Lompat ke konten
Daftar Isi

Koperasi Syariah: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Contohnya

Koperasi Syariah

Tak hanya sistem perbankan saja yang menganut prinsip syariah di Indonesia, koperasi pun juga menganut prinsip tersebut. Koperasi syariah merupakan sebuah badan hukum yang menjalankan segala aktivitas usahanya sesuai dengan syariat agama Islam.

Kegiatan di dalamnya, meliputi simpan pinjam, pembiayaan, serta investasi dengan sistem bagi hasil. Sehingga, dapat dijadikan sebagai alternatif oleh siapapun yang ingin menghindari riba dalam keuangannya. 

Koperasi berkonsep syariah tentunya berbeda dengan konvensional jika dilihat berdasarkan beberapa aspek. Oleh karena itu, ketahuilah apa itu koperasi syariah dan contohnya dalam penjelasan berikut ini!

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah sebuah badan usaha atau badan hukum berasas kekeluargaan yang aktivitas dan tujuan di dalamnya menganut prinsip syariah, sehingga dijalankan sesuai dengan syariat agama Islam. Hal ini termasuk aktivitas keuangan, seperti simpan pinjam, pembiayaan, serta investasi yang keuntungannya menerapkan sistem bagi hasil.

Landasan hukum Islam koperasi berbasis syariah adalah Al-Qur’an dan hadist dengan prinsip tolong menolong (ta’awun) serta saling menguatkan (tafakul). Sedangkan untuk landasan hukumnya sendiri adalah Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi berbasis syariah tak jauh berbeda dengan konvensional pada umumnya, sebab keduanya sama-sama menganut asas kekeluargaan dalam sistem keanggotaannya. Perbedaannya terletak pada prinsip yang dianutnya saja, yakni berdasarkan syariat Islam. Sehingga yang berkonsep syariah dapat dijadikan sebagai tempat alternatif menjalankan kegiatan sekaligus memenuhi kebutuhan keuangan tanpa riba.

Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi berbasis syariah bukanlah badan hukum yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa mempedulikan kesejahteraan anggotanya. Memiliki prinsip kekeluargaan, jadi tujuannya tak hanya mensejahterakan anggota saja. Berikut ini merupakan tujuan koperasi syariah yang perlu diketahui menurut Nur S. Buchori.

  • Membantu mensejahterakan perekonomian para anggota serta masyarakat di sekitarnya dengan menganut syariat agama Islam.
  • Turut membangun tatanan perekonomian sesuai prinsip agama Islam.
  • Menciptakan ikatan persaudaraan dan keadilan antar anggota.
  • Pembagian kekayaan serta pendapatan kepada anggota dilakukan secara adil berdasarkan kontribusi masing-masing anggotanya.

Dapat dilihat bahwa badan hukum berkonsep islami di atas adalah membantu mensejahterakan para anggota sekaligus turut membantu tatanan perekonomian dengan menganut syariat Islam. Pembagian keuntungannya pun menghindari riba karena menerapkan sistem bagi hasil serta menyesuaikan kontribusi dari anggotanya.

Fungsi Koperasi Syariah

Bedanya koperasi syariah dan konvensional selain perihal prinsip, juga dapat ditemukan dari fungsinya. Di bawah ini merupakan fungsi dari koperasi syariah yang membedakannya dengan konvensional.

  • Meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat dan para anggota, serta mengembangkan potensinya secara khusus.
  • Mengembangkan sekaligus mewujudkan tatanan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan mengutamakan sistem ekonomi kerakyatan atau demokrasi.
  • Mengembangkan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya anggota supaya dapat menjalankan segala aktivitas secara konsisten, amanah, serta profesional tanpa melenceng dari ajaran dan nilai-nilai agama Islam.
  • Membuka sekaligus memperluas lapangan kerja.
  • Berperan sebagai wadah penyedia serta penyalur dana agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya secara optimal dan sesuai peruntukannya.
  • Memperkuat kerjasama antar anggotanya agar mampu menjalankan segala kegiatan operasional di badan hukum tersebut secara maksimal.
  • Membantu mengembangkan usaha para anggota agar semakin produktif.

Prinsip Koperasi Syariah

Koperasi berbasis syariah menjalankan segala aktivitas di dalamnya, termasuk keuangan dengan menerapkan konsep islami untuk menghindari riba atau sesuatu yang dilarang oleh agama Islam lainnya. Maka dari itu, ketahuilah bagaimana prinsip koperasi syariah di bawah ini supaya lebih jelas.

  • Kekayaan adalah amanah yang diberikan oleh Allah SWT, sehingga tak bisa dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Setiap anggota berhak memperoleh kebebasan bersosialisasi dengan manusia lainnya (mu’amalah) asalkan sesuai dengan syariat Islam.
  • Manusia adalah khalifah Allah SWT di bumi.
  • Menjunjung tinggi keadilan namun menolak segala bentuk riba.

Sistem Koperasi Syariah

Sistem koperasi syariah berlandaskan asas kekeluargaan. Tak hanya itu, sistem keanggotaannya pun bersifat terbuka dan sukarela, sehingga siapapun boleh bergabung ke dalamnya.

Semua kegiatan yang diselenggarakan harus sesuai fatwa dan ketentuan dari Dewan Syariah Nasional-MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sedangkan dalam melaksanakan fungsi dan perannya, tetap harus menjalankan sebagaimana tertuang dalam sertifikasi usaha koperasi, juga tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Segala keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, serta dilakukan secara istiqomah (konsisten dan konsekuen). Pengelolaan kekayaan yang diperoleh pun harus transparan sekaligus profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Lalu bagaimana cara anggota memperoleh keuntungan? Pembagian keuntungannya menerapkan sistem bagi hasil secara adil sesuai dengan kontribusi masing-masing. Ini juga disebut sebagai pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sistem kerjanya adalah menghindari riba, judi, serta ketidakjelasan. Sehingga, dapat dipastikan bahwa segala kegiatan di dalamnya bermanfaat, halal, juga tetap menguntungkan namun tidak melenceng dari ajaran agama Islam.

Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional tak hanya dilihat berdasarkan sistem yang dijalankan. Baca perbedaan keduanya di bawah ini.

Sistem bunga

Tidak ada sistem bunga dalam koperasi berbasis syariah, namun menerapkan sistem bagi hasil dalam pembagian keuntungannya. Sedangkan pada badan usaha konvensional, keuntungannya diperoleh dari bunga dengan besaran tertentu.

Lembaga zakat

Tak semua koperasi konvensional dapat dijadikan sebagai tempat penyaluran zakat. Akan tetapi, koperasi berbasis syariah menyediakan layanan penyaluran zakat sebagai salah satu bentuk kegiatan perekonomiannya.

Sisi pengawasan

Koperasi yang menganut konsep syariah berperan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional dalam badan hukum tersebut dengan mengedepankan konsep syariah dan kejujuran. Sedangkan pada koperasi konvensional hanya mengawasi pengelolaannya saja.

Penyaluran produk

Dilihat dari penyaluran produk, koperasi berkonsep syariah tidak menyediakan kredit atau pinjaman berbunga lainnya, tetapi hanya penjualan tunai saja dan sistem bagi hasil. Sehingga ketika anggota rugi, maka pengembalian uangnya pun lebih sedikit.

Sedangkan penyaluran produk pada koperasi konvensional memberlakukan kredit atau pinjaman berbunga. Sehingga ketika ada anggota meminjam uang, maka tetap harus mengembalikan beserta bunganya sesuai waktu yang disepakati.

Kelebihan Koperasi Syariah

Kehadiran koperasi berlandaskan sistem syariah sangat membantu perekonomian masyarakat, terutama yang beragama Islam. Di bawah ini merupakan beberapa kelebihan koperasi syariah yang menjadikannya sangat bermanfaat bagi banyak orang.

  • Pelaksanaan kegiatan perekonomian tidak melenceng dari ajaran serta nilai-nilai agama Islam.
  • Tidak ada riba dalam penyelenggaraan kegiatannya.
  • Membantu melepaskan diri dari riba.
  • Mampu meningkatkan kesejahteraan perekonomian anggota sekaligus membantu masyarakat sekitar agar menjadi sumber daya berkualitas yang amanah, profesional, serta menjalankan kegiatan dengan menerapkan konsep syariah.
  • Memperoleh keuntungan berupa SHU (Sisa Hasil Usaha).
  • Membantu menjalankan dakwah dengan cara mengenalkan berbagai macam produk keuangan berbasis syariah.

Contoh Koperasi Syariah di Indonesia

Terhitung sejak tahun 2021, terdapat sebanyak 150.223 koperasi berkonsep syariah di Indonesia. Berikut ini beberapa contoh koperasi syariah di Indonesia, pernah mendengarnya?

  1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
  2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
  3. Koppontren Al-Fatah
  4. Koperasi Karyawan Insan Barokah
  5. KSPPS BMT Roudlotul Jannah
  6. KSP Ar-Rohmah
  7. BMT Sakinah Sejahtera
  8. KSPPS Nuri Jatim
  9. BMT Barokatul Ummah
  10. BMT Kulni

Penjelasan seputar koperasi syariah di atas semoga dapat dipahami dengan mudah. Menjadi anggota dalam badan usaha berasaskan kekeluargaan dan berbasis syariah ini banyak keuntungannya, salah satunya menghindari riba. 

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma

Zahrah Firyal Salma adalah seorang yang memiliki minat pada informasi edukasi tentang finansial, maupun memberikan informasi penting lainnya seputar produk keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *