Lompat ke konten
Daftar Isi

Daftar Negatif Investasi (DNI)

Daftar Negatif Investasi di Indonesia

Investor asing bisa berinvestasi ke Indonesia setidaknya dengan dua cara. Pertama yaitu membeli surat berharga, seperti saham atau obligasi dari berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia, dan yang kedua adalah membuat pabrik atau perusahaan secara langsung di negeri ini.

Dalam artikel dampak positif dan negatif investasi asing di Indonesia, kita mengetahui bahwasanya investasi asing, khususnya investasi langsung atau jenis kedua, tidak selalu negatif, tetapi bisa juga positif. Namun demikian, pemerintah perlu mendefinisikan bidang usaha apa saja yang boleh dimiliki oleh pihak asing dan bidang usaha apa saja yang tidak boleh dimiliki oleh asing.

Batasan-batasan usaha yang boleh dan tidak boleh dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) ini disebut dengan daftar negatif investasi (DNI). Pahami apa itu DNI dan manfaatnya untuk perekonomian Indonesia dengan membaca artikel berikut:

Pengertian Daftar Negatif Investasi

Daftar negatif investasi (DNI) adalah daftar yang berisi informasi bidang investasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dibuka di Indonesia khususnya oleh investor asing. Penentuan isi daftar bidang yang diperbolehkan dan dilarang tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek kemasyarakatan, kebudayaan dan lingkungan.

Adapun dasar hukum penentuan daftar negatif investasi ini adalah pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun demikian, pemerintah bisa merubah komponen bidang dalam daftar negatif investasi tersebut dengan persetujuan dari MPR dan DPR.

Tujuan Daftar Negatif Investasi

Secara garis besar, tujuan utama dari pembentukan daftar negatif investasi (DNI) adalah melindungi perekonomian, tata kelola sosial kemasayarakatan dan lingkungan Indonesia. Pada Perpres No. 10 dan No. 49 Tahun 2021 misalnya, terdapat pelarangan bagi investor asing untuk berinvestasi secara langsung ke dalam bisnis pembuatan rendang, dan obat herbal. Hal ini tentunya bertujuan untuk melindungi UMKM Indonesia yang bergerak di bidang tersebut supaya bisa bersaing.

Contoh lainnya adalah pada peraturan yang sama, pemerintah melarang investor asing untuk berinvestasi pada industri narkoba. Terlepas dari nilai industrinya yang besar, industri narkoba tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia dan negeri ini menjadi salah satu negara yang memungkinkan pengedar, pengepul dan pradusen obat-obatan terlarang tersebut untuk dihukum mati (capital punishment).

Meskipun demikian, ada juga sektor yang terkait dengan kebudayaan Indonesia yang kini dibuka untuk investasi. Per Maret 2020 terdapat 14 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi ini. Dua diantaranya adalah peninggalan sejarah dan purbakala dan pengangkatan benda berharga dari kapal yang tenggelam. Maka dari itu, tidak heran jika kelonggaran daftar negatif investasi ini sempat menimbulkan polemik.

Jenis Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia

Dilansir dari National Single Window For Investment (NSWFI), daftar negatif Investasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. Bidang usaha yang terbuka. Dalam jenis ini, sebuah bidang usaha dapat dimasuki oleh investor asing dengan tanpa syarat tertentu. Salah satu contoh yang termasuk bidang usaha terbuka adalah bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
  2. Bidang usaha terbuka dengan syarat. Investor asing hanya boleh membuka usaha di bidang ini jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, kepemilikan modal investor nasional 100%, berada di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah, mendapatkan perizinan khusus atau merupakan investasi asing yang lahir akibat kerjasama antar negara-negara ASEAN.
  3. Bidang usaha tertutup, yaitu bidang usaha yang tidak diperbolehkan ada kegiatan penanaman modal didalamnya. Termasuk diantaranya adalah bidang usaha yang terkait dengan keamanan dan pertahanan, seperti produksi senjata api, dan bidang usaha pemanfaatan koral laut.

Daftar Negatif Investasi Terbaru

Berikut ini daftar negatif investasi (DNI) untuk investor asing terbaru menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 dan No.49 tahun 2021:

1. Industri obat-obatan tradisional dan bahan bakunya.

2. Berbagai produk bahan bangunan dan mebel yang terbuat dari kayu.

4. Industri pengolahan kopi.

5. Industri pembuatan kapal tradisional, seperti kapal pinisi, candik dan lain sebagainya.

6. Industri kerajinan kayu.

7. Industri pembuatan rendang

8. Pembuatan produk kosmetik dan kecantikan tradisional.

9. Industri pembuatan kain batik.

10. Industri pembuatan makanan renyah khas, seperti kerupuk atau keripik.

11. Sanggar seni.

13. Industri pelayanan haji dan umroh.

14. Industri obat-obatan terlarang (narkoba).

15. Perusahaan yang bergerak di bidang judi online maupun offline (kasino).

16. Penangkapan spesies ikan yang dilindungi dalam apendiks I The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)

17. Pengambilan dan pemanfaatan koral untuk bahan bangunan.

18. Industri pembuatan senjata kimia.

19. Industri kimia yang bisa merusak lapisan ozon.

Kelebihan Dan Kekurangan Daftar Negatif Investasi

Kelebihan pertama dari adanya daftar negatif investasi adalah terlindunginya perusahaan dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya daftar ini, investor asing tidak bisa menanamkan modal pada bidang-bidang usaha yang didominasi oleh UMKM. Sebaliknya, investor asing diarahkan pada sektor usaha yang lebih besar, sehingga membutuhkan modal yang lebih besar dan menyerap tenaga kerja lebih besar juga.

Kelebihan yang kedua adalah adanya DNI merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga lingkungan dan budaya di Indonesia. Hanya saja memang dalam perubahan terbaru ini, beberapa sektor yang berpengaruh terhadap budaya, seperti pengelolaan museum, peninggalan sejarah dan barang berharga dari lautan dikeluarkan dari daftar ini. Artinya, perusahaan asing bisa berinvestasi di sektor ini.

Namun kekurangan dari adanya daftar ini adalah daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi internasional akan berkurang. Padahal, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dan didominasi oleh generasi muda, Indonesia membutuhkan investasi asing untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menstabilkan nilai tukar rupiah.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangan tersebut, penerapan DNI di Indonesia juga memiliki tantangan tersendiri. Project S misalnya. Isu ini sempat marak pada akhir Juli 2023 karena diangkat oleh salah seorang influencer di YouTube. Influencer tersebut menyebutkan bahwa sebuah aplikasi media sosial diduga memanfaatkan kemampuan data science-nya untuk megumpulkan dan menganalisis data produk yang paling laris untuk kemudian diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia. Apabila proyek ini berhasil, maka tidak menutup kemungkinan produk-produk yang dibuat oleh UMKM dalam negeri akan tergerus.

Tantangan lainnya adalah potensi terciptanya perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. Salah satu target dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah perdagangan bebas (Free Trade Area). Dalam skema ini, produk dan layanan dari Indonesia akan bebas ke luar negeri, begitu pula sebaliknya. Kebijakan pemerintah yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, seperti dumping atau DNI ini tentu akan bertentangan dengan FTA.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *