Lompat ke konten
Daftar Isi

Full Call Auction dan Dampaknya pada Investor Saham

full call auction

Sebagai seorang investor saham, Anda wajib mengetahui dan memahami kebijakan terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena kebijakan kedua lembaga tersebut dapat mempengaruhi tata cara dan keuntungan jual beli saham yang Anda lakukan secara langsung. 

Pada 24 Maret tahun 2024 lalu, Bursa Efek Indonesia menerapkan mekanisme perdagangan baru untuk saham-saham tertentu yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus (PPK). Mekanisme perdagangan ini disebut dengan full call auction. Hal ini berdasarkan pada Nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024. Tujuan dari penerapan mekanisme ini adalah untuk meningkatkan likuiditas saham tertentu tersebut. 

Namun demikian pasca peluncurannya, banyak investor yang menilai bahwa penerbitan mekanisme perdagangan baru ini kurang efektif. Mengapa demikian? Dan apa itu full call auction? Simak selengkapnya berikut ini:

Apa Itu Full Call Auction?

Full call auction adalah mekanisme perdagangan baru yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia untuk saham yang masuk dalam kriteria tertentu. Mekanisme perdagangan ini merupakan tindak lanjut dari hybrid call auction yang telah diterapkan oleh BEI sejak Juni 2023. 

Dalam mekanisme ini, harga bid dan ask dalam perdagangan saham tersebut akan secara otomatis match atau cocok pada periode waktu tertentu. BEI juga akan menampilkan perkiraan harga menggunakan mekanisme Indicative Equilibrium Price (IEP) dan perkiraan volume perdagangan menggunakan Indicative Equilibrium Volume (IEV). Dengan demikian, meskipun namanya lelang penuh, investor tetap mengetahui secara garis besar harga dan volume perdagangan yang berlaku. 

Tidak hanya itu, BEI juga menerapkan kebijakan auto rejection yang berbeda dari saham biasanya. Pada saham yang masuk ke dalam mekanisme Papan Pemantauan Khusus ini, nilai ARA dan ARB yang berlaku adalah sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 dan 10% untuk saham yang bernilai di atas Rp10 per lembar. 

Kriteria Saham Full Call Auction

Dilansir dari Bloomberg, diperkirakan ada 221 saham di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ini. Saham-saham tersebut dinilai telah memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  1. Harga rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51.
  2. Auditor publik dalam laporan keuangan auditan terakhir tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan Keuangan Auditan terakhir apabila dibandingkan dengan laporan keuangan auditan sebelumnya.
  4. Perusahaan atau induk perusahaan belum mendapatkan pendapatan dari bisnis inti (core business) selama 4 tahun setelah terdaftar di Bursa.
  5. Memiliki nilai ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float). 
  7. Likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume perdagangan sebanyak 10.000 lembar saham per hari selama 6 bulan terakhir. 
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya penting, sedang dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang mana hal ini akan berdampak pada kondisi Perusahaan Tercatat
  10. Dikenakan suspensi perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa yang telah disetujui atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dari 11 kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan menggunakan full call auction adalah saham dengan kondisi fundamental dan likuiditas yang kurang baik. Adanya mekanisme ini ditujukan oleh BEI untuk meningkatkan likuiditas saham tersebut dan mendorong emiten dibaliknya untuk bekerja lebih baik lagi.

Dampak Full Call Auction bagi Investor Saham

Bagi emiten saham terkait dan BEI, penerapan mekanisme ini dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan likuiditas perdagangan di bursa. Namun bagi investor, penerapan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif dan negatif tersebut adalah:

Dampak positif

  1. Investor jadi mengetahui saham yang harus dihindari. Dengan masuknya suatu saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus ini dapat disimpulkan bahwa saham tersebut memiliki kinerja buruk, sehingga sebaiknya harus dihindari oleh investor. 
  2. Investor lama bisa terhindar dari saham nyangkut. Anda sudah terlanjur membeli saham buruk dan ingin menjualnya? Dengan adanya mekanisme ini, Anda bisa menjual saham tersebut dan mendapatkan aset Anda kembali. 

Dampak negatif

  1. Investasi saham jadi tampak seperti judi. Beberapa investor sebagaimana diberitakan oleh Liputan6 menganggap bahwa mekanisme ini membuat perdagangan saham mirip dengan judi, sebab investor tidak tahu harga dan volume bid dan offer secara real time. 
  2. Berpotensi memunculkan emiten nakal. Emiten nakal di sini adalah perusahaan-perusahaan yang sengaja IPO sebelum mapan, supaya investor asli perusahaan tersebut bisa exit atau melakukan divestasi dari perusahaan tersebut. Bagi investor baru, tentunya adanya emiten nakal seperti ini akan merugikan karena aslinya perusahaan tersebut memiliki kinerja buruk namun sahamnya tetap diperdagangkan di bursa. 
  3. Berpotensi untuk memunculkan saham gorengan. Salah satu tantangan memperdagangkan saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ini adalah tidak adanya peminat. Sehingga meskipun harganya turun, belum tentu likuiditas saham ini akan naik. Hal ini memungkinkan investor atau trader yang sebelumnya sudah membeli saham tersebut untuk berkoalisi dan membuat pom-pom saham supaya saham tersebut tampak menarik dan layan dibeli. Akibatnya, saham gorengan muncul kembali.

Tonny Hermawan Adikarjo, penulis buku The Secret of Wealth Manager, dalam laman Bisnis juga menyebutkan bahwa salah satu hal yang ditakutkan dengan penerapan full call auction ini adalah penurunan kepercayaan investor ritel terhadap bursa saham Indonesia. 

Hal ini karena menurut beliau, sejauh ini investor percaya terhadap kemampuan BEI dan OJK dalam menyaring perusahaan yang akan IPO. Oleh karena itu, IPO yang sembarangan, serta semakin banyaknya emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) ini dikhawatirkan akan mendorong investor ritel untuk beralih investasi dari saham ke instrumen investasi lainnya, seperti kripto atau deposito. Hal ini bisa membuat kapitalisasi pasar dan likuiditas pasar saham Indonesia secara umum akan menurun.

Full call auction adalah mekanisme perdagangan saham baru yang diterapkan oleh BEI. Bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi saham yang ada di bursa, kebijakan yang satu ini menimbulkan pro dan kontra di antara pelaku pasar.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *