Tidak hanya dana darurat, salah satu instrumen keuangan yang bisa digunakan untuk meminimalisir risiko akibat kejadian yang tidak terduga adalah asuransi. Mekanisme asuransi sendiri cukup sederhana, yaitu pemegang polis atau nasabah membayar sejumlah premi untuk melindungi diri dari sebuah risiko, lalu ketika risiko tersebut terjadi, pihak asuransi akan menanggung sebagian kerugian.
Misalnya, Anda masuk rumah sakit karena penyakit tipes dan membutuhkan biaya perawatan sebesar Rp20.000.000. Karena ikut asuransi, Rp15.000.000 dari biaya rumah sakit tersebut ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Nah, saat ini, asuransi berdasarkan praktiknya dapat terbagi menjadi 3, yaitu asuransi unit link, asuransi tradisional (biasa) dan asuransi syariah. Namun pada artikel kali ini, penulis akan fokus membahas asuransi syariah beserta kelebihan dan kekurangannya. Yuk simak!
Mengenal Asuransi Syariah
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwa NO: 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah :
“ Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah”
Sederhananya, asuransi syariah adalah produk asuransi yang dikelola sesuai dengan hukum syariah dan prinsip tolong menolong antar sesama nasabah pemegang polis. Istilah lain dari produk ini adalah takaful yang berarti saling menanggung atau saling melindungi dalam Bahasa Arab.
Berbeda dengan produk asuransi biasa, perusahaan yang mengelola asuransi syariah tidak bisa mengalokasikan uang nasabah (yang disebut dengan dana tabarru’) ke dalam instrumen investasi yang mengandung bunga (riba), ketidakpastian (gharar) dan judi (maysir). Dengan demikian, nasabah bisa bebas dari praktik yang menyalahi aturan agama.
Menurut Julia Kagan dari laman Investopedia, perusahaan pengelola dana tabarru’ tersebut juga wajib membuat rekening yang berbeda untuk menyimpan dana tabarru’ yang terdiri dari dana nasabah dan keuntungan investasi, dan dana pemilik modal yang mendirikan perusahaan asuransi tersebut. Dengan demikian, pemilik modal tidak bisa menggunakan dana nasabah dengan bebas.
Kelebihan Asuransi Syariah
1. Pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariah
Keunggulan utama dari asuransi syariah adalah produk keuangan ini dikelola sesuai dengan hukum Islam. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir jika dana yang mereka setor atau yang mereka peroleh mengandung riba, gharar dan maysir. Selain itu dengan prinsip tolong menolong (taawun), nasabah yang menggunakan produk keuangan secara tidak langsung juga menolong masyarakat yang lebih membutuhkan.
Misalnya, ada 10 orang yang ikut program asuransi dengan iuran sebesar 100.000 per bulan. Dalam 1 tahun terkumpul uang Rp12.000.000. 9 dari 10 orang tersebut tidak pernah sakit dalam 1 tahun terakhir, sehingga uang premi-nya utuh. Di sisi lain, 1 orang dari 10 orang tersebut menderita tumor yang membutuhkan biaya operasi Rp10.000.000. Dengan prinsip tolong menolong, secara tidak langsung 9 orang tersebut menolong 1 orang lainnya dengan mengikuti layanan asuransi.
2. Diawasi oleh dewan pengawas syariah
Keunggulan lain yang ditawarkan oleh asuransi syariah dan tidak dimiliki oleh asuransi konvensional adalah pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan pengawas syariah adalah pejabat yang bertugas untuk mengawasi praktik syariah di sebuah lembaga keuangan.
Meskipun bisa ditunjuk langsung saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun Majelis Ulama’ Indonesia berhak untuk memberikan rekomendasi nama-nama orang yang bisa mengisi posisi ini. Tak jarang DPS terdiri dari individu yang tidak hanya memahami ekonomi dan keuangan, tetapi juga individu yang memahami hukum syariah.
3. Adanya mekanisme surplus underwriting
Surplus underwriting adalah selisih antara total dana kontribusi (premi) dengan total dana tabarru’ yang telah diklaim. Contohnya dalam kasus 10 orang, 9 sehat dan 1 sakit di atas. Apabila total dana tabarru’ Rp12.000.000 dan total dana yang telah diklaim adalah Rp10.000.000, maka Rp2.000.000 sisanya dihitung sebagai surplus underwriting.
Dalam asuransi syariah, surplus underwriting harus dibagi rata sebagai keuntungan untuk pemegang polis, biaya manajemen dan dikembalikan ke dalam dana tabarru’. Asuransi syariah dari Allianz misalnya, membagi dana sisa ini 60% untuk keuntungan nasabah, 20% untuk masuk lagi ke dana tabarru’ dan 20% untuk manajemen. Keuntungan nasabah tersebut bisa berbentuk dividen maupun diskon iuran untuk periode selanjutnya.
4. Pembagian keuntungan
Seperti yang telah disebutkan di atas, dana tabarru’ akan disalurkan ke dalam berbagai instrumen investasi supaya tidak mengendap di rekening perusahaan. Sama seperti investor pada umumnya, investasi dari dana asuransi ini juga berhak mendapatkan keuntungan.
Nah, dalam mekanisme asuransi syariah, keuntungan hasil investasi tersebut dibagi rata antara nasabah dan manajemen. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, yang mana keuntungan investasi tersebut sepenuhnya akan menjadi milik manajemen, kecuali kalau Anda ikut asuransi unit link.
5. Transparansi pengelolaan keuangan
Salah satu risiko menyediakan layanan ini di Indonesia adalah perusahaan asuransi dituntut untuk transparan. Hal ini untuk memastikan tidak adanya ketimpangan informasi antara perusahaan dan nasabah.
Namun demikian, nasabah tetap diminta untuk jeli dalam membaca polis. Pasalnya, bisa jadi perusahaan sudah berusaha untuk transparan, namun nasabah tetap melanggar kontrak di dalam polis karena tidak teliti saat membacanya.
Kekurangan Asuransi Syariah
Meskipun memiliki cukup banyak keunggulan, namun asuransi syariah juga memiliki beberapa kelemahan, khususnya untuk perusahaan asuransi, diantaranya adalah:
1. Potensi keuntungan terbatas
Kelemahan pertama dari produk keuangan ini adalah terbatasnya potensi keuntungan yang bisa diperoleh oleh perusahaan asuransi. Hal ini karena, tidak semua hal bisa dijaminkan dalam asuransi syariah, dan dana tabarru’ tidak bisa dialokasikan untuk instrumen investasi yang tidak syariah.
Alokasi dana tabarru’ tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Akibatnya, perusahaan tidak bisa seluwes perusahaan asuransi konvensional dalam mengatur dana nasabah.
2. Tidak semua hal bisa dijaminkan
Biasanya asuransi syariah hanya mencakup layanan asuransi umum, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang bisa berbentuk macam-macam mulai dari asuransi kendaraan hingga bisnis. Ini artinya, nasabah hanya bisa menggunakan layanan ini untuk keperluan-keperluan tertentu saja.
Tips Memilih Asuransi Syariah yang Tepat
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya salah satu tantangan penerapan asuransi syariah maupun asuransi konvensional di Indonesia adalah adanya sentimen yang kurang baik terhadap penyedia jasa keuangan ini secara keseluruhan. Apalagi asuransi tidak dijamin oleh lembaga penjamin manapun sebagaimana tabungan di bank (blanket guarantee).
Padahal, bisa jadi asalkan dipilih dengan baik, instrumen keuangan ini bisa menguntungkan semua pihak. Berikut ini tips memilih asuransi syariah dan asuransi konvensional secara umum:
1. Pilih sesuai kebutuhan
Dalam akun YouTube-nya, content creator keuangan, Felicia Putri Tjiasaka mengidentifikasi 3 jenis asuransi yang sebaiknya dimiliki di awal, yaitu asuransi kesehatan, penyakit kronis dan asuransi jiwa. Namun tentunya, cakupan atau coverage tiap produk asuransi akan berbeda sesuai dengan nominal premi yang disetorkan nasabah dan potensi klaim yang bisa dicairkan.
2. Baca polis asuransi dengan hati-hati
Salah satu tantangan dalam memilih asuransi yang paling pas untuk kebutuhan Anda adalah membaca polis dengan hati-hati dan teliti. Tidak perlu semuanya dibaca, paling tidak Anda harus membaca bagian manfaat dan fasilitas yang akan diperoleh, besaran premi, penyetoran premi dan kebijakan klaim.
Sebab, bukan tidak mungkin karena kurang teliti dalam membaca polis, Anda salah memilih produk asuransi, sehingga klaim yang Anda harapkan tidak bisa dicairkan.
3. Jangan mudah tertarik dengan promo yang ditawarkan oleh agen
Di satu sisi, akan lebih baik jika Anda memiliki koneksi atau rekan yang bekerja sebagai agen asuransi, supaya ketika Anda membutuhkan bantuan, klaim atas produk tersebut menjadi lebih mudah. Namun di sisi lain, sebaiknya Anda tidak mempercayai 100% penawaran yang disebutkan oleh agen asuransi tersebut.
Sebab, pendapatan agen produk ini bergantung dengan banyaknya jumlah nasabah yang berhasil didapatkan. Untuk itu, Anda wajib membaca polis dengan hati-hati terlepas dari apapun yang dikatakan oleh agen.
4. Pilih asuransi dari perusahaan terbaik
Terdapat beberapa indikator yang bisa Anda gunakan untuk memilih asuransi terbaik, seperti rekam jejak perusahaan tersebut dan individu di balik bisnis perusahaan tersebut. Salah satu indikator yang perlu Anda pertimbangkan adalah risk based capital (RBC).
Risk based capital (RBC) adalah istilah yang merujuk pada aturan jumlah capital atau modal yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan untuk bisa memenuhi kewajiban (liabilities) jangka panjang mereka, termasuk klaim dari nasabah. Menurut Peraturan OJK (POJK) No. 71/POJK.05/2016, sebuah perusahaan asuransi setidaknya harus memiliki RBC sebesar 120%. Indikator ini bisa diperoleh dengan membagi total aset perusahaan dengan total kewajiban klaim perusahaan tersebut. Semakin tinggi nilai RBC perusahaan, maka semakin sehat pula keuangan perusahaan tersebut.
Meskipun rumusnya simpel, namun Anda tidak perlu menghitung RBC ini secara mandiri. Beberapa kanal berita keuangan, seperti CNBC dan CNN Indonesia secara rutin mempublikasikan daftar RBC ini untuk Anda.
5. Perhatikan fasilitas
Beberapa produk asuransi kini sudah dilengkapi dengan aplikasi khusus dan bahkan terintegrasi dengan aplikasi mobile banking dari bank atau dompet digital. Hal ini bermanfaat untuk pemegang polis yang ingin memantau penggunaan asuransinya secara real time dan transparan. Adanya keterbukaan informasi seperti ini tentu penting jika Anda ingin menggunakan asuransi dengan kualitas terbaik.
6. Pilih sesuai budget
Besaran premi asuransi bervariasi. Bahkan saat ini ada asuransi yang ditawarkan dengan premi mulai dari Rp5.000. Namun tentunya, besaran premi juga akan sesuai dengan besaran manfaat yang akan didapatkan. Oleh karena itu, pilih premi sesuai budget Anda alih-alih hanya berdasarkan manfaatnya saja.
Untuk memudahkan analisis, Anda bisa membuat list atau daftar produk asuransi yang ingin Anda beli. Catat berapa biaya preminya, apa saja manfaatnya, kelebihan dalam hal fasilitas dan metode klaimnya dan peraturan lainnya. Lalu, pilih yang paling cocok dengan kebutuhan Anda.