Lompat ke konten
Daftar Isi

Pengertian Leasing dan Pihak-Pihak Yang Terlibat

Sewa Guna Usaha

Praktik leasing (sewa guna usaha) sangat umum digunakan dalam dunia bisnis karena memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan. Pihak yang menyediakan leasing disebut lessor, sementara yang menerima disebut lessee. Perjanjian yang dibentuk kedua pihak mempunyai sanksi jika gagal untuk memenuhi kewajibannya.

Pengertian Leasing

Leasing adalah aktivitas pembiayaan perusahaan berupa pengadaan berbagai barang modal agar bisa dipakai perusahaan tersebut hingga rentang waktu yang telah ditentukan. Perusahaan yang mengambil leasing bisa mendapatkan barang modal tanpa membeli sendiri peralatan yang dibutuhkan.

Sesuai definisi di atas, dengan menggunakan leasing, perusahaan hanya melakukan sewa beli barang modal sehingga bisa langsung difungsikan untuk melakukan produksi. Perusahaan itu kemudian bisa mengangsur hutangnya tiap bulan, tiga bulan sekali, hingga enam bulan sekali ke pihak lessor atau pemberi leasing.

Dalam arti umum leasing juga disebut equipment financing. Artinya adalah fasilitas pembiayaan dalam bentuk alat-alat barang modal yang akan difungsikan untuk tahap produksi perusahaan langsung atau tak langsung.

Jenis Kegiatan Leasing

Ada beberapa jenis kegiatan Leasing yang biasanya dilakukan dalam dunia bisnis sesuai dengan fungsinya masing-masing. Berikut lima jenis mekanisme leasing yang biasanya diterapkan dalam kesepakatan:

1. Capital Lease

Capital lease adalah jenis leasing dimana perusahaan leasing itu merupakan lembaga keuangan. Pada tipe leasing yang satu ini, pihak nasabah atau lessee yang memerlukan barang modal bisa menetapkan sendiri spesifikasi yang diperlukan. Dengan begitu pihak lessee boleh memutuskan jenis barang apa yang dikehendaki.

Selanjutnya, lessee pun dapat mengadakan negoisasi langsung ke pihak supplier barang mengenai harga maupun berbagai ketentuannya. Begitu tuntas tahap negoisasinya selanjutnya lessor bisa menyerahkan dana ke supplier sebagai uang pembayaran barang. Sesudah itu lessee langsung membayar sejumlah dana modal ke lessor menurut kesepakatan yang telah ditetapkan.

2. Operating Lease

Pada operating lease, pihak lessor akan berbelanja barang modal lalu disewakan ke lessee untuk kurun waktu sesuai kesepakatan. Jadi pihak lessee cuma mengeluarkan uang untuk jasa sewa barang semata. Untuk harga barang maupun berbagai biaya yang lain akan dibayarkan pihak lessor.

3. Sales Type Lease

Sering disebut lease penjualan, jenis ini banyak dilakukan perusahaan industri untuk menjual lease barang yang diproduksinya sendiri. Umumnya penjualan lease tersebut punya dua jenis penghasilan yang diakui, terdiri dari penghasilan dari penjualan barang dan penghasilan bunga dari pembelanjaan dalam periode waktu lease.

4. Leverage Lease

Leverage lease akan melibatkan pihak ketiga yang dinamakan dengan credit provider. Oleh karena itu lessor tak memodali obyek leasing sampai 100% dari harga barang, namun cuma kurang-lebih 20% sampai 40% saja. Sementara sisanya akan didanai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Cross border lease umumnya dijalankan antar negara. Lessor dan lessee berada tidak dalam satu negara, namun dua negara berbeda. Umumnya barang yang dilibatkan yaitu dengan harga yang mahal. Misalnya saja pesawat terbang buatan Airbus atau Boeing.

Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing

Dalam tiap proses perjanjian leasing setidaknya mengikutsertakan 4 pihak yang berangkutan terdiri dari: lessee, lessor, supplier, serta bank atau pemberi kredit. Setiap pihak memiliki perannya sendiri-sendiri yang penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Lessee

Lessee adalah perusahaan maupun pihak yang menerima pembiayaan berwujud barang modal dari pemberi leasing. Lessee yang berkenaan dengan financial lease biasanya ingin mencari pembiayaan berbentuk peralatan dimana untuk pembayarannya berbentuk cicilan ataupun dibayar secara bertahap.

Di akhir perjanjian, lessee punya opsi atau hak membeli barang atau peralatan itu dimana harganya dihitung sesuai nilai sisa. Sementara untuk operating lease, lessee bisa mencukupi kebutuhan peralatan maupun tenaga operator sekaligus pemeliharaan alat itu namun tak menanggung dari kerusakan peralatan.

2. Lessor

Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang menyediakan fasilitas pembiayaan ke pihak lessee berwujud barang modal. Lessor yang berkenaan dengan financial lease tujuannya adalah memperoleh kembali dana yang sudah dikeluarkan dalam mendanai pengadaan barang modal sekaligus memperoleh laba. Sementara kaitannya dengan operating lease, pihak lessor memiliki tujuan memperoleh laba dari pengadaan barang ataupun pemberian beberapa jasa yang menyangkut perawatan juga pengoperasian barang modal itu.

3. Supplier

Supplier adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan atau menyiapkan barang yang akan dijual ke lessee namun dibayar cash oleh lessor. Untuk yang berkenaan dengan financial lease, supplier akan memberikan barang modal itu ke lessee tanpa melibatkan lessor selaku pihak yang menyediakan pembiayaan. Namun untuk mekanisme operating lease, pihak supplier akan menjual barang modal itu langsung ke lessor dimana pembayarannya akan disesuaikan dengan perjanjian antar keduanya misalnya akan dibayarkan tunai atau tempo.

4. Bank

Meski tak terlibat langsung pada sebuah perjanjian leasing, bank memainkan andil penting untuk penyediaan dana ke lessor. Itu khususnya pada skema leverage lease yang mana asal dana pembiayaan yang dimiliki lessor didapatkan dari pinjaman bank. Supplier pun bisa saja mendapatkan pinjaman dari bank dalam mendapatkan barang modal dimana selanjutnya akan dijual ke lessor atau lessee.

Kelebihan Skema Leasing

Sebagai salah satu pilihan bentuk pinjaman, ada berbagai kelebihan yang coba ditawarkan oleh skema leasing diantaranya adalah :

1. Fleksibel

Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing menganut sistem kontrak. Oleh karena itu bisa diselaraskan dengan apa-apa yang menjadi kebutuhan perusahaan dalam hal barang modal. Lalu nominal angsuran dan jangka waktunya pun bisa mengikuti posisi keuangan perusahaan. Perusahaan boleh melakukan kesepakatan dengan pihak leasing tergantung dari kemampuan keuangan perusahaan.

2. Tidak Membutuhkan Agunan

Hal yang menguntungkan menggunakan leasing yaitu tak mengharuskan adanya agunan yang harus diserahkan lessee. Perusahaan berhak atas barang modal sesuai aktiva yang di-lease. Pemasukan dari aktiva itulah sebagai agunan dari lease yang disepakati.

3. Kecepatan Layanan

Tatacara pengajuan pinjaman leasing itu cukup mudah dan prosesnya pun cepat. Leasing adalah alternatif mudah bagi perusahaan  dalam mencari pembiayaan terutama untuk pengadaan barang modal. Lessee akan tanpa kesulitan memperoleh berbagi barang modal yang diperlukan untuk tetap berlangsungnya operasional perusahaan.

4. Penghematan Modal

Dimana pihak lessor atau pemberi pinjaman akan mendanai sepenuhnya barang atau modal yang diperlukan perusahaan. Berkat tersedianya pendanaan oleh lessor itu artinya perusahaan peminjam bisa menghemat modal. Dengan begitu modal yang dipunyai pihak perusahaan lessee bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain.

5. Pembayaran Cicilan Dianggap Biaya Operasional

Dalam leasing ini pembayaran cicilan bisa ditambahkan dalam biaya operasional perusahaan. Jadi pembayaran yang dilakukan perusahaan sebagai peminjam dimasukkan sebagai bagian laba rugi perusahaan. Sehingga perhitungannya dari penghasilan sebelum pajak, tidak dari laba setelah pajak.

6. Menahan Dampak Inflasi

Leasing pun bisa digunakan sebagai solusi penahan dampak dari terjadinya risiko penyusutan nilai uang yang dipicu inflasi. Karena inflasi bisa menggerus investasi, skema leasing didesain agar tetap menguntungkan bagi perusahaan. Operasional perusahaan akan tetap berjalan dengan lancar meski kondisi perekonomian umum sedang mengalami inflasi atau penurunan.

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto

Pratomo Eryanto memiliki motto "Investasi tidak harus membosankan". Sebagai penggiat dunia pasar saham, Pratomo memiliki misi meningkatkan literasi finansial masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *