeli, apalagi untuk produk yang mahal, pihak bank dapat turun tangan membantu Anda.

5. Keamanan terjamin

Kartu kredit relatif lebih aman dibanding uang tunai, terutama dari risiko pencurian. Jika kartu Anda yang dicuri, Anda dapat melaporkannya ke pihak penerbit dan bank akan memblokirnya.

Yang penting Anda harus merahasiakan kode CVV atau CVC yang bisa disalahgunakan bila jatuh pada tangan orang yang salah.

6. Bonus dan keuntungan tambahan

Kartu kredit biasanya memberikan banyak bonus untuk transaksi yang Anda lakukan, misalnya uang tunai, cashback, reward, atau diskon pembelian.

Hak dan Tanggung Jawab Pemilik Kartu Kredit

Pada setiap produk/layanan yang kita nikmati, termasuk kartu kredit, berlaku hak dan kewajiban yang melekat antara pihak bank sebagai penerbit credit card dengan Anda sebagai nasabah. Berikut hak dan tanggung jawab nasabah pemilik kartu kredit.

Hak Pemilik Kartu Kredit

  • Fasilitas menurunkan atau menaikkan limit sesuai kebutuhan nasabah.
  • Asuransi terhadap barang-barang yang dibeli, terutama barang yang berharga tinggi atau branded.
  • Opsi gawat darurat (kenaikan limit secara mendadak), biasanya diterapkan pada kondisi tertentu atau nasabah sedang berada di luar negeri.
  • Asuransi ketika bepergian.
  • Menerima billing statement (laporan pembelanjaan) tiap bulannya.

Tanggung Jawab Pemilik Kartu Kredit

  • Membayar segala macam biaya yang timbul dari pemakaian kartu kredit sesuai kesepakatan dengan pihak bank, seperti biaya keterlambatan pembayaran, biaya penarikan tunai, biaya over limit, biaya iuran tahunan, dan sebagainya.
  • Membayar biaya bunga, jika terjadi kondisi yang menyebabkan pihak bank menerapkan bunga.
  • Melindungi CC dari kemungkinan penyalahgunaan.
  • Melapor segera kepada pihak bank jika terjadi penyalahgunaan pada kartu kredit, seperti kehilangan, pencurian, dan sejenisnya.
  • Mematuhi segala aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh penerbit kartu kredit.
Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *