Lompat ke konten
Daftar Isi

Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah

Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Syariah

Asuransi merupakan sebuah produk keuangan yang sebaiknya dimiliki oleh seorang individu untuk mempersiapkan diri dari berbagai kejadian di masa depan. Sistem dari produk keuangan ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu nasabah menandatangani kontrak (polis), menyetorkan sejumlah uang secara rutin (premi) kepada perusahaan penyedia layanan ini, dan bisa menarik sebagian uang tersebut (klaim) apabila dibutuhkan. 

Perusahaan asuransi yang mengumpulkan uang tersebut lantas akan mengelolanya sebaik mungkin, entah itu dimasukkan ke dalam instrumen investasi, digunakan untuk pembiayaan atau hal lainnya supaya uang tersebut tidak mengendap di perusahaan itu saja. Sebagai gantinya, perusahaan penyedia layanan ini berhak mendapatkan komisi. 

Salah satu jenis asuransi yang kini banyak diminati masyarakat Indonesia adalah asuransi syariah. Ketahui perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional serta kelebihan dan kekurangannya dengan membaca artikel berikut ini. 

Sekilas Mengenai Asuransi Syariah

Sederhananya, asuransi syariah adalah produk asuransi yang dikelola sesuai dengan hukum syariah dan prinsip tolong menolong antar sesama nasabah pemegang polis. Istilah lain dari produk ini adalah takaful yang berarti saling menanggung atau saling melindungi dalam Bahasa Arab. 

Berbeda dengan produk asuransi biasa, perusahaan yang mengelola asuransi syariah tidak bisa mengalokasikan uang nasabah (yang disebut dengan dana tabarru’) ke dalam instrumen investasi yang mengandung bunga (riba), ketidakpastian (gharar) dan judi (maysir). Dengan demikian, nasabah bisa bebas dari praktik yang menyalahi aturan agama. 

Menurut Julia Kagan dari laman Investopedia, perusahaan pengelola dana tabarru’ tersebut juga wajib membuat rekening yang berbeda untuk menyimpan dana tabarru’ yang terdiri dari dana nasabah dan keuntungan investasi, dan dana pemilik modal yang mendirikan perusahaan asuransi tersebut. Dengan demikian, pemilik modal tidak bisa menggunakan dana nasabah dengan bebas. 

Kelebihan Asuransi Syariah

1. Pengelolaan dana sesuai dengan prinsip syariah

Keunggulan utama dari asuransi syariah adalah produk keuangan ini dikelola sesuai dengan hukum Islam. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir jika dana yang mereka setor atau yang mereka peroleh mengandung riba, gharar dan maysir. Selain itu dengan prinsip tolong menolong (taawun), nasabah yang menggunakan produk keuangan secara tidak langsung juga menolong masyarakat yang lebih membutuhkan. 

Misalnya, ada 10 orang yang ikut program asuransi dengan iuran sebesar 100.000 per bulan. Dalam 1 tahun terkumpul uang Rp12.000.000. 9 dari 10 orang tersebut tidak pernah sakit dalam 1 tahun terakhir, sehingga uang premi-nya utuh. Di sisi lain, 1 orang dari 10 orang tersebut menderita tumor yang membutuhkan biaya operasi Rp10.000.000. Dengan prinsip tolong menolong, secara tidak langsung 9 orang tersebut menolong 1 orang lainnya dengan mengikuti layanan asuransi. 

2. Diawasi oleh dewan pengawas syariah

Keunggulan lain yang ditawarkan oleh asuransi syariah dan tidak dimiliki oleh asuransi konvensional adalah pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan pengawas syariah adalah pejabat yang bertugas untuk mengawasi praktik syariah di sebuah lembaga keuangan. 

Meskipun bisa ditunjuk langsung saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun Majelis Ulama’ Indonesia berhak untuk memberikan rekomendasi nama-nama orang yang bisa mengisi posisi ini. Tak jarang DPS terdiri dari individu yang tidak hanya memahami ekonomi dan keuangan, tetapi juga individu yang memahami hukum syariah.

3. Adanya mekanisme surplus underwriting

Surplus underwriting adalah selisih antara total dana kontribusi (premi) dengan total dana tabarru’ yang telah diklaim. Contohnya dalam kasus 10 orang, 9 sehat dan 1 sakit di atas. Apabila total dana tabarru’ Rp12.000.000 dan total dana yang telah diklaim adalah Rp10.000.000, maka Rp2.000.000 sisanya dihitung sebagai surplus underwriting.  

Dalam asuransi syariah, surplus underwriting harus dibagi rata sebagai keuntungan untuk pemegang polis, biaya manajemen dan dikembalikan ke dalam dana tabarru’. Asuransi syariah dari Allianz misalnya, membagi dana sisa ini 60% untuk keuntungan nasabah, 20% untuk masuk lagi ke dana tabarru’ dan 20% untuk manajemen. Keuntungan nasabah tersebut bisa berbentuk dividen maupun diskon iuran untuk periode selanjutnya. 

4. Pembagian keuntungan

Seperti yang telah disebutkan di atas, dana tabarru’ akan disalurkan ke dalam berbagai instrumen investasi supaya tidak mengendap di rekening perusahaan. Sama seperti investor pada umumnya, investasi dari dana asuransi ini juga berhak mendapatkan keuntungan. 

Nah, dalam mekanisme asuransi syariah, keuntungan hasil investasi tersebut dibagi rata antara nasabah dan manajemen. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, yang mana keuntungan investasi tersebut sepenuhnya akan menjadi milik manajemen, kecuali kalau Anda ikut asuransi unit link

5. Transparansi pengelolaan keuangan

Salah satu risiko menyediakan layanan ini di Indonesia adalah perusahaan asuransi dituntut untuk transparan. Hal ini untuk memastikan tidak adanya ketimpangan informasi antara perusahaan dan nasabah. 

Namun demikian, nasabah tetap diminta untuk jeli dalam membaca polis. Pasalnya, bisa jadi perusahaan sudah berusaha untuk transparan, namun nasabah tetap melanggar kontrak di dalam polis karena tidak teliti saat membacanya. 

Kekurangan Asuransi Syariah

Meskipun memiliki cukup banyak keunggulan, namun asuransi syariah juga memiliki beberapa kelemahan, khususnya untuk perusahaan asuransi, diantaranya adalah:

1. Potensi keuntungan terbatas

Kelemahan pertama dari produk keuangan ini adalah terbatasnya potensi keuntungan yang bisa diperoleh oleh perusahaan asuransi. Hal ini karena, tidak semua hal bisa dijaminkan dalam asuransi syariah, dan dana tabarru’ tidak bisa dialokasikan untuk instrumen investasi yang tidak syariah.

Alokasi dana tabarru’ tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Akibatnya, perusahaan tidak bisa seluwes perusahaan asuransi konvensional dalam mengatur dana nasabah. 

2. Minimnya pemahaman masyarakat

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya asuransi syariah di Indonesia baru muncul setelah maraknya asuransi konvensional. Akibatnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih menganggap kalau produk keuangan ini tidak ada bedanya dengan asuransi konvensional. 

3. Tidak semua hal bisa dijaminkan

Biasanya asuransi syariah hanya mencakup layanan asuransi umum, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang bisa berbentuk macam-macam mulai dari asuransi kendaraan hingga bisnis. Ini artinya, nasabah hanya bisa menggunakan layanan ini untuk keperluan-keperluan tertentu saja. 

Siapa Yang Cocok Untuk Membeli Asuransi Syariah?

Meskipun namanya asuransi syariah, namun pada dasarnya produk keuangan yang satu ini bisa dibeli oleh siapapun, termasuk masyarakat non-muslim. Masyarakat Indonesia apapun agamanya, bisa membeli produk keuangan ini selama mereka membutuhkan layanan asuransi dengan polis yang transparan dan keuntungan yang jelas.

Farichatul Chusna

Farichatul Chusna

Setelah lulus dari Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Farichatul Chusna aktif sebagai penulis artikel ekonomi, investasi, bisnis, dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *