Lompat ke konten
Daftar Isi

Holding Company: Definisi, Karakteristik, dan Contoh Perusahaannya

Holding company

Apakah Anda pernah mendengar istilah holding company? Biasanya, istilah ini digunakan untuk perusahaan konglomerasi, seperti MNC Group, Barito Group dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan seperti ini umumnya memiliki banyak anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi yang bergerak di berbagai bidang baik di dalam maupun di luar negeri. 

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Apa Itu Holding Company?

Holding company adalah perusahaan yang memiliki sejumlah besar saham di perusahaan lainnya, sehingga dapat mempengaruhi keputusan bisnis dalam perusahaan tersebut. Istilah lain yang sering digunakan dalam perusahaan ini adalah parent company atau perusahaan induk. 

Holding company tidak jarang tidak memiliki fokus operasi bisnis dan “hanya” membeli atau berinvestasi di perusahaan lain yang dirasa menguntungkan. Contoh holding company seperti ini adalah perusahaan milik Warren Buffett, Berkshire Hathaway. Berawal dari bisnis tekstil, Warren Buffett mengubah fokus perusahaan ini menjadi perusahaan yang berinvestasi di puluhan bisnis di Amerika Serikat, termasuk Apple dan Coca Cola. 

Tapi, ada juga holding company yang memiliki fokus bisnis tertentu. Contohnya adalah perusahaan farmasi Kalbe Farma. 40% saham perusahaan ini dimiliki oleh investor publik, sementara 60% sisanya dimiliki oleh berbagai perusahaan investasi. Perusahaan ini memiliki puluhan anak perusahaan dan afiliasi yang bergerak di bidang farmasi, pemasaran maupun distribusi dan perdagangan. 

Holding company umumnya tidak terlibat langsung pada bisnis harian anak perusahaan. Namun, perusahaan induk ini memiliki hak untuk mengendalikan bisnis perusahaan anak secara umum. Tidak jarang, salah satu anggota direksi di holding company akan menjadi direktur utama di perusahaan anak (subsidiary) untuk memastikan kinerja perusahaan akan tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Karakteristik Holding Company

1. Memiliki anak perusahaan (subsidiary)

Sebuah perusahaan dapat disebut sebagai holding company jika ia memiliki anak perusahaan (subsidiary). Jumlah subsidiary ini tidak dibatasi. Bahkan ada banyak perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia yang memiliki puluhan hingga ratusan subsidiaries

2. Menjadi pemilik saham pengendali di anak perusahaan

Untuk disebut sebagai pengendali di sebuah perusahaan anak, holding company harus memiliki setidaknya 50% saham perusahaan tersebut. Apabila sebuah perusahaan hanya memiliki kurang dari 50% saham perusahaan lainnya, maka perusahaan lain tersebut disebut dengan affiliated company atau perusahaan afiliasi. 

Jenis-jenis Holding Company

Dilansir dari Investopedia, holding company terbagi ke dalam beberapa jenis:

1. Pure 

Holding company jenis ini hanya memiliki satu tujuan, yaitu memiliki dan mengontrol anak perusahaan. Biasanya, holding company jenis ini bergerak di bidang investasi yang nyaris seluruh investasinya disalurkan untuk anak perusahaan tersebut. Contohnya adalah PT Suryaduta Investama, sebuah perusahaan investasi yang memiliki 69,29% saham Gudang Garam. 

2. Mixed

Holding company jenis ini tidak hanya berinvestasi di perusahaan lain, tetapi juga memiliki operasi bisnisnya sendiri. Termasuk diantaranya adalah Kalbe Farma sebagaimana di sebut di atas yang memiliki bisnis di bidang farmasi namun memiliki puluhan anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. 

3. Immediate

Immediate holding company adalah perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan Induk lainnya. Gudang Garam, misalnya. Mayoritas saham perusahaan ini dimiliki oleh PT Suryaduta Investama, namun Gudang Garam juga memiliki anak bisnisnya tersendiri, yaitu PT Surya Pamenang,  PT Surya Madistrindo, PT Surya Air, Galaxy Prime Ltd. and Prime Galaxy Ltd, PT Graha Surya Media, PT Surya Inti Tembakau, PT Surya Dhoho Investama. 

Tujuan Membentuk Holding Company

Sebuah holding company bisa dibentuk karena berbagai alasan. Diantaranya adalah:

1. Mempermudah investasi 

Seperti yang bisa Anda baca dalam berbagai contoh di atas, banyak perusahaan induk yang berbentuk perusahaan investasi. Dengan adanya entitas ini, investor asli dalam perusahaan tersebut dapat lebih mudah menentukan mana perusahaan anak yang menguntungkan, perusahaan anak yang merugikan dan apakah ada perusahaan lain yang menguntungkan dan dapat diakuisisi. 

Misalnya, keluarga Pambudi adalah pendiri PT. A. Untuk mempermudah investasi dan divestasi, keluarga tersebut lantas membentuk holding company B yang membawahi PT. A dan membeli saham entitas bisnis lain. Di dalam holding company B tersebut, keluarga Pambudi mempekerjakan ahli keuangan, ahli investasi dan ahli manajemen strategik yang secara khusus mengawasi kinerja investasi keluarga tersebut. 

2. Efisiensi bisnis

Sebuah perusahaan memutuskan untuk memiliki subsidiaries bisa jadi juga karena alasan efisiensi bisnis. Perusahaan yang ada dalam Gudang Garam Group misalnya, merupakan perusahaan-perusahaan yang mendukung bisnis utama entitas asal Kediri, Jawa Timur ini, mulai dari produksi packaging rokok, distribusi rokok dalam maupun luar negeri, perusahaan transportasi, dan lain sebagainya. 

3. Diversifikasi bisnis

Salah satu keunggulan memiliki anak perusahaan yang banyak dan bergerak di berbagai bidang usaha adalah diversifikasi bisnis. Sederhananya, jika bisnis perusahaan utama sedang goyah, maka perusahaan masih memiliki pendapatan dari sumber lainnya. 

4. Penghematan pajak

Ketika sebuah perusahaan memiliki lebih dari 80% saham perusahaan lainnya, maka perusahaan induk tersebut akan mendapatkan keuntungan pajak. Khususnya apabila anak perusahaan mengalami kerugian. Namun demikian, perusahaan induk wajib membuat laporan keuangan konsolidasian yang sudah mencakup kondisi keuangan perusahaan anak dan afiliasi. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran keuangan yang utuh baik untuk pemerintah maupun investor private dan publik.

Holding Company BUMN

Istilah holding company di Indonesia baru mencuat ketika Menteri BUMN, Erick Thohir memutuskan untuk membentuk beberapa perusahaan induk yang terdiri dari perusahaan BUMN yang bergerak sesuai bidangnya masing-masing. Holding company BUMN apa saja? Berikut ini daftarnya:

1. BUMN Pariwisata

Terdiri dari:

  1. PT Aviasi Pariwisata (Persero), sebagai induk.
  2. PT Angkasa Pura I (Persero).
  3. PT Angkasa Pura II (Persero).
  4. PT Hotel Indonesia Natour (Persero).
  5. PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero).
  6. PT Sarinah (Persero).

2. BUMN Ultra Mikro (UMi)

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  2. PT Pegadaian (Persero). 
  3. PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 

3. BUMN Perhotelan

Holding company ini membawahi 22 yang didirikan dan dikelola oleh BUMN entah itu PT Hotel Indonesia Natour (Persero) maupun BUMN Konstruksi. 

4. BUMN Pangan

Terdiri dari: 

  1. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
  2. PT Sang Hyang Seri.
  3. PT Perikanan Indonesia.
  4. PT Berdikari.
  5. PT Garam.
  6. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), sebagai Induk.

5. BUMN Farmasi

Terdiri dari:

  1. PT Kimia Farma.
  2. PT Indofarma.
  3. PT Bio Farma, sebagai induk.
Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *